Monitorday.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bakal mencabut operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji [SPBE] yang nekat mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
“Pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya,” kata Mendag Zulkifli di Jakarta, Sabtu [26/5].
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5).
Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Mendag mengatakan ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.