Ruang Sujud
Viral Sertifikasi Halal Jasa Logistik, Ini Penjelasan Kemenag
Monitorday.com – BPJPH Kementerian Agama memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku sesuai regulasi JPH.
Sektor jasa yang wajib bersertifikat halal meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Ketujuh jenis jasa tersebut hanya wajib bersertifikat halal jika terkait makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Jasa di luar ketentuan itu atau yang tidak terkait produk tersebut tidak wajib bersertifikat halal.
Berita yang menyatakan truk wajib bersertifikat halal dinyatakan tidak benar oleh BPJPH.
Jasa logistik hanya wajib bersertifikat halal jika digunakan untuk produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Pelaku usaha yang memiliki fasilitas logistik sendiri tidak perlu sertifikasi jasa logistik terpisah.
Aqil menegaskan bahwa yang wajib bersertifikat halal adalah jasa logistik, bukan kendaraan pengangkutnya.
Jaminan kehalalan produk harus mengikuti prinsip ketertelusuran atau traceability.
Traceability meliputi penyimpanan, transportasi, pengemasan, dan pengiriman produk.
Proses tersebut harus memenuhi standar SJPH agar produk halal terhindar dari kontaminasi.
Pengemasan, pengemasan ulang, dan pelabelan juga harus memenuhi prinsip kehalalan.
Aktivitas kritis halal terjadi dalam pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, dan pengemasan barang.
Pengaturan ini tercantum dalam PP 39/2021 dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023.
Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi dan alat untuk proses produk halal.
Pasal 22 PP 39/2021 mengatur distribusi produk halal dalam satu fasilitas distribusi yang sama.
Distribusi produk segar atau olahan asal hewan yang dibekukan wajib terpisah.
Pelaku usaha wajib memastikan tidak ada kontaminasi silang selama distribusi.
Kontaminasi silang harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen atau distributor.
Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam pendistribusian produk.
News
Al-Khawarizmi: Arsitek Angka dari Jalur Sutra
CERITA KECIL sering kali menyimpan rahasia dari sebuah lompatan besar sejarah. Kita mungkin mengenal Al-Khawarizmi sebagai bapak aljabar yang jenius, namun bagi masyarakat Baghdad abad ke-8, ia mulanya hanyalah seorang bocah imigran yang gemar memperhatikan cara orang menghitung di pasar.
Lahir sekitar tahun 780 M di Khwarazm, sebuah kota oasis subur di Uzbekistan, masa kecilnya dipenuhi dengan dinamika lingkungan yang kelak membentuk cara berpikirnya dalam mengubah dunia matematika. Tumbuh di salah satu pusat perdagangan terpenting Jalur Sutra membuat Al-Khawarizmi kecil terbiasa melihat dunia dari sudut pandang yang sangat luas dan multikultural sejak dini.
Bagi Al-Khawarizmi kecil, hiruk-pikuk pasar di tanah kelahirannya bukanlah sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli, melainkan sebuah laboratorium ide yang hidup. Di sana, ia sering berdiri terpaku memperhatikan karavan pedagang yang datang dari Tiongkok, India, hingga Persia.
Keberagaman tersebut membakar rasa ingin tahunya ketika menyadari bahwa setiap bangsa memiliki metode tersendiri untuk menghitung hasil bumi dan komoditas dagang mereka. Pengamatan visual terhadap transaksi sehari-hari ini perlahan bertransformasi menjadi sebuah obsesi yang mendalam terhadap pola angka dan logika.
Namun, kedamaian masa kecil di kota oasis itu harus terusik ketika ketegangan politik melanda wilayah Khwarazm. Keluarganya terpaksa mengambil keputusan berat untuk bermigrasi jauh ke selatan menuju Baghdad, yang kala itu merupakan megapolitan terhebat di dunia Islam. Perjalanan sebagai pendatang baru tentu tidak mudah bagi seorang anak, tetapi Al-Khawarizmi justru menemukan oase baru di tengah kota yang penuh dengan buku dan ilmuwan tersebut.
Alih-alih merasa minder sebagai imigran, atmosfer intelektual Baghdad yang begitu hidup justru menyalakan api pembelajar yang jauh lebih besar di dalam dirinya. Di pasar-pasar Baghdad inilah, sebuah momen magis terjadi yang kelak mengubah jalannya sejarah sains dunia.
Al-Khawarizmi pertama kali bersinggungan langsung dengan sistem bilangan yang dibawa oleh para pedagang dari India. Ia sangat terpesona oleh efisiensi sistem sepuluh angka tersebut, terutama ketika ia diperkenalkan pada konsep ruang kosong yang kita kenal sebagai angka nol. Pertemuan emosional dengan angka India ini menjadi titik balik krusial yang mengobsesi seluruh sisa hidupnya untuk menyempurnakan sistem perhitungan manusia.
Kejeniusan Al-Khawarizmi yang mulai mekar di Baghdad bukanlah sekadar bakat alami yang muncul tanpa arah, melainkan buah dari pola pendidikan yang sangat terstruktur dan adaptif pada Zaman Keemasan Islam. Langkah awal pembentukan intelektualnya dimulai dari penguasaan bahasa. Sejak muda, ia mempelajari bahasa Arab, Yunani, dan Sanskerta secara mendalam.
Pola pendidikan asimilasi ilmu ini memungkinkannya untuk membaca manuskrip geometri Yunani yang kaku seperti karya Euclid, lalu mengawinkannya secara fleksibel dengan sistem numerik India. Kemampuan multibahasa ini memberinya jembatan untuk menarik kesimpulan yang melampaui sekat-sekat budaya zamannya.
Selain kaya akan teori lintas peradaban, pola belajar Al-Khawarizmi juga sangat menekankan pada metode pemecahan masalah nyata atau problem-based learning. Ia tidak pernah mengurung diri dalam menara gading teori yang mati di atas kertas, melainkan turun langsung ke lapangan untuk mengamati kerumitan konkret yang dihadapi oleh masyarakat sehari-hari.
Ia mempelajari bagaimana hukum waris Islam yang rumit dibagi secara adil, bagaimana para arsitek kerajaan mengukur luas lahan untuk pembangunan saluran air, serta bagaimana para saudagar menghitung keuntungan dagang mereka. Kegelisahan melihat masalah praktis inilah yang memicunya menciptakan metode sistematis untuk menyamakan dua sisi persamaan, yang ia tuangkan dalam kitab legendarisnya, Al-Jabar.
Puncak dari seluruh perjalanan pendidikan Al-Khawarizmi terjadi ketika bakat luar biasanya tercium oleh Khalifah Al-Ma’mun, pemimpin Dinasti Abbasiyah yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Al-Khawarizmi kemudian diangkat menjadi anggota utama di Bayt al-Hikmah (Rumah Kebijaksanaan), sebuah pusat riset dan perpustakaan terbesar di dunia pada masa itu. Di bawah atap institusi megah ini, pola pendidikannya berubah menjadi riset mandiri yang merdeka. Tanpa dikekang oleh kurikulum yang kaku, ia diberikan fasilitas tanpa batas, akses ke seluruh manuskrip kuno dunia, serta ruang untuk berdiskusi dengan para pemikir terbaik di zamannya.
Perpaduan antara kerasnya pengalaman hidup sebagai pengembara, ketajaman observasi lapangan, dan ekosistem belajar yang merdeka di Bayt al-Hikmah akhirnya berhasil melahirkan aljabar dan algoritma. Al-Khawarizmi telah membuktikan kepada dunia bahwa kecerdasan sejati selalu bermula dari sebuah cerita kecil tentang rasa penasaran seorang anak yang dirawat oleh pola pendidikan yang tepat.
Ruang Sujud
Indonesia Pacu Produk Halal Tembus Pasar Global
Indonesia memperkuat ekosistem industri halal melalui sertifikasi, pengembangan rantai nilai, dan perluasan akses pasar internasional.
Monitorday.com– Kementerian Perindustrian terus mendorong industri halal nasional agar tidak hanya kuat di pasar domestik, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di pasar internasional. Menurut ANTARA, penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan ekosistem halal, peningkatan akses pasar, fasilitasi sertifikasi, serta penguatan rantai nilai industri dari hulu hingga hilir.
Upaya tersebut dilakukan karena pasar produk halal global terus berkembang dan memberikan peluang bagi industri Indonesia. Kemenperin menilai industri halal dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi Islam global. Salah satu agenda yang disiapkan adalah Halal Indo 2026 pada 24-27 September 2026 di ICE BSD City, Tangerang, yang diarahkan untuk mempertemukan pelaku industri dengan pasar dan mitra potensial.
Menurut Kemenperin, peningkatan daya saing tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang memenuhi ketentuan halal. Pelaku industri juga perlu memperkuat kualitas produk, inovasi, infrastruktur industri halal, sertifikasi, serta kemampuan memasuki rantai pasok global. Pemerintah juga mendorong pelaku industri kecil dan menengah agar mampu meningkatkan nilai tambah dan identitas produknya.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga sedang memperkuat kepastian halal di dalam negeri. Menurut ANTARA, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang lebih luas mulai Oktober 2026.
Langkah Indonesia juga diarahkan pada penyelarasan standar halal secara internasional. Menurut ANTARA, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebelumnya menyerukan adanya standar tunggal produk halal dunia dan menyatakan Indonesia siap menjadi salah satu penggeraknya. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban domestik, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk dalam perdagangan global.
Dengan demikian, strategi pengembangan industri halal Indonesia mencakup apa yang diproduksi, bagaimana standar dan sertifikasinya dipenuhi, serta ke mana produk tersebut dipasarkan. Tantangannya adalah memastikan pelaku industri, khususnya IKM, memiliki kemampuan memenuhi standar, menjaga kualitas, memperoleh sertifikasi, dan membangun jaringan pasar internasional secara berkelanjutan.
Ruang Sujud
Masjid Inggris Buka Pintu, Bangun Jembatan dengan Masyarakat
Lebih dari 100 masjid di Inggris membuka pintunya bagi masyarakat dalam program Visit My Mosque untuk memperkuat pemahaman lintas agama dan mempererat hubungan komunitas.
Monitorday.com– Lebih dari 100 masjid di berbagai wilayah Inggris membuka pintu bagi masyarakat pada 19 dan 20 September 2026 melalui program Visit My Mosque. Kegiatan tahunan yang digagas Muslim Council of Britain (MCB) ini mengundang masyarakat dari berbagai agama maupun yang tidak beragama untuk mengenal kehidupan Muslim dan aktivitas masjid secara langsung. Menurut The Guardian, kegiatan tersebut berlangsung di tengah kekhawatiran terhadap meningkatnya sentimen dan serangan anti-Muslim di Inggris.
Program tersebut menyediakan ruang pertemuan informal antara warga Muslim dan masyarakat sekitar. Pengunjung dapat mengikuti tur masjid, berdiskusi dengan imam dan anggota komunitas, menikmati makanan serta minuman, dan memperoleh penjelasan mengenai Islam, ibadah, serta berbagai kegiatan sosial yang dilakukan masjid. Menurut panduan resmi Visit My Mosque, masyarakat tidak perlu memeluk agama tertentu untuk mengikuti kegiatan tersebut dan acara terbuka untuk semua kalangan.
