Connect with us

Monitor

Prabowo: Kami Butuh NU, Muhammadiyah dan PERSIS

Diana Sari

Published

on

JAKARTA—Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka membutuhkan kekuatan Islam Moderat dan Inklusif seperti NU, Muhammadiyah, dan PERSIS selama masa pemerintahan 2024-2029 mendatang.

Prabowo menyebut kebutuhan tersebut muncul karena dalam menyelesaikan masalah bangsa membutuhkan peran pihak-pihak lain, selain dirinya dan Gibran.

“Kami maju dengan kesadaran bahwa kami didukung oleh kumpulan tokoh, kumpulan kekuatan yang sangat besar. Kami merasa membutuhkan kekuatan-kekuatan yang sangat besar, diantaranya Nahdlatul Ulama dan ormas-ormas Islam yang moderat dan inklusif,” kata Prabowo di Kantor Pengurus Besar NU [PBNU], di Jakarta, pada Minggu [28/4/2024].

Prabowo menuturkan, dukungan dari unsur ormas Islam dibutuhkan agar kekayaan Indonesia dapat dijaga, dan bisa dinikmati maupun dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, strategi dari program yang sudah dirintis oleh Presiden Joko Widodo dan pemerintahan beliau kami anggap adalah landasan fondasi yang sangat kuat, dan kami akan membangun di atas fondasi itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum [KPU] RI telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

“Memutuskan, kesatu, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Hasyim mengatakan Prabowo-Gibran berhasil mendapat 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Keputusan ini, kata dia, mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *