Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pajak kripto terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 sebagai langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan industri aset kripto nasional.
Salah satu pembaruan utama dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna serta melaporkan transaksi aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketentuan tersebut akan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri kripto.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat.
Menurut Hasan, transparansi transaksi merupakan prasyarat penting untuk membangun industri kripto yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewajiban pelaporan juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, maupun konsumen.
“OJK melihat hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto telah berkembang pesat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang semakin terintegrasi,” jelasnya.
Meski demikian, OJK berharap para pemangku kebijakan dapat menghadirkan insentif tambahan guna meringankan beban pelaku usaha kripto. Pasalnya, industri kripto di Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan dan menghadapi persaingan global, meski telah berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Dari sisi regulator, OJK memastikan telah memberikan dukungan insentif berupa keringanan pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).
“Sejak 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen. Selanjutnya akan diberlakukan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028,” kata Hasan.
Sebagai informasi, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan otomatis yang memuat informasi aset kripto relevan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun sebelum pelaporan. Ketentuan ini mulai berlaku pada 2027 untuk data tahun 2026.
Selain melaporkan saldo akhir, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar. Dalam aturan tersebut, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai lebih dari 50 ribu dolar AS masuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
PMK 108/2025 juga mengatur data minimum yang harus disampaikan, meliputi identitas pengguna aset kripto seperti nama, alamat, dan identitas wajib pajak, identitas PJAK pelapor, serta rincian transaksi selama satu tahun kalender, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat.
Apabila tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.