Connect with us

News

Jokowi Boleh Kampanye dan Berpihak di Pilpres 2024, Ini Penjelasan KPU

Avatar

Published

on

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak dan melakukan kampanye pada Pilpres 2024. Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Menurut Hasyim, pernyataan Jokowi tidak salah karena sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengatur hak dan kewajiban presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya dalam melaksanakan kampanye.

“Di Undang Undang Pemilu sudah diatur, apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut, disampaikan Pak Presiden itu, apa, menyatakan norma yang berada di Undang Undang Pemilu,” ujar Hasyim saat ditemui di Merlyn Park Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menjelaskan, UU Pemilu membedakan jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh kampanye. Presiden hingga menteri boleh melakukan kampanye, sementara ketua MA, ketua MK, kepala BPK, ASN, TNI, Polri dilarang ikut kampanye.

“Jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh kampanye juga sudah diatur,” tegas Hasyim.

Selain itu, Hasyim juga mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye oleh presiden, para menteri dan pejabat negara lainnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk, pengawasan potensi penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

“Yang menjalankan penugasan pengawasan dan penegakan hukum, Bawaslu. Silakan tanya ke Bawaslu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan kampanye dalam UU Pemilu. Secara aturan, presiden berhak melakukan kampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggung jawab negara.

Berikut pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mengatur soal kampanye yang dilakukan presiden dan para menteri:

Pasal 299 (1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye (2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye (3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300 Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302 (1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. (2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 304 (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus mendapat persetujuan KPU.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *