Connect with us

News

KPK Ditantang di Praperadilan: Kasus Harun Masiku Ujian Keberanian Hukum

Aam Imanullah

Published

on

Monitorday.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin, 29 Januari 2024, menjadi saksi bisu atas gelaran sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini merupakan langkah krusial dalam menuntut keadilan atas kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. “Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” terang Djuyamto.

Tidak hanya MAKI, beberapa lembaga lain seperti Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) turut menggugat KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kehadirannya di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana tersebut. “Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” ujar Boyamin.

MAKI menilai KPK belum maksimal dalam upaya penangkapan Harun Masiku yang telah buron selama empat tahun. “KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” tegas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyindir bahwa KPK seolah kehilangan taring karena dugaan berbagai tekanan politik, padahal seharusnya penangkapan Harun Masiku atau penemuan keberadaannya, baik masih hidup ataupun sudah meninggal, merupakan tugas yang dapat dilakukan dengan mudah.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin. Ia berharap, dengan adanya gugatan ini, KPK tidak akan lagi berdalih jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

Harun Masiku sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meski telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku selalu berhasil mengelak dari panggilan penyidik KPK.

Sidang praperadilan ini diharapkan menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *