Connect with us

Monitor

Lindungi UMKM, Pemerintah Perketat Impor Beberapa Komoditas Ini

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Belakangan muncul banyak keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-Commerce). Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

“Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk di-regulasi ulang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers seusai Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka, Jumat (6/10).

Didampingi oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi UKM, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo. Komoditas tertentu yang dipilih antara lain Pakaian Jadi, Mainan Anak-anak, Elektronik, Alas Kaki, Kosmetik, Barang Tekstil sudah jadi lainnya, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, dan juga produk Tas.

Saat ini, pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5%) dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang Non-Lartas. Dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan Post-Border.

“Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian. Jadi peraturan MenTan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” ungkap Menko Airlangga.

Dengan adanya perubahan pengawasan dari Post-Border menjadi pengawasan di Border, terkait dengan dampaknya terhadap waktu layanan impor atau Dwelling-Time, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah sudah mengantisipasi dan berdasarkan perhitungan, dampaknya tidak signifikan yaitu sekitar 0,11 Hari. Demikian juga dampak terhadap logistic-cost yang tidak terlalu signifikan.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga menuturkan bahwa ada juga arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan tambahan kemudahan untuk menjual ke pasar dalam negeri, bagi industri yang rentan PHK (khususnya Industri TPT) yang berada di Kawasan Berfasilitas (seperti di Kawasan Berikat/ KB), yang diperkenankan untuk dapat menjual produk dalam negeri hasil produksi KB sebesar lebih dari 50%. Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

“Nah, usulan lain adalah akan dibentuknya Satgas Nasional yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo dan Badan Karantina. Kemudian juga perlu diperkuat terkait dengan penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen, dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-Commerce,” ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga pun menyampaikan bahwa khusus untuk Industri Tekstil dan beberapa industri yang rentan PHK, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui KSSK, dan melalui lembaga Perbankan, agar industri tekstil tetap bisa bersaing dan menghindari PHK.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Monitor8 hours ago

PP Persis Apresiasi Kapolri: Humanis, Simpati dan Empati

Monitor9 hours ago

Mundur dari PBB, Yusril Persiapan Masuk Kabinet Prabowo?

Monitor12 hours ago

Perdagangan dengan Selandia Baru Optimis Capai Target, Ini Ekspor Utama RI

Monitor12 hours ago

Ekonomi Biru Penting Bagi Indonesia, Tapi Harus Perhatikan Hal Ini

Monitor12 hours ago

Elon Musk Tertarik Investasi di RI, Ini Sektor yang Dibidik

Monitor12 hours ago

Ternyata Ini Alasan Elon Musk Hadir di World Water Forum Bali

Monitor12 hours ago

World Water Forum Dinilai Mendesak Bagi Dunia, Apa Urgensinya?

Monitor13 hours ago

Puji Anas Urbaningrum, Bamsoet Beri Kode Keras

Sportechment13 hours ago

Elon Musk Resmikan Layanan Internet Starlink di Bali, Jokowi Batal Hadir

Monitor13 hours ago

Bamsoet Hendaki Adanya Forum Presiden, Untuk Apa?

Ruang Sujud14 hours ago

Masyaallah! Ayat Al-Qur’an Ini Buat Profesor Jepang Mualaf

Sportechment16 hours ago

Kata-kata Erick Thohir Usai Oxford United Promosi ke Divisi Championship

Ruang Sujud17 hours ago

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Begini Penjelasan Pemerintah

Sportechment17 hours ago

Belum Jelas Siapa Juara, Arsenal Sudah Latihan Angkat Tropi, Lha Kok Bisa?

Ruang Sujud19 hours ago

Alhamdulillah! Kota Brighton and Hove Inggris Dipimpin Seorang Muslim

Monitor20 hours ago

Ini Negara Penghasil Emisi CO2 Terbesar di Sektor Ketenagalistrikan, Indonesia Ada?

Pangan20 hours ago

UMKM Budidaya Ikan Patut Senang, BUMN Perikanan Lakukan Ini Untuk Kalian

Logistik20 hours ago

Damri Jajaki Peluang Go Internasional, Kemana?

Infografis21 hours ago

Muhadjir Effendy Soal UKT Naik: Sembrono

Monitor22 hours ago

Elon Musk Tertarik Investasi di RI, Ini Sektor yang Dibidik