News
Deretan Taipan RI Miliki Klub Sepak Bola di Luar Negeri, Termasuk Erick Thohir
Monitorday.com – Mimpi memiliki klub sepak bola pribadi bisa menjadi kenyataan bagi sejumlah pengusaha kaya Indonesia.
Dari klub-klub terkenal di Liga Italia hingga klub-klub di Inggris dan Australia, beberapa pengusaha telah memasuki dunia sepak bola dengan kepemilikan saham yang signifikan. Siapakah mereka?
- Hartono (Djarum Group) – Como 1907 Anak perusahaan Djarum Group, SENT Entertainment LTD, telah mengakuisisi Como 1907, klub sepak bola yang baru promosi di kompetisi Serie A Italia. Diperkirakan bahwa Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono, pemilik Djarum Group, terlibat dalam kepemimpinan klub ini.
- Santini Group – Tranmere Rovers Wandi, Lukito, serta Paulus Wanandi, sebagai pemilik Santini Group, memperoleh mayoritas saham di klub Liga Satu Inggris, Tranmere Rovers.
- Bakrie Group – Brisbane Roar Bakrie Group memiliki mayoritas saham di klub sepak bola Australia, Brisbane Roar. Rahim, CEO Brisbane Roar, telah mengonfirmasi kepemilikan penuh oleh Keluarga Bakrie atas seluruh saham tim tersebut.
- Erick Thohir – Oxford United Erick Thohir, pemilik klub sepak bola seperti Inter Milan dan DC United, memiliki kepemilikan saham di Oxford United, klub sepak bola Inggris.
- Anindya Bakrie – Oxford United Anindya Bakrie dan Erick Thohir telah menjadi pemilik mayoritas klub Oxford United sejak 2018, dengan porsi kepemilikan mereka diperbesar menjadi 51% pada tahun 2022.
- Alvian Sariaatmadja – US Lecce Alvian Sariaatmadja, CEO Emtek, adalah salah satu pengusaha di balik konsorsium yang membeli 10% saham klub Serie A, US Lecce.
Dengan kepemilikan di klub-klub ini, pengusaha kaya Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari dunia sepak bola internasional tetapi juga berkontribusi pada pengembangan dan pertumbuhan klub-klub tersebut.
News
MA Kabulkan Kasasi: Surat Keterangan Penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Jakarta [MONITORDAY] – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sebagai tidak sah.
Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi langsung oleh HM Subhan selaku penggugat dalam perkara ini melalui nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan.
Kendati demikian, pihak MA terpantau belum mengunggah salinan lengkap putusan itu melalui situs resminya. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara MA, Yanto, mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai putusan tersebut. “Belum tahu, dicek dulu ya,” ucap Yanto.
Dalam perkara tata usaha negara ini, Subhan mengajukan tiga petitum utama. Pertama, ia meminta agar gugatannya dikabulkan untuk seluruhnya. Kedua, meminta agar suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga,meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Kabar mengenai putusan MA ini turut disebarluaskan oleh rekan sesama kolega penggugat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, melalui akun resmi Instagram pribadinya pada Jumat.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny dalam unggahannya.
Denny menilai, putusan kasasi MA ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu terkait polemik syarat pendidikan pencalonan Gibran. “Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” imbuh Denny.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum putusan MK, Mahkamah menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang sah digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2024.
News
Kemendikdasmen Raih Nusantara Awards 2026 Berkat Transformasi Pendidikan
Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima Anugerah Transformasi Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan dalam ajang Nusantara Awards 2026, Jakarta, Rabu (28/10). Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya Kemendikdasmen dalam mendorong transformasi pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menerima penghargaan tersebut mewakili Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Penganugerahan berlangsung dalam program Suara Nusantara Spesial Mengawal Dua Tahun Asta Cita yang diselenggarakan oleh Nusantara TV.
Upaya transformasi pendidikan yang dijalankan Kemendikdasmen mencakup revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta perluasan akses pendidikan. Berbagai program tersebut diarahkan untuk mendukung tersedianya layanan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi anak-anak Indonesia.
Pemerataan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sarana dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga kesempatan setiap anak untuk memperoleh pembelajaran yang berkualitas. Karena itu, peningkatan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran menjadi bagian penting dalam mendorong layanan pendidikan yang inklusif, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses.
Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan sumber daya manusia, termasuk melalui peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan sains dan teknologi. Kemendikdasmen menerjemahkan arah kebijakan tersebut melalui berbagai program yang menyasar kebutuhan satuan pendidikan, guru, dan murid di berbagai wilayah.
Mewakili Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Wamen Fajar menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Kemendikdasmen. Ia berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus bekerja sama menghadirkan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.
Menurut Wamen Fajar, pemerataan pendidikan membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar setiap anak memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pembangunan sarana sekolah dan pemanfaatan teknologi juga perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pembelajaran serta kompetensi guru.
Penghargaan ini menjadi momentum bagi Kemendikdasmen untuk melanjutkan upaya menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar kesempatan memperoleh pendidikan bermutu dapat menjangkau lebih banyak anak Indonesia.
News
Prabowo Dorong UU Satu Data Indonesia, Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penguatan kedaulatan data nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan dan keamanan negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.Penegasan tersebut disampaikan saat Presiden menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan itu membahas langkah strategis penyusunan regulasi untuk mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, aman, dan akuntabel. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan data lintas sektor pemerintahan.
Melalui akun Instagram resminya, Sekretariat Kabinet menjelaskan bahwa penyusunan UU Satu Data Indonesia melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPR RI, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Presiden Prabowo memandang kedaulatan data sebagai salah satu fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah percepatan digitalisasi.
Penguatan integrasi data nasional juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelayanan publik, memperkuat keamanan pertukaran informasi, serta membangun ketahanan siber Indonesia.
Selain meningkatkan efektivitas pelayanan publik, regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan data nasional berlangsung secara terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel,” tulis Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram resminya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono.
Hadir pula Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf dan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Melalui penyusunan UU Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya membangun fondasi tata kelola data yang lebih kuat, sekaligus memastikan transformasi digital memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kedaulatan negara.
News
Mendikdasmen: Pendidikan Harus Beri Ruang bagi Setiap Murid untuk Bertumbuh
Monitorday.com – Peningkatan mutu pendidikan perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap kemampuan dan kebutuhan setiap murid. Proses belajar tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga perlu membantu anak mengenali potensi, memperbaiki kekurangan, dan membangun karakter. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam siaran langsung pada platform TikTok Kumparan, Selasa (27/10).
Dalam perbincangan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa setiap anak memiliki kemampuan dan kecepatan belajar yang berbeda. Karena itu, proses pendidikan perlu memberikan ruang bagi murid untuk berkembang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk melalui pendampingan bagi mereka yang masih mengalami kesulitan dalam memahami materi pelajaran.
“Pendidikan itu harus memberikan ruang namanya diferensiasi, artinya murid itu tidak sama dan tidak boleh disamakan. Karena dalam kebijakan pendidikan itu ada namanya akselerasi, yang pintar boleh dipercepat. Karena kalau murid pintar diminta menunggu yang di bawahnya akhirnya membuat mereka demotivasi,” katanya.
Menurut Abdul Mu’ti, prinsip tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana kebijakan tidak otomatis naik kelas yang direncanakan mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memperhatikan penguasaan kompetensi murid serta proses pembelajaran yang berlangsung secara bertahap.
Ia menjelaskan bahwa materi yang dipelajari pada satu jenjang menjadi dasar bagi pembelajaran pada jenjang berikutnya. Apabila kemampuan dasar belum dikuasai, murid berisiko mengalami kesulitan ketika harus mempelajari materi yang lebih kompleks. “Kalau anak secara akademik rendah atau belum mampu, lalu tetap naik kelas, itu malah membebani psikologis anak itu sendiri,” ujarnya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa proses evaluasi perlu menjadi bagian dari upaya membantu murid berkembang, bukan semata-mata menentukan capaian akademik. Guru perlu memahami kondisi anak, mengenali kesulitan yang dihadapi, serta memberikan pendampingan yang sesuai. Ia mencontohkan murid yang kerap mengantuk di kelas. Kondisi tersebut tidak seharusnya langsung dinilai sebagai kemalasan, sebab bisa saja anak memiliki tanggung jawab atau menghadapi keadaan keluarga yang memengaruhi proses belajarnya.
“Karena mohon maaf Bapak dan Ibu guru, jangan selalu langsung dihakimi. Sering mendengar cerita, ada anak setiap berangkat sekolah selalu tidur di dalam kelas. Mohon maaf dengan segala hormat, malam harus bekerja atau mengerjakan hal-hal yang tidak bisa dihindari karena keadaannya. Karena terhadap masalah yang seperti ini mungkin nilainya tidak selalu sama ,” pesannya.
Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa penilaian yang menyeluruh perlu memperhatikan kemampuan akademik sekaligus perkembangan karakter. Murid yang memperoleh nilai tinggi tetap perlu membangun sikap jujur, menghargai orang lain, dan bertanggung jawab. Sementara itu, murid yang belum mencapai hasil belajar sesuai harapan perlu mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pendampingan yang tepat.
News
Jepang dan Hambatan Adopsi Kecerdasan Buatan
Monitorday.com – Jepang menghadapi paradoks besar dalam adopsi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di tengah krisis penurunan jumlah tenaga kerja yang kian menekan perekonomian nasional. Meski teknologi otomatisasi ini dinilai krusial untuk menopang produktivitas, implementasi AI di lingkungan korporasi terganjal oleh lambatnya adaptasi sistem kerja internal.
Sebuah laporan mencatat sebanyak 27,0 persen perusahaan di Jepang belum memiliki strategi korporasi untuk transformasi bisnis berbasis AI. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kesiapan negara maju lainnya, di mana perusahaan tanpa strategi AI di Amerika Serikat hanya tercatat 1,4 persen, Jerman 4,9 persen, dan Tiongkok 2,6 persen.
Secara kultural dan operasional, Jepang sebenarnya memiliki modal kuat untuk memimpin adopsi AI global melalui filosofi perbaikan berkelanjutan atau "Kaizen". Pemahaman publik terhadap AI juga cenderung positif sebagai pelengkap kemampuan manusia, bukan ancaman terhadap tenaga kerja, seiring pengaruh budaya populer modern.
Kendati demikian, budaya korporasi yang enggan merombak alur kerja tradisional dinilai menjadi batu sandungan utama dalam realisasi teknologi cerdas. Persoalan ini menimbulkan tantangan serius pada kecepatan pengambilan keputusan organisasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, proses pengadaan, hingga ketersediaan talenta mumpuni.
Menanggapi situasi tersebut, sejumlah pelaku industri teknologi, pemodal ventura, dan konsultan bisnis menggelar diskusi kepemimpinan guna memetakan jalur percepatan transformasi digital. Forum ini melibatkan para pemimpin dari Shinogi AI, GHOVC, Incubate Fund, serta Rakuten Group untuk merumuskan langkah peralihan dari tahap pengenalan ke penerapan nyata.
Para pakar kini menyoroti sektor perbankan, manufaktur, dan pemerintah sebagai kandidat potensial yang harus memelopori integrasi AI skala besar. Terobosan menyeluruh dari institusi utama tersebut dinilai menjadi faktor penentu bagi Jepang untuk merebut kembali posisi terdepan dalam inovasi teknologi dunia.
News
Reformasi Pendidikan Kunci Pacu Pemanfaatan AI
Monitorday.com – Negara-negara di Eropa dan Asia Tengah terancam kehilangan potensi besar dari perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kegagalan menangkap peluang teknologi baru ini dinilai berakar langsung pada defisit keterampilan tenaga kerja dan penurunan kualitas sistem pendidikan di kawasan tersebut.
Kondisi tersebut diperparah oleh tren perlambatan produktivitas serta dinamika bisnis yang telah berlangsung selama dua dekade terakhir. Laporan terbaru Pembaruan Ekonomi Bank Dunia memperingatkan bahwa penyusutan populasi usia kerja yang diproyeksikan anjlok hingga 2060 akan semakin membebani ekonomi jika reformasi keahlian tidak segera diwujudkan.
Saat ini, potensi AI di Eropa dan Asia Tengah tercatat jauh melampaui kapasitas penerapannya di sektor industri. Kurang dari sepuluh persen perusahaan di kawasan ini mengadopsi AI dalam kegiatan operasional, atau hanya separuh dari rata-rata Uni Eropa, dengan faktor ketiadaan tenaga kerja terampil sebagai rintangan paling utama.
Sebagian besar pelaku usaha di kawasan tersebut masih mengoperasikan AI pada tingkat dasar yang belum mampu mendongkrak produktivitas secara signifikan. Manfaat nyata baru dirasakan oleh segelintir perusahaan di sektor perbankan, ritel, dan energi yang berani menanamkan investasi pada peningkatan kapasitas manusia serta infrastruktur data.
Temuan laporan tersebut menegaskan bahwa perbaikan mendasar pada sistem pendidikan formal serta pusat pelatihan kejuruan menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi demi mengejar ketertinggalan teknologi kawasan.
Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan penurunan tajam mutu belajar siswa di kawasan tersebut, dengan skor rata-rata kemampuan matematika, membaca, dan sains merosot dari 421 pada 2018 menjadi 406 pada 2025. Kemerosotan ini memukul kompetensi krusial yang dibutuhkan dalam era AI, seperti pemahaman kritis, kreativitas, serta kemampuan analisis mandiri.
News
Kendala Akses Digital Soroti Ketergantungan Sistem Web
Insiden ini langsung memicu perhatian luas terkait standarisasi aksesibilitas web dan ketahanan infrastruktur teknologi informasi nasional. Tim pengembang dan pengelola sistem segera dikerahkan untuk melakukan audit menyeluruh guna memulihkan fungsi layanan ke kondisi normal secepatnya.
Monitorday.com – Para pengguna internet di berbagai wilayah menghadapi kendala teknis akibat kegagalan pemuatan skrip interaktif pada sejumlah platform digital publik. Gangguan tersebut menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses informasi penting secara optimal akibat peramban memblokir eksekusi kode otomatis.
Insiden ini langsung memicu perhatian luas terkait standarisasi aksesibilitas web dan ketahanan infrastruktur teknologi informasi nasional. Tim pengembang dan pengelola sistem segera dikerahkan untuk melakukan audit menyeluruh guna memulihkan fungsi layanan ke kondisi normal secepatnya.
Pakar teknologi informasi menegaskan bahwa arsitektur sistem semestinya dirancang agar tetap adaptif terhadap berbagai konfigurasi peramban pengguna. "Sistem informasi publik harus tetap menyajikan konten dasar yang inklusif meskipun perangkat pengguna membatasi eksekusi skrip dinamis," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa pembaruan sistem secara berkala merupakan keharusan untuk menjaga keandalan platform di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital. "Pengelola platform wajib menerapkan standar arsitektur web yang mengutamakan kemudahan akses masyarakat luas tanpa kendala teknis berkepanjangan," tegasnya.
Pemerintah melalui instansi terkait kini mengimbau seluruh penyedia layanan digital untuk meningkatkan kompatibilitas sistem serta menyiapkan protokol cadangan. Langkah mitigasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi disrupsi teknis sekaligus menjamin keterbukaan informasi bagi publik.
News
Strategi Indonesia Capai Target Emisi Nol Bersih 2060
Monitorday.com – Pemerintah Indonesia memaparkan strategi percepatan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat dalam forum internasional Pre-COP Leader's Event di Fiji. Komitmen tersebut dijalankan melalui implementasi Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) yang tetap mengedepankan keseimbangan antara penurunan emisi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa agenda dekarbonisasi nasional harus berjalan selaras dengan ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, serta perlindungan kelompok masyarakat rentan melalui prinsip transisi yang adil dan berpusat pada rakyat.
"Kami mempercepat aksi iklim di seluruh sektor ekonomi melalui FOLU Net Sink 2030, mengurangi emisi dari limbah dan metana, serta melakukan transformasi industri-baik melalui dekarbonisasi industri yang sudah ada maupun pengembangan industri rendah karbon sejak tahap perancangannya," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Jumhur menambahkan bahwa keberhasilan agenda perubahan iklim dunia tidak hanya ditentukan oleh besarnya pernyataan komitmen di forum internasional, melainkan oleh kapabilitas masing-masing negara dalam membuktikan implementasi yang nyata, terukur, dan memberi manfaat langsung bagi publik.
"Tantangan dunia saat ini bukan lagi sekadar meningkatkan ambisi, melainkan memastikan bahwa ambisi tersebut benar-benar diwujudkan melalui implementasi yang konkret," ujar Jumhur.
Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa Persetujuan Paris tetap menjadi rujukan utama penanganan krisis iklim, terlebih ruang mitigasi global untuk membatasi ambang kenaikan suhu bumi di batas 1,5 derajat Celsius kini semakin mendesak dan menyempit.
News
Rupiah Anjlok ke Rekor Terendah Terhadap Dolar AS
Monitorday.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat merosot hingga menyentuh rekor terendah di level Rp18.183 per dolar AS pada perdagangan Rabu. Pelemahan ini terjadi seiring meningkatnya risiko fiskal dan kekhawatiran investor yang memperberat tekanan global terhadap mata uang domestik.
Rupiah ditutup pada level Rp18.184 per dolar AS di pasar domestik, melemah 28 poin atau 0,15 persen dari penutupan hari sebelumnya di angka Rp18.156. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia juga mencatat rekor penutupan terendah pada posisi Rp18.183 per dolar AS.
Bank Indonesia berkomitmen untuk terus aktif menstabilkan nilai tukar di tengah lonjakan harga minyak dunia yang melampaui 115 dolar AS per barel akibat eskalasi konflik Timur Tengah. Tekanan terhadap mata uang negara berkembang semakin kuat seiring ekspektasi berlanjutnya kenaikan suku bunga acuan di Amerika Serikat yang mendorong penguatan dolar secara luas.
"BI terus hadir di pasar untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan rupiah tetap stabil sesuai dengan fundamentalnya," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Sekuritas Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea dalam pernyataan resminya, Rabu.
Erwin menjelaskan bahwa pelemahan rupiah yang tercatat sebesar 1,15 persen selama sebulan terakhir masih relatif sejalan dengan dinamika mata uang regional. Bank sentral terus melakukan intervensi melalui pasar spot, transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder dengan dukungan cadangan devisa sebesar 146,3 miliar dolar AS per akhir September.
Kendati demikian, sentimen pasar kian tertekan oleh ketidakpastian potensi penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI, lonjakan imbal hasil obligasi, dan naiknya kebutuhan valuta asing akhir bulan. Analis Senior Laboratorium Indonesia 45 Reyhan Noor menilai pelemahan rupiah ini mencerminkan kekhawatiran pemodal terhadap respons kebijakan domestik yang dinilai belum seirama dengan laju tekanan ekonomi global.
News
Permenaker Terbit, Ini Syarat Penerima BSU 2026 dan Besaran Bantuannya
Monitorday.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), batas gaji pekerja, serta besaran bantuan yang diberikan pemerintah.
Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Permenaker ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan. Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Pekerja juga harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi. Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU.
Penghasilan yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Perhitungannya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas gaji penerima tidak selalu sama di setiap daerah. Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Adapun pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan, dengan mekanisme pembulatan sesuai ketentuan dalam peraturan.
Dari sisi nominal, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, penerima yang ditetapkan memenuhi ketentuan akan memperoleh total bantuan Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Meski demikian, memenuhi persyaratan dasar tidak otomatis menjamin pekerja menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program dan ketersediaan pagu anggaran pemerintah.
Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan penyaluran BSU 2026 melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme bantuan juga dapat diperiksa melalui JDIH Kemnaker agar informasi yang diperoleh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