Menurut The Guardian, keterbukaan tersebut memiliki arti khusus karena sejumlah masjid di Inggris menghadapi berbagai bentuk gangguan dan serangan. Program Visit My Mosque kemudian menjadi salah satu cara komunitas Muslim membangun hubungan langsung dengan tetangga dan mengurangi kesalahpahaman yang dapat muncul ketika kehidupan Muslim hanya dikenal melalui pemberitaan atau media sosial.
Program Visit My Mosque telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan pada 2026 memasuki penyelenggaraan ke-11. Media Hyphen melaporkan lebih dari 115 masjid ikut serta pada tahun ini. Selama dua hari kegiatan, pengunjung diberi kesempatan untuk melihat langsung kehidupan komunitas Muslim, termasuk sejarah masjid, kegiatan pendidikan, pelayanan sosial, kegiatan pemuda, dan aktivitas kemasyarakatan.
Dari sisi sosial, kegiatan ini menunjukkan bagaimana masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang komunitas. Sejumlah masjid yang berpartisipasi memiliki program untuk anak-anak, pemuda, keluarga, kegiatan olahraga, pendidikan, dukungan sosial, hingga aktivitas lintas agama. Dengan membuka ruang tersebut kepada masyarakat luas, komunitas Muslim berupaya membangun komunikasi berdasarkan perjumpaan langsung.
Menurut The Guardian, kegiatan ini juga mempertemukan berbagai komunitas keagamaan dalam suasana yang lebih terbuka. Solidaritas dari sebagian pemimpin komunitas Yahudi turut muncul karena mereka juga menghadapi persoalan kebencian berbasis agama. Pesan yang dibawa kegiatan tersebut adalah bahwa dialog dan perjumpaan antarkomunitas dapat menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan sosial yang lebih saling memahami.
Visit My Mosque 2026 pada akhirnya menjadi contoh pendekatan komunitas yang sederhana: membuka pintu, menyajikan ruang untuk bertanya, dan mempertemukan warga secara langsung. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap hubungan antaragama di Inggris, kegiatan semacam ini memperlihatkan peran masjid sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang lebih luas.
Ruang Sujud
Islam di Thailand Menguat, Pendidikan dan Ekonomi Halal Jadi Motor Baru
Perkembangan Islam di Thailand pada 2026 semakin terlihat melalui penguatan pendidikan Islam, ekonomi halal, keuangan syariah, dan keterlibatan komunitas Muslim dalam proses perdamaian di wilayah selatan.
Monitorday.com– perkembangan Islam di Thailand memasuki fase baru dengan semakin kuatnya peran umat Muslim dalam pendidikan, ekonomi, kehidupan sosial, serta pembangunan perdamaian. Selain komunitas Muslim di Bangkok dan berbagai wilayah lain, kawasan Pattani, Yala, dan Narathiwat di Thailand selatan tetap menjadi pusat penting kehidupan masyarakat Muslim. Menurut Thailand.go.th, pemerintah bahkan mendorong Thailand menjadi pusat regional studi Islam melalui penguatan kerja sama antara lembaga pendidikan tinggi dan otoritas keislaman.
Salah satu perkembangan penting terjadi pada pendidikan Islam. Pada Januari 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Riset dan Inovasi Thailand bersama Kantor Sheikhul Islam menandatangani nota kesepahaman untuk membentuk Council of Muslim Scholars of Thailand dan Thailand Islamic Education Hub. Program ini dirancang untuk menghubungkan universitas, lembaga keagamaan, ulama, dan pemerintah sehingga pendidikan Islam dapat berkembang lebih terstruktur sekaligus memiliki keterhubungan dengan pendidikan tinggi. Menurut Thailand.go.th, langkah tersebut diarahkan untuk menjadikan Thailand sebagai salah satu pusat studi Islam regional.
Di bidang ekonomi, perkembangan Islam semakin erat dengan pertumbuhan industri halal. Thailand telah memiliki lebih dari 200.000 produk bersertifikat halal di bawah pengawasan Central Islamic Council of Thailand (CICOT). Pemerintah juga memperkuat hubungan perdagangan dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Menurut Thailand.go.th, ekspor makanan halal Thailand ke negara-negara anggota OKI mencapai US$4,872 miliar pada Januari–Oktober 2025, menunjukkan besarnya posisi ekonomi halal dalam hubungan Thailand dengan dunia Muslim.
Penguatan ekonomi halal berlanjut pada 2026 melalui penyelenggaraan Grand Halal Bangkok 2026 pada 15–17 Juli. Menurut Islamic Bank of Thailand, kegiatan tersebut mempertemukan sektor keuangan, pelaku usaha halal, dan lembaga sertifikasi untuk membangun ekosistem halal yang lebih kuat. Bank Islam Thailand juga mendorong konsep Value-Based Banking untuk mendukung industri makanan dan pertanian halal, pariwisata halal, serta usaha kecil dan menengah.
Dukungan terhadap pelaku usaha Muslim dan industri halal juga semakin konkret. Menurut EXIM Bank Thailand, program Halal Bridge Program 2026 melibatkan pengembangan kapasitas 60 perusahaan UKM, dukungan pengembangan kemasan untuk 30 perusahaan, serta kegiatan business matching dengan pembeli internasional. Pada pelaksanaan Grand Halal Bangkok, tercatat 198 pertemuan bisnis antara pelaku usaha Thailand dan pembeli dari lebih dari 40 negara. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan Islam di Thailand memiliki dimensi ekonomi yang semakin luas, tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan domestik umat Muslim.
