Monitorday.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada para ASN agar lebih bijak menggunakan media digital menjelang penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Dalam surat edarannya, Kemendagri menghimbau larangan untuk melike dan komen untuk mendukung calon presiden tertentu.
Media sosial tidak boleh digunakan untuk mendukung paslon tertentu. Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik.
Widyaiswara PPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Mudji Estiningsih mengingatkan sebagai ASN seluruh tindakannya tidak terlepas dari peristiwa hukum. “Dari tidur hingga bangun tidur, akan selalu ada akibat hukum dari apa yang kita lakukan, sehingga harus bijak dalam bermedia digital,” tegasnya.
Mudji melanjutkan, segala kegiatan ASN yang berhubungan dengan kampanye paslon Ia menyebut, jejak digital akan berdampak pada sanksi pemecatan ASN.
Sanksi pemecatan ASN akan cepat diproses bila ada yang melanggar. Cara kita menjaga netralitas: kritis dan skeptis. Kritis dengan cara berita yang diterima dicari tau dulu benar atau tidak, saring baru sharing. Skeptis terhadap informasi yang tidak jelas, jangan langsung menyebarkan.
“Budaya ASN adalah budaya yang erat dengan peraturan hukum. Suka tidak suka, setuju tidak setuju, segala kegiatan ASN bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Mudji.