Monitorday.com – BPJPH Kementerian Agama memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku sesuai regulasi JPH.
Sektor jasa yang wajib bersertifikat halal meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Ketujuh jenis jasa tersebut hanya wajib bersertifikat halal jika terkait makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Jasa di luar ketentuan itu atau yang tidak terkait produk tersebut tidak wajib bersertifikat halal.
Berita yang menyatakan truk wajib bersertifikat halal dinyatakan tidak benar oleh BPJPH.
Jasa logistik hanya wajib bersertifikat halal jika digunakan untuk produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Pelaku usaha yang memiliki fasilitas logistik sendiri tidak perlu sertifikasi jasa logistik terpisah.
Aqil menegaskan bahwa yang wajib bersertifikat halal adalah jasa logistik, bukan kendaraan pengangkutnya.
Jaminan kehalalan produk harus mengikuti prinsip ketertelusuran atau traceability.
Traceability meliputi penyimpanan, transportasi, pengemasan, dan pengiriman produk.
Proses tersebut harus memenuhi standar SJPH agar produk halal terhindar dari kontaminasi.
Pengemasan, pengemasan ulang, dan pelabelan juga harus memenuhi prinsip kehalalan.
Aktivitas kritis halal terjadi dalam pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, dan pengemasan barang.
Pengaturan ini tercantum dalam PP 39/2021 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023.
Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi dan alat untuk proses produk halal.
Pasal 22 PP 39/2021 mengatur distribusi produk halal dalam satu fasilitas distribusi yang sama.
Distribusi produk segar atau olahan asal hewan yang dibekukan wajib terpisah.
Pelaku usaha wajib memastikan tidak ada kontaminasi silang selama distribusi.
Kontaminasi silang harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen atau distributor.
Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam pendistribusian produk.