Sementara itu, isu perdamaian di Thailand selatan tetap menjadi tantangan terbesar. Wilayah Pattani, Yala, dan Narathiwat merupakan kawasan dengan populasi Muslim yang kuat dan telah lama menghadapi konflik bersenjata. Pada Agustus 2026, pemerintah Thailand kembali melibatkan pemimpin Islam dan masyarakat lokal dalam pembahasan penyelesaian persoalan perbatasan selatan. Menurut Thai Rath, Perdana Menteri Anutin Charnvirakul menggelar dialog dengan pemimpin Buddha, pemimpin Islam, dunia pendidikan, sektor swasta, serta masyarakat untuk membahas keamanan, ekonomi, sosial, dan persoalan narkoba.
Upaya perdamaian tersebut menghadapi situasi yang masih kompleks. Menurut Reuters, konflik antara pemerintah Thailand dan kelompok separatis yang sebagian besar berasal dari komunitas Melayu-Muslim telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan menyebabkan lebih dari 7.800 orang meninggal sejak 2004. Pada Agustus 2026, pemerintah Thailand menyatakan keinginan untuk mengubah pendekatan perundingan dengan lebih menekankan penyelesaian persoalan politik, tata kelola, dan aspirasi masyarakat lokal, bukan semata-mata pertukaran konsesi dengan penghentian kekerasan.
Dengan demikian, perkembangan Islam di Thailand pada 2026 memperlihatkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, pendidikan Islam, ekonomi halal, keuangan syariah, dan hubungan dengan dunia Muslim semakin berkembang; di sisi lain, persoalan keamanan dan tuntutan politik di wilayah Muslim Thailand selatan masih menjadi pekerjaan besar. Jika penguatan pendidikan dan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan dialog yang inklusif, Thailand berpeluang memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi halal dan studi Islam di Asia Tenggara sekaligus menciptakan ruang yang lebih luas bagi masyarakat Muslim untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Ruang Sujud
China Perkuat Posisi Pasar Halal dan Keuangan Syariah di Tengah Pertumbuhan Global
Negeri Tirai Bambu terus mengoptimalkan potensi ekonomi syariah dengan fokus pada industri halal bernilai miliaran dolar dan eksplorasi instrumen keuangan berbasis prinsip syariah.
[domain capital]- China semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah, terutama melalui perluasan pasar halal dan eksplorasi instrumen keuangan Islam. Dengan populasi Muslim yang mencapai sekitar 25 juta jiwa yang terkonsentrasi di wilayah seperti Xinjiang dan Ningxia, permintaan akan produk bersertifikasi halal terus mengalami peningkatan signifikan. Data terbaru menunjukkan bahwa pasar makanan halal di China telah bernilai lebih dari 77 miliar dolar AS pada tahun 2024 dan diproyeksikan tumbuh dengan laju 10,8 persen hingga tahun 2034.
Pertumbuhan ini tidak hanya didorong oleh konsumsi domestik, tetapi juga oleh strategi Beijing untuk menjadikan negara tersebut sebagai hub ekspor halal global. China secara aktif memperluas jaringannya dalam rantai pasok halal internasional, mencakup sektor daging, unggas, hingga produk farmasi. Langkah ini sejalan dengan upaya negara tersebut untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara mayoritas Muslim di sepanjang jalur Belt and Road Initiative.
Di sektor keuangan, jejak sejarah pengembangan perbankan syariah di China ditandai oleh inisiatif perintis dari Bank of Ningxia. Bank yang berbasis di ibu kota Ningxia tersebut meluncurkan unit perbankan Islam pada tahun 2009 sebagai proyek percontohan untuk melayani masyarakat Muslim lokal sesuai prinsip syariah. Meskipun menghadapi tantangan regulasi dan skala pasar yang masih terbatas dibandingkan dengan pusat keuangan global lainnya, inisiatif ini membuka jalan bagi diskusi lebih lanjut mengenai penerbitan sukuk atau obligasi syariah berdenominasi yuan di masa depan.
Tantangan utama yang masih dihadapi oleh ekosistem ekonomi syariah di China adalah harmonisasi standar sertifikasi halal dan keterbatasan literasi keuangan Islam di tingkat nasional. Sistem sertifikasi yang terfragmentasi seringkali menjadi hambatan bagi investor asing yang ingin masuk ke pasar ini. Namun, pemerintah China terus berupaya memperbaiki kerangka regulasi untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik dan membangun kepercayaan dari konsumen maupun mitra dagang internasional.
Ke depan, integrasi China dalam pasar keuangan syariah global diprediksi akan semakin mendalam seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan diversifikasi instrumen investasi. Dengan kombinasi kekuatan manufaktur, infrastruktur logistik yang maju, dan basis konsumen Muslim yang mapan, China berpotensi menjadi pemain kunci yang tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga memengaruhi dinamika industri halal dan keuangan syariah di tingkat dunia pada tahun-tahun mendatang.
Ruang Sujud
Hukum AI dalam Islam: Teknologi Boleh, Penggunaannya Harus Bertanggung Jawab
Kecerdasan artifisial pada dasarnya merupakan alat, sehingga hukumnya mengikuti tujuan, cara, dan dampak penggunaannya terhadap manusia serta ketentuan syariat.
Monitorday.com– Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat Muslim: apakah menggunakan AI diperbolehkan dalam Islam? Menurut prinsip umum hukum Islam, teknologi pada dasarnya merupakan sarana (wasilah) dan tidak memiliki hukum haram atau halal secara mutlak. Hukumnya dapat berubah sesuai tujuan dan cara pemanfaatannya. AI yang digunakan untuk belajar, bekerja, penelitian, pelayanan publik, dan kemaslahatan dapat bernilai mubah bahkan menjadi sarana kebaikan, sedangkan penggunaannya untuk penipuan, fitnah, pencurian, manipulasi atau tindakan yang dilarang syariat dapat menjadi haram.
Prinsip tersebut sejalan dengan QS Al-Maidah ayat 2, yang memerintahkan umat Islam untuk “tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” Ayat ini relevan dalam melihat AI karena teknologi tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan manfaat maupun mudarat. Ketika AI membantu seseorang memahami ilmu, meningkatkan produktivitas, membantu penyandang disabilitas, atau memperluas akses pendidikan, penggunaannya dapat diarahkan kepada kemaslahatan. Sebaliknya, jika digunakan untuk membuat penipuan digital atau menyebarkan kebohongan, pengguna ikut bertanggung jawab atas dampaknya.
Prinsip kehati-hatian juga ditegaskan dalam QS Al-Hujurat ayat 6, yang memerintahkan orang beriman untuk melakukan tabayyun ketika menerima suatu berita. Dalam era AI, prinsip ini menjadi semakin penting karena teknologi generatif mampu menghasilkan teks, gambar, suara, dan video yang tampak meyakinkan. Seorang Muslim tidak seharusnya langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang dibuat AI sebelum memeriksa kebenaran dan sumbernya.
Dalam QS Al-Isra ayat 36, Allah SWT berfirman agar manusia tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui karena pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban. Ayat tersebut dapat menjadi landasan etika penggunaan AI, terutama ketika seseorang menggunakan sistem AI untuk mengambil keputusan atau menyebarkan informasi. Pengguna tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa hasil AI dan tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab moral kepada mesin.
Dasar lainnya terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan HR Muslim: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya…” Hadis ini memberikan prinsip tanggung jawab moral. Dalam konteks AI, kemampuan teknologi yang semakin besar harus diimbangi dengan tanggung jawab manusia untuk mencegah penyalahgunaan. AI tidak memiliki tanggung jawab syariat sebagaimana manusia; manusia yang merancang, menyediakan, menggunakan, atau mengarahkan teknologi tetap menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Persoalan lain muncul dalam penggunaan AI untuk pendidikan dan pekerjaan. Menggunakan AI sebagai alat bantu menyusun ide, merangkum materi, menerjemahkan, atau melakukan analisis pada dasarnya berbeda dengan menggunakan AI untuk melakukan kecurangan. Misalnya, siswa yang menyerahkan seluruh pekerjaan AI sebagai karya pribadi tanpa mengikuti ketentuan akademik dapat masuk pada persoalan kejujuran. Prinsip ini sejalan dengan hadis HR Muslim tentang larangan menipu: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
Dari perspektif maqashid syariah, penggunaan AI idealnya diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kemaslahatan manusia, termasuk perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, pengembangan AI perlu memperhatikan keamanan, privasi, keadilan, perlindungan anak, kebenaran informasi, serta pencegahan diskriminasi dan kerugian. Semakin besar dampak sebuah sistem AI terhadap kehidupan manusia, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan dan tata kelola yang baik.
Dengan demikian, hukum AI dalam Islam tidak dapat disederhanakan menjadi halal atau haram secara keseluruhan. AI merupakan alat; hukum penggunaannya mengikuti tujuan, proses, dan akibatnya. Jika digunakan untuk kemaslahatan dan tidak melanggar syariat, penggunaannya pada dasarnya diperbolehkan. Sebaliknya, apabila digunakan untuk melakukan sesuatu yang haram, maka penggunaan AI tersebut juga dapat menjadi haram. Prinsip sederhananya: teknologinya adalah alat, manusialah yang memikul tanggung jawab moral atas penggunaannya.
Ruang Sujud
AI Bisa Menjelaskan Al-Qur’an, tetapi Bisakah Ia Memahami Wahyu?
Riset terbaru menyoroti peran kecerdasan buatan sebagai alat bantu studi teks keagamaan. Walaupun mampu mengolah data secara cepat, AI memiliki keterbatasan mendasar dalam menangkap kedalaman makna dan konteks wahyu.
Monitorday.com– Perkembangan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara manusia mempelajari dan menafsirkan Al-Qur’an. AI dapat membantu mencari ayat, melakukan analisis bahasa, menghubungkan ayat dengan sumber tafsir dan mengelompokkan tema secara cepat. Namun pertanyaan penting muncul: apakah kemampuan mengolah informasi keagamaan berarti AI mampu memahami makna wahyu? Penelitian Nehru Millat Ahmad yang diterbitkan Journal of Islamic Thought and Philosophy pada Maret 2026 menempatkan persoalan tersebut sebagai masalah epistemologis, teologis dan etis.
Menurut penelitian tersebut, AI memiliki posisi penting sebagai instrumen epistemik pelengkap. Teknologi ini dapat memperluas kemampuan manusia dalam analisis linguistik, pemetaan hubungan antarteks dan pengolahan data tafsir secara sistematis. Kemampuan tersebut membuat proses penelitian Al-Qur’an menjadi lebih cepat dan luas, terutama ketika peneliti harus membandingkan banyak sumber dalam waktu singkat.
Namun, AI memiliki keterbatasan mendasar. Sistem AI tidak mempunyai kesadaran sejarah, refleksi moral dan intensionalitas makna sebagaimana manusia. Padahal, dalam epistemologi tafsir Islam, pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengolah kata dan data, tetapi juga membutuhkan konteks, tradisi keilmuan, pertimbangan moral dan kemampuan memahami hubungan antara wahyu, akal dan realitas sosial. Karena itu, menurut penelitian tersebut, otoritas penafsiran tetap berada pada manusia.
Kajian lain yang diterbitkan AFHAMUNA: Journal of Islamic Thought pada April 2026 menemukan hal serupa. AI memiliki kemampuan teknis dalam analisis linguistik, pengelompokan tema dan cross-referencing antara ayat Al-Qur’an dengan sumber tafsir klasik. Namun teknologi tersebut masih memiliki keterbatasan dalam menangkap kedalaman teologis, konteks sejarah dan keragaman hukum dalam tradisi tafsir. Penelitian itu menempatkan AI sebagai alat bantu akademik, bukan sumber tafsir yang berdiri sendiri.
Perdebatan ini semakin menarik karena penelitian yang terbit pada Juni 2026 memperkenalkan gagasan “augmented interpreter”, yaitu AI sebagai alat yang memperkuat kemampuan mufasir, bukan menggantikannya. Kajian tersebut juga menyoroti persoalan hallucination, termasuk risiko AI menghasilkan atribusi atau rujukan yang keliru. Karena itu, keluaran AI dalam tafsir membutuhkan verifikasi metodologis dan keilmuan sebelum dipercaya atau disebarluaskan.
Persoalan berikutnya adalah otoritas. Jika AI memberikan jawaban tentang sebuah ayat dengan bahasa yang sangat meyakinkan, masyarakat dapat menganggapnya sebagai kebenaran hanya karena jawaban tersebut terdengar ilmiah. Di sinilah bahaya baru muncul. Kesalahan AI dalam tafsir bukan sekadar kesalahan teknis, karena informasi yang keliru dapat memengaruhi keyakinan, praktik ibadah dan pandangan seseorang terhadap ajaran Islam.
Karena itu, masa depan AI dalam studi Al-Qur’an tampaknya bukan kompetisi antara mesin versus ulama, melainkan kolaborasi antara teknologi dan otoritas keilmuan. AI dapat membantu menemukan, mengolah dan membandingkan pengetahuan, sementara manusia bertugas menilai validitas, konteks, tujuan dan implikasi moralnya. Dalam kerangka ini, AI berfungsi sebagai copilot bagi mufasir, bukan sebagai pengganti mufasir.
Penelitian 2026 tersebut pada akhirnya mengingatkan bahwa semakin canggih AI dalam memproses bahasa, semakin penting pula manusia menjaga batas antara mengolah teks dan memahami wahyu. AI dapat membaca jutaan kata dalam hitungan detik, tetapi memahami makna keagamaan membutuhkan tradisi ilmu, akal, konteks, tanggung jawab moral dan kesadaran manusia.
Ruang Sujud
Islam di Filipina Menguat, Bangsamoro Dorong Pendidikan, Syariah, dan Ekonomi Halal
Perkembangan Islam di Filipina semakin terlihat melalui penguatan otonomi Bangsamoro, pendidikan Islam, kelembagaan syariah, ekonomi halal, dan dialog lintas agama.
Monitorday.com– Perkembangan Islam di Filipina pada 2026 menunjukkan penguatan yang tidak hanya berlangsung dalam kehidupan keagamaan, tetapi juga merambah pendidikan, pemerintahan, hukum, ekonomi, dan pembangunan perdamaian. Pusat perkembangan tersebut berada di Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM), kawasan dengan mayoritas penduduk Muslim yang menjadi pusat kehidupan masyarakat Bangsamoro. Menurut Philippine Information Agency (PIA), pemerintah Filipina terus menempatkan kerja sama dengan pemimpin Muslim dan Bangsamoro sebagai bagian penting dari upaya menjaga perdamaian dan pembangunan di Mindanao.
Salah satu perkembangan penting adalah semakin kuatnya kelembagaan Islam dalam pemerintahan regional. Pada Juli 2026, Parlemen Bangsamoro menyetujui secara bulat rancangan undang-undang pembentukan Bangsamoro Da’wah Center. Lembaga ini dirancang untuk mengoordinasikan kegiatan dakwah, memperkuat dialog antaragama, mengembangkan tenaga dakwah, serta mengelola wakaf dan kegiatan sosial. Menurut Bangsamoro Parliament, rancangan tersebut disetujui dalam pembacaan ketiga dengan 45 suara mendukung dan tanpa suara penolakan.
Pendidikan Islam juga menjadi salah satu agenda utama. Pada Juni 2026, anggota Parlemen Bangsamoro mengembangkan sistem pendidikan Integrated Qur’an Recitation and Adaptation (IQRA), yang menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an dengan keterampilan vokasional, life skills, dan pendidikan kewarganegaraan. Menurut Philippine Information Agency, kebijakan tersebut diarahkan untuk membuat lulusan lembaga Tahfidz tidak hanya memiliki kemampuan keagamaan, tetapi juga keterampilan yang relevan dengan dunia kerja dan kehidupan sosial.
Penguatan pendidikan juga dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah nasional dan Bangsamoro. Pada Juli 2026, dibentuk Bangsamoro Education Coordination Forum, yang mempertemukan otoritas pendidikan BARMM dengan DepEd, CHED, TESDA, dan PRC. Menurut EDCOM 2, forum permanen tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan dan memperbaiki kualitas pendidikan di BARMM, sebuah langkah penting mengingat kawasan tersebut masih menghadapi tantangan dalam pembelajaran dasar, gizi, dan pengembangan guru.
