Connect with us

Sportechment

Alasan Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online Ini

Hendi Firdaus

Published

on

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan kepada enam aplikasi online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia tetapi belum mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dilansir dari keterangan resmi Kominfo, dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kewajiban pendaftaran, surat peringatan telah disampaikan kepada enam OTA asing tersebut. OTA yang dimaksud antara lain Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Menurut Kominfo, surat peringatan telah dikirim sejak Selasa (6/3) dengan tuntutan agar keenam OTA tersebut mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat dalam waktu lima hari kerja sejak penerimaan surat.

Kominfo juga menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan asistensi dalam proses pendaftaran sesuai dengan respons dan permohonan yang diajukan oleh OTA asing tersebut.

Namun, apabila tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan, Kominfo berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka.

Kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya di Indonesia. Melalui pendaftaran ini, masyarakat dapat mengenali layanan yang mereka gunakan serta memastikan bahwa data pribadi mereka dikelola dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Kominfo juga menjelaskan bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik mereka.

PSE sendiri didefinisikan sebagai penyedia layanan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Meskipun berasal dari luar negeri, OTA yang beroperasi di Indonesia tetap berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa ekosistem digital di Indonesia berjalan sesuai dengan regulasi yang ada demi keamanan dan kepercayaan pengguna.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *