Monitorday.com – Pemerintah memperkuat pelaksanaan upacara bendera di sekolah melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) lintas kementerian. Kebijakan ini melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri guna memastikan pelaksanaannya berjalan terstruktur dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan karakter dan penanaman nilai cinta tanah air di kalangan pelajar.
“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap berbangsa dan bernegara,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam SEB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa upacara bendera wajib dilaksanakan di satuan pendidikan formal maupun pendidikan keagamaan minimal pada:
- Setiap hari Senin pagi
- Peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus
- Hari besar nasional lainnya
Aturan ini berlaku secara seragam bagi sekolah umum dan madrasah. Dengan diterbitkannya kebijakan baru ini, sejumlah aturan sebelumnya resmi dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam setiap upacara. Ikrar tersebut memuat lima komitmen utama, mulai dari keimanan, penghormatan kepada orang tua dan guru, semangat belajar, kerukunan antarsesama, hingga kecintaan terhadap tanah air.
Langkah ini dinilai strategis untuk membangun kesadaran kolektif pelajar terhadap nilai kebangsaan dan etika sosial sejak dini.
Penguatan upacara bendera juga sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional, termasuk implementasi Kurikulum Merdeka yang menekankan pembentukan karakter melalui Profil Pelajar Pancasila, seperti religiusitas, gotong royong, kemandirian, dan nasionalisme.
Selain itu, pemerintah mendorong pendekatan kultural dengan menganjurkan siswa menyanyikan atau mendengarkan lagu bertema persatuan setelah upacara hari Senin, guna memperkuat nilai kebersamaan secara lebih kontekstual.
Implementasi kebijakan ini juga melibatkan pemerintah daerah. Gubernur serta Bupati/Wali Kota melalui dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Sinergi ini memperkuat pelaksanaan kebijakan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah menilai, upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan instrumen penting dalam pendidikan karakter jika dilakukan secara konsisten dan bermakna.
Melalui kebijakan ini, diharapkan nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta tanggung jawab sosial semakin tertanam kuat dalam diri pelajar Indonesia di tengah tantangan global yang terus berkembang.