Monitorday.com – Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, penundaan dilakukan karena aspek pembiayaan, hingga waktu yang sempit.
Kebijakan itu rencananya akan diterapkan pada Oktober 2024.
“Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya,” ujar Menteri Teten, Kamis (16/5/24).
Sementara menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan penundaan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
Sebab, penundaannya dimaksudkan untuk memberi waktu bagi UMK.
“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Yaqut.
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” lanjutnya.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Riza meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026.
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Airlangga menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.
Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal.