Monitorday.com – Indonesia Financial Group (IFG) telah resmi menerima sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pencapaian ini menandai IFG sebagai konglomerasi keuangan yang berhasil memenuhi seluruh rangkaian proses dalam program kepatuhan tersebut.
Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo, menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan manifestasi dari komitmen IFG dalam memperkuat tata kelola proses bisnis dan operasional perusahaan serta mendukung persaingan usaha yang sehat.
“Sertifikasi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Koesmahargyo dikutip Senin (26/8).
Dalam momentum ini, IFG juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022.
Program ini memberikan landasan yang jelas terkait praktik bisnis dan operasional di IFG serta Anggota Holding, dengan fokus pada persaingan usaha yang sehat.
“Sertifikat ini adalah komitmen nyata dan upaya IFG dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan turut berkontribusi dalam penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia,” jelas Koesmahargyo lebih lanjut.
Koesmahargyo menambahkan bahwa IFG, sebagai konglomerasi keuangan di bawah pengawasan OJK, secara rutin melakukan monitoring terhadap praktik persaingan usaha di lingkungannya.
Salah satu upaya berkelanjutan yang dilakukan adalah pembinaan internal untuk penguatan pemahaman terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha, yang melibatkan kerjasama dengan KPPU.
Pembinaan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan implementasi kepatuhan persaingan usaha di lingkungan IFG grup.