Connect with us

Monitor

IPW: Kepuasan Publik Terhadap Lembaga Polri Sepanjang 2023 Meningkat

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Kepuasan publik terhadap Polri di 2023 dinilai meningkat. Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Polri di era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bekerja keras untuk menjadikan institusi Polri menjadi lembaga yang profesional dan bekerja secara profesional. Hasilnya, membuat Polri dipercaya oleh masyarakat.

Survey Kepuasan Publik oleh Litbang Kompas yang menembus angka 87 persen terkorelasi dengan catatan IPW dimana pengaduan masyatakat pada IPW menurun dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 pengaduan masyarakat pada IPW mencapai 127 pengaduan. Namun sepanjang tahun 2023 ini pengaduan masyarakat pada IPW hanya 79 aduan.

Terkait aduan masyarakat tersebut, IPW mencatat respon tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh IPW direspon dengan cukup baik oleh pimpinan Polri .

Disamping itu, peningkatan kepercayaan publik tersebut diduga kuat karena adanya pengawasan melekat oleh atasan dan atau atasan langsung dari anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran etik, disiplin dan atau pidana.

Untuk itu, hasil survey dari Litbang Kompas, Indopol, LSI, dan Indikator harus dipertahankan pada tahun 2024. Caranya, setiap anggota Polri wajib menjaga sumpah jabatannya dan setiap pimpinan di satuan kerja mana pun harus selalu mengingatkan bawahannya untuk tidak menyimpang dari kode etik Polri.

Di dalam pasal 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada ayat 1 bahwa
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Huruf g, menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab. Huruf k, mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP pada pasal 1 angka 1 Perpol 7 Tahun 2022 adalah norma atau
aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.

Oleh karenanya, ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menjaga marwah institusi Polri sangat dibutuhkan dalam mengelola organisasi besar dengan jumlah 450-an ribu anggota tersebut. Sehingga sikap Kapolri “memotong kepala ikan yang busuk” sangat diperlukan dan dinantikan oleh masyarakat. Sebab, dengan cara seperti itu maka perubahan kultural di lembaga Polri bisa dibenahi sehingga reformasi Polri akan berhasil.

Pengawasan melekat ini didukung dengan adanya regulasi pengawasan melekat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Dalam Perkap Waskat ini diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan (pasal 2), bahkan bila atasan tidak melakukan kewajiban waskat maka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Waskat di lingkungan Polri itu dilakukan dengan tatap muka dan juga waskat tidak langsung dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kegiatan waskat oleh atasan itu berupa pemberian arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan atau monitor dan evaluasi.

Dalam Perkap Waskat tersebut, atasan menerima informasi perilaku bawahan bersumber dari pengawas eksternal, masyarakat dan atau media massa, media elektronik dan atau medsos. Karena itu, Informasi adanya kesalahan dan atau pelanggaran wajib ditindak lanjuti oleh atasan baik dengan proses etik dan atau proses pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Perkap Waskat ini menjadi rujukan aturan bagi satuan Propam, Itwasum dan Wassidik Bareskrim Polri dalam melakukan waskat pada anggota. Dalam catatan IPW, terjadi koordinasi yang baik antara tiga satuan lembaga di bawah Polri tersebut yang dijabat oleh Komjen Ahmad Dofiri sebagai Irwasum, Irjen Syahar Diantono sebagai Kadivpropam serta Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowassidik Bareskrim Polri. IPW mencatat terdapat layanan berbasis teknologi informasi untuk pengaduan masyarakat, propam Presisi, E Wassidik, Dumas Presisi, Whatsaap Yanduan yang memudahkan pengaduan masyarakat kepada institusi Polri.

Regulasi dan sistem teknologi yang dimaksudkan bertujuan untuk memberikan layanan terbaik polri kepada masyatakat tentulah baik, akan tetapi ketersediaan personil yang profesional, bersikap adil dan humanis adalah lebih penting . Catatan IPW juga melihat bahwa selain sistem dan regulasi, keberhasilan pencapain 87 persen kepercayaan publik terhadap Polri ini, juga didukung oleh kepemimpinan humanis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tentu keberhasilan polri ini perlu diberi apresiasi, akan tetapi catatan-catatan kritis juga perlu disampaikan antara lain: adanya “fenomena no viral no Justice” masih terjadi. Artinya, bila diviralkan maka respon atau atensi pimpinan Polri menjadi lebih cepat atas aduan masyarakat yang viral tersebut.

Dalam kaitan kecepatan respon juga menjadi sorotan karena adanya respon yang lambat. Bahkan ketika permasalahan yang diadukan sudah selesai respon itu baru muncul.

IPW juga mencatat bahwa masyarakat sulit mendapatkan keadilan dalam proses hukum di Polri dan seringkali menjadi korban ketidak adilan karena penggunaan proses hukum yang berpihak, didisain menggunakan hukum formal pada kasus-kasus saat anggota masyarakat berhadapan dengan pemilik modal dan atau memiliki akses dengan kekuasaan, termasuk didalamnya akses pada pimpinan Polri di tingkat wilayah bahkan di tingkat pusat.

Selain itu, terdapat pula ekses-ekses penggunaan kekuasaan dan kekerasan oleh Polri dalam kasus-kasus terkait konflik-konflik masyarakat dengan pemilik modal dalam ranah investasi. Masyarakat selalu dalam posisi yang lemah dan kalah serta tidak mendapatkan pengayoman.

Oleh sebab itu, di tahun 2024 kelemahan ini harus dieliminir disamping mempertahankan pencapaian kepercayaan publik terhadap Polri sesuai hasil survey Litbang Kompas di akhir tahun 2023. Sekali lagi, setiap anggota Polri harus menjaganya sesuai Tribrata dan Catur Prasetya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Review4 hours ago

Karen, BJR, dan Pentingnya Komisaris Independen

Sportechment4 hours ago

Persib Otw Final Championship Series Liga 1 Usai Cukur Bali United

Monitor5 hours ago

Hadapi Perubahan Zaman yang Dinamis, Bamsoet Minta Pendidikan Harus…

Monitor7 hours ago

Jenis Kejahatan Paling Banyak Dilaporkan di Indonesia, Mana Paling Tinggi?

Sportechment8 hours ago

Dikabarkan Dekat dengan Putri Ferry Maryadi, Ini Aset-Karir Rizwan Anak Sule

Ruang Sujud9 hours ago

Jangan Salah Pilih! Berikut 4 Tips Pilih Hewan Kurban Yang Benar!

Pangan10 hours ago

Mantan Direktur BNI Jadi Direktur Utama ID Food, Siapa Dia?

Pangan10 hours ago

Bulog Serap Ribuan Ton Jagung dari Petani, Gini Caranya!

Monitor10 hours ago

Tanggapi Upaya Prabowo Merangkul Semua, Herdropriyono Malah Bilang Begini

Migas10 hours ago

Keren! PLN Sulap Batang Singkong Jadi Biomassa untuk PLTU

Pangan11 hours ago

BDKR Bagikan Dividen Rp 23,79 Miliar, Catat Tanggalnya!

Kehutanan11 hours ago

Perhutani Kerjasama Dengan Pabrik Gula , Bisakah Swasembada Gula Tercapai?

Ruang Sujud12 hours ago

Warga Israel Injak-Injak Indomie, Bagaimana Respon Pemerintah?

Monitor14 hours ago

Potensi Konflik Kepentingan, Komposisi Pansel KPK Tak Ideal

Ruang Sujud14 hours ago

8 Hal Ini Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Beribadah Haji

Sportechment14 hours ago

Viral Foto Dugaan Nikah Lagi, Cinta Penelope Langsung Klarifikasi

Sportechment15 hours ago

Mulai 2027 MotoGP Bakal Ubah Aturan Balapan, Ini Tujuannya

Monitor19 hours ago

Prabowo Mau Rangkul Semua Pihak, Hendropriyono: Agak Lain?

Logistik20 hours ago

ASDP On Fire di 37 Pelabuhan, Performanya Buat Merinding

Logistik20 hours ago

Bisa Apa Kemenhub di 10 Tahun Terakhir? Ini Kata Budi Karya