Monitorday.com – Biasanya ketika salat muslim memejamkan mata agar ibadahnya lebih khusyuk.
Khusyuk menjadi bukti keikhlasan seseorang saat beribadah.
Namun, tak jarang ketika memejamkan mata muncul pikiran lain yang justru menjadi hambatan untuk khusyuk.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika salat?
Mengutip dari kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq, hukum memejamkan mata saat salat adalah makruh, namun haditsnya tidak shahih.
Selain itu, dalam buku Shalatlah Seperti Rasulullah oleh KH Muhyiddin Abdusshomad, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memejamkan mata ketika salat.
Jadi, memejamkan mata saat salat bukan termasuk sunnah Rasulullah SAW.
Menurut buku Fikih Keseharian oleh Hafidz Muftisany, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan makruh menghadapkan pandangan ke arah langit saat salat.
Ketika salat, muslim hendaknya mengarahkan pandangan ke tempat sujud dan tidak mengedarkan penglihatan ke arah lain.
Ibnul Qayyim berpendapat jika seseorang terpaksa memejamkan mata karena adanya keperluan, tidak masalah.
Contohnya seperti ada hiasan di depan matanya yang mengganggu kekhusyukan salat.
Masih terdapat perbedaan pendapat terkait hukum memejamkan mata ketika salat antara ulama.
Pendapat yang paling dipertanggungjawabkan adalah jika membuka mata saat salat mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata itu lebih utama.