Connect with us

Pangan

Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi, Simak Syaratnya

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka kembali pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS) selama periode tanggal 1-15 September 2024.

Sistem pendaftaran calon mitra distributor telah dilakukan Pupuk Indonesia secara online sejak 2021 lalu.

SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan sistem tersebut diterapkan pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Grup.

“Pupuk Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 yang dilakukan melalui aplikasi DIMAS.

“Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diberlakukan,” demikian ungkap Deni.

Dalam menjaring calon distributor, dikatakan Deni, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.

Dengan adanya asas tersebut, dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan Distributor.

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan Distributor, dan integrasi data.

Syarat untuk menjadi Distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian khususnya pada pasal 6 ayat (2).

Syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain; bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.

Selanjutnya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652 (empat enam enam lima dua); memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan dengan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai Distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk; mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/ atau desa di wilayah tanggung jawabnya; dan kriteria usaha dengan skala kecil dan/ atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen dalam hal ini Pupuk Indonesia.

Adapun tambahannya seperti; Surat permohonan menjadi Distributor; Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya; Akta Pendirian Perusahaan; Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk semua gudang yang dimiliki atau dikuasai; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);

Lalu memiliki Surat keterangan tidak sedang bermasalah dengan perbankan dan/atau pihak otoritas jasa keuangan lainnya; Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi, serta tidak memiliki hutang atau kewajiban kepada PT Pupuk Indonesia sebagai konsekuensi atas selisih penyaluran, stok opname, serta hasil audit negara.

“Selanjutnya para calon distributor akan diverifikasi oleh tim penjualan wilayah baik secara dokumen kelengkapannya maupun fisik bangunan gedung kantor, kapasitas gudang, serta armada yang akan digunakan, dan harus mendapat persetujuan dari GM wilayah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang selanjutnya berjenjang sampai tingkat Direktur Pemasaran,” tutup Deni.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud2 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud5 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News8 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment8 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment8 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment9 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment17 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment18 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud19 hours ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News19 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News20 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News20 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment20 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News20 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment21 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA

Ruang Sujud22 hours ago

Heboh Transgender Pergi Umroh, MUI Buka Suara

Ruang Sujud1 day ago

Truk Bantuan Untuk Warga Gaza Habis Diserbu Warga Kelaparan

Migas1 day ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News1 day ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud1 day ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia