Connect with us

News

Imbas Terima Prabowo-Gibran, KPU RI Digugat Rp 70,5 T ke PN Jakpus

Diana Sari

Published

on

Monitorday.com – Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang meloloskan batas usia Cawapres telah membuat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket cawapres di 2024.

Rangkaian deklarasi hingga pendaftaran KPU pun telah dilakukan. Gibran tampak happy bahkan Ia bilang “Tenag Pak Prabowo, saya sudah disini”.

Tak ayal, banyak pihak yang menggugat Hakim MK hingga KPU untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang dinilai kontroversial.

Penggugat ialah Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. yang disampaikan ke PN Jakpus pada Senin (30/10). Brian Demas menunjuk Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN sebagai kuasa hukum mereka.

KPU pun digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres dan bacawapres di Pilpres 2024.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun,” kata Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).

Mereka menjelaskan, pada saat pendaftaran pada 19-25 Oktober, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun.

Sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI.

“Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN.

Dalam petitumnya, Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat antara lain:
    Kerugian Materiil: Rp. 70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah).
    Inmateriil: Rp. 100 (Seratus Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Selain itu, untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi (Putusan Pendahuluan sebelum Putusan akhir).

Berikut bunyinya:

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalonan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Lebih jauh, Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN mengatakan, selain KPU RI, mereka memasukkan Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III.

“Sehingga kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” jelas Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN.

Jawaban KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menanggpi gugatan Rp 70,5 T di PN Jakpus ini. KPU akan mempelajari gugatan ini.

“Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannnya, kita pelajari, sekarang kan belum tahu,” kata Hasyim.

Hasyim enggan memberikan banyak komentar mengenai gugatan ini. Sebab KPU belum mendapat materi gugatan.

“Ya belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada, nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar,” kata Hasyim.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *