Connect with us

News

Bawaslu Sebut Tayangan Ganjar di Azan Televisi Bukan Kampanye

Deni Irawan

Published

on

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menganggap bahwa penayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo, yang merupakan bakal calon presiden (capres) dari PDIP, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak dapat dianggap sebagai kampanye. Bagja menjelaskan bahwa kampanye melibatkan peserta pemilu atau individu yang ditunjuk oleh peserta pemilu, dan biasanya melibatkan pernyataan yang eksplisit untuk meyakinkan publik. Bagja juga mencatat bahwa Ganjar belum mendaftar sebagai bakal capres, sehingga tidak dapat dianggap sebagai peserta pemilu.

Bagja juga menyebutkan kasus yang melibatkan Anies Baswedan, yang pernah dilaporkan ke Bawaslu karena dituduh memulai kampanye sebelum waktunya. Laporan tersebut terkait dengan penandatanganan petisi dukungan untuk menjadi presiden yang dilakukan oleh Anies pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh. Bagja menekankan bahwa imbauannya adalah kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku, bukan untuk mengkampanyekan diri.

Bagja menjelaskan bahwa kampanye seharusnya mencakup tiga hal: penawaran visi dan misi, program kerja, dan citra diri. Menurutnya, ketiga elemen ini harus ada agar dapat dianggap sebagai kampanye, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berpendapat bahwa penayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di stasiun TV swasta tidak mengganggu masyarakat, selama memiliki muatan positif. Budi menyatakan bahwa hal tersebut dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah melanggar ketentuan kampanye menjelang pemilihan umum.

Selain itu, disebutkan bahwa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *