Monitorday.com – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan distribusi BBM subsidi pertalite mulai 1 September 2024.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyaluran pertalite akan tetap dilanjutkan sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan berita yang tidak benar. Pertalite akan terus kami salurkan sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Heppy dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).
Heppy juga mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung upaya pemerintah dalam memastikan subsidi tepat sasaran.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code di situs www.subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran QR Code untuk pertalite dilakukan secara bertahap dan khusus untuk kendaraan roda empat. Saat ini, pendaftaran fokus di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) serta beberapa wilayah non-JAMALI seperti Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
“Target kami adalah menyelesaikan tahap pertama pendaftaran ini pada akhir September 2024. Tahap kedua rencananya akan dimulai paling cepat pada bulan Oktober-November 2024,” tambah Heppy.
Saat ini, jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapatkan QR Code mencapai 3,9 juta. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi foto KTP, foto diri, foto STNK (depan dan belakang), foto kendaraan dari berbagai sudut, dan foto KIR bagi kendaraan yang memilikinya.
Dokumen-dokumen ini harus dikirim dalam format foto (jpg) dengan resolusi tinggi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Heppy mengimbau masyarakat yang belum mendaftar untuk segera melakukannya agar akses subsidi BBM tepat sasaran.
Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi penyaluran pertalite mulai 1 September 2024, dengan pembatasan konsumsi untuk mobil di bawah 1.400 cc.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pembatasan akan dimulai pada 1 Oktober 2024, bukan September seperti yang direncanakan sebelumnya.
“Pembatasan BBM subsidi akan diberlakukan mulai 1 Oktober, sesuai dengan peraturan menteri (Permen) ESDM yang akan dikeluarkan. Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tidak akan dilanjutkan,” kata Bahlil dalam pertemuan di Kompleks DPR RI pada Selasa (27/8).