Di bidang hukum, perkembangan Islam juga terlihat melalui penguatan sistem peradilan syariah. Pada Juni 2026, Bangsamoro Attorney General’s Office menyelenggarakan Continuing Shari’ah Legal Education yang diikuti 245 praktisi, hakim, pakar hukum, pejabat pemerintah, dan mitra kelembagaan. Menurut Bangsamoro Information Office, program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme praktisi syariah dan memperkuat layanan hukum bagi masyarakat Muslim.
Sementara itu, ekonomi halal mulai mendapatkan perhatian lebih besar sebagai instrumen pembangunan masyarakat Muslim. Pada Juli 2026, Parlemen Bangsamoro membahas pembentukan Bangsamoro Halal Development Authority untuk mengatur sertifikasi, pengawasan kepatuhan, dan penegakan standar halal. Menurut Bangsamoro Parliament, lembaga tersebut diharapkan meningkatkan perlindungan konsumen, memperluas akses pasar, dan membangun industri halal yang lebih kredibel di BARMM.
Perkembangan ekonomi tersebut berjalan bersamaan dengan membaiknya iklim investasi di Bangsamoro. Menurut PeaceGovPH, nilai investasi yang telah disetujui di BARMM mencapai 5,1 miliar peso hingga April 2026, melampaui total investasi sepanjang 2025 yang berada di sekitar 5 miliar peso. Investasi tersebut diperkirakan menciptakan 2.583 lapangan kerja, menunjukkan bahwa proses perdamaian dan pembangunan mulai memberikan dampak ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat Muslim di Mindanao.
Dengan demikian, perkembangan Islam di Filipina pada 2026 tidak hanya dapat dilihat dari bertambah kuatnya aktivitas keagamaan, tetapi juga dari institusionalisasi kehidupan Muslim dalam pendidikan, hukum, dakwah, ekonomi halal, dan pemerintahan. Pemerintah Filipina sendiri terus menekankan dialog dan kerja sama dengan masyarakat Muslim sebagai bagian dari pembangunan nasional. Jika proses perdamaian, pendidikan, dan pembangunan ekonomi dapat terus berjalan, Bangsamoro berpotensi menjadi salah satu contoh penting bagaimana komunitas Muslim minoritas secara nasional dapat membangun pemerintahan dan ekonomi berbasis identitas keagamaan sekaligus tetap berada dalam kerangka negara Filipina.
Ruang Sujud
Ketika Maqashid Syariah Menjadi Kompas Kecerdasan Buatan
Kecerdasan buatan berkembang sangat cepat, tetapi Islam menawarkan pertanyaan yang lebih mendasar: bukan hanya apa yang bisa dilakukan AI, melainkan apakah penggunaannya membawa kemaslahatan bagi manusia.
Monitorday.com– Perkembangan kecerdasan buatan (AI) pada 2026 mendorong munculnya pertanyaan baru tentang bagaimana teknologi harus diarahkan agar tetap menghormati manusia. Persoalannya bukan lagi sekadar kemampuan AI menghasilkan teks, gambar, keputusan atau analisis, tetapi bagaimana memastikan teknologi tersebut tidak menghasilkan ketidakadilan, pelanggaran privasi, manipulasi informasi dan ketergantungan manusia. Menurut Pakistan Journal of Islamic Philosophy, kerangka Maqāṣid al-Sharīʿah dapat digunakan untuk menilai AI berdasarkan tujuan, manfaat, risiko, keadilan, akuntabilitas dan keberlanjutan.
Gagasan tersebut memperoleh perhatian semakin besar karena AI telah masuk ke pendidikan, kesehatan, keuangan, penelitian, komunikasi hingga pengetahuan keagamaan. Sebuah kajian yang diterbitkan pada 2026 mengusulkan Maqāṣid-Based Responsible AI Framework sebagai pendekatan untuk memastikan pengembangan AI tetap berorientasi pada kesejahteraan manusia. Kerangka itu menghubungkan tujuan pokok syariah dengan persoalan modern seperti privasi, diskriminasi algoritmik, misinformasi, pengawasan dan ketimpangan ekonomi.
Dalam perspektif ini, AI tidak harus ditolak karena merupakan teknologi baru. Sebaliknya, AI dapat dipandang sebagai wasilah, atau sarana, yang nilainya bergantung pada tujuan dan cara penggunaannya. Prinsip karāmah menempatkan martabat manusia sebagai pertimbangan penting, adl menuntut keadilan, amanah menekankan tanggung jawab, sementara maslahah dan darar membantu menimbang manfaat serta potensi kerugian teknologi.
Persoalan menjadi semakin menarik ketika AI mulai digunakan dalam wilayah yang selama ini dianggap membutuhkan otoritas manusia. Penelitian tentang AI dan fatwa pada 2026 menunjukkan bahwa AI dapat membantu mencari dalil, mengolah data dan memetakan pendapat ulama, tetapi keputusan hukum tetap membutuhkan otoritas manusia yang memiliki kompetensi dan integritas. Dengan kata lain, AI dapat menjadi asisten, tetapi tidak otomatis menjadi mufti.
Di sinilah konsep human in the loop menemukan relevansinya dengan prinsip Islam. Ketika AI memberikan rekomendasi, manusia tetap harus melakukan verifikasi, memahami konteks dan mengambil keputusan akhir. AI bekerja melalui algoritma dan data, tetapi tidak memiliki kesadaran moral serta tanggung jawab sebagaimana manusia. Karena itu, semakin besar kemampuan AI mengambil tindakan, semakin penting pula kejelasan siapa manusia yang memegang amanah dan tanggung jawab atas hasilnya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa dialog antara Islam dan sains tidak berhenti pada pertanyaan apakah teknologi boleh atau tidak boleh digunakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa teknologi digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan.
Dengan demikian, tantangan umat Islam di era AI bukan memilih antara agama dan teknologi. Tantangannya adalah membangun teknologi yang mampu memanfaatkan kecerdasan mesin tanpa kehilangan kebijaksanaan manusia. AI boleh semakin pintar, tetapi arah penggunaannya tetap membutuhkan akal, amanah dan tanggung jawab manusia.
Ruang Sujud
Islam di Kamboja Makin Berkembang, Pendidikan dan Wisata Halal Jadi Penggerak
Komunitas Muslim Kamboja terus memperkuat kehidupan keagamaan, pendidikan Islam, serta peran sosial-ekonomi di tengah masyarakat mayoritas Buddha.
Monitorday.com– perkembangan Islam di Kamboja menunjukkan arah yang semakin dinamis pada 2026. Komunitas Muslim yang mayoritas berasal dari etnis Cham tetap mempertahankan identitas keislaman sekaligus memperluas peran dalam pendidikan, kehidupan sosial, pemerintahan, dan ekonomi. Menurut Agence Kampuchea Presse (AKP), pemerintah Kamboja menekankan kerukunan antaragama sebagai salah satu fondasi perdamaian dan pembangunan nasional.
Secara demografis, Muslim merupakan kelompok minoritas di Kamboja dengan konsentrasi komunitas Cham yang banyak berada di sepanjang Sungai Mekong dan kawasan Danau Tonle Sap. Data yang dikutip dalam laporan kebebasan beragama menunjukkan mayoritas Muslim Kamboja merupakan Sunni yang mengikuti mazhab Syafi’i. Komunitas ini juga memiliki tradisi keagamaan yang beragam, termasuk kelompok Iman-San yang memadukan tradisi lokal dengan praktik Islam.
Salah satu perkembangan penting terjadi di bidang pendidikan Islam. Penelitian yang diterbitkan TAFHIM: IKIM Journal of Islam and the Contemporary World pada Mei 2026 menyebut terdapat lebih dari 600 institusi yang menyediakan pendidikan agama Islam di komunitas Khmer Muslim. Namun, sistem pendidikan tersebut masih menghadapi tantangan karena menggunakan beragam kurikulum dari Malaysia, Singapura, negara-negara Arab, dan sumber lokal sehingga diperlukan standardisasi sekaligus penyesuaian dengan konteks masyarakat Kamboja.
Perkembangan lainnya terlihat dari meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat Muslim. Pada Ramadan 2026, pemerintah Kamboja menegaskan kebebasan menjalankan ibadah bagi umat Islam. Menurut AKP, Perdana Menteri Hun Manet juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi komunitas Muslim dalam menjaga perdamaian, harmoni antaretnis, dan kehidupan beragama di Kamboja.
Dimensi sosial juga semakin kuat melalui kegiatan filantropi. Bantuan makanan Ramadan, pembangunan dan pemeliharaan masjid, dukungan pendidikan anak, penyediaan air bersih, serta bantuan kepada keluarga berpenghasilan rendah menjadi bagian dari aktivitas organisasi masyarakat Muslim. Cambodian Muslim Foundation, misalnya, menjalankan program pendidikan, bantuan anak yatim, pembangunan masjid dan madrasah, wakaf sumur, serta distribusi bantuan Ramadan di sejumlah wilayah Kamboja.
Sementara itu, wisata halal mulai menjadi sektor baru yang mendapat perhatian serius. Menurut AKP, Kementerian Pariwisata Kamboja menyelenggarakan Cambodia Muslim-Friendly Tourism Forum and Fair 2026 pada 10–12 Juli di Phnom Penh untuk memperkuat posisi Kamboja sebagai destinasi yang ramah bagi wisatawan Muslim. Upaya tersebut mencakup pengembangan produk wisata, kuliner halal, layanan perjalanan, serta fasilitas yang memperhatikan kebutuhan wisatawan Muslim.
Perkembangan tersebut semakin terlihat pada Agustus 2026 ketika Kamboja memperluas strategi muslim-friendly tourism untuk menarik pasar wisatawan baru. Menurut LiCAS.news, pemerintah juga mempromosikan warisan budaya Muslim Cham dan memperluas fasilitas ramah Muslim, termasuk ruang salat di dua bandara internasional utama. Langkah ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya berkembang sebagai identitas keagamaan, tetapi juga mulai menjadi bagian dari strategi ekonomi dan pariwisata nasional.
Dengan demikian, perkembangan Islam di Kamboja pada 2026 berlangsung melalui beberapa jalur sekaligus: penguatan pendidikan, kebebasan beragama, pemberdayaan komunitas, filantropi, hubungan internasional, dan ekonomi halal. Tantangan utamanya adalah bagaimana menjaga keberlanjutan pendidikan Islam dan identitas Cham sambil melakukan standardisasi kurikulum serta menyesuaikannya dengan perubahan sosial dan teknologi. Di tengah masyarakat mayoritas Buddha, pengalaman Kamboja menunjukkan bahwa kehidupan Muslim dapat berkembang melalui dialog, pendidikan, dan kontribusi sosial tanpa meninggalkan identitas keagamaannya.
