Monitorday.com – Centre for Research Energy and Clean Air (CREA) menyoroti perlunya pemerintah menerapkan prinsip “polluter pays” atau kewajiban membayar biaya pengendalian polusi bagi pelaku usaha terkait dengan polusi udara yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Jawa Barat dan Banten.
Analis CREA, Katherine Hasan, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencegah pelepasan polusi berbahaya yang berdampak serius pada kesehatan masyarakat.
“Dalam prinsip ‘polluter pays’, pelaku usaha harus bertanggung jawab membayar biaya pengendalian polusi serta mengkompensasi dampak yang dihasilkan oleh polusi yang mereka hasilkan,” ujar Katherine dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut laporan CREA, beban ekonomi terkait polusi udara dari operasional tiga PLTU batubara di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp13,1 triliun per tahun. PLTU yang dimaksud meliputi Cirebon 1, Pelabuhan Ratu 1-3, dan Suralaya 1-4.
Katherine menjelaskan bahwa biaya ekonomi ini timbul akibat meningkatnya risiko dan kejadian penyakit pernapasan yang merugikan, serta penurunan produktivitas ekonomi.
Lebih lanjut, dari sisi kematian, operasional ketiga PLTU ini diperkirakan menyebabkan hingga 1.263 kematian setiap tahunnya.
Secara rinci, biaya ekonomi dari PLTU Cirebon 1 mencapai Rp4,57 triliun, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 sebesar Rp4,35 triliun, dan PLTU Suralaya 1-4 senilai Rp4,22 triliun.
Sedangkan dari segi kematian, emisi polutan udara dari PLTU Cirebon 1 menyebabkan 441 kematian, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 menimbulkan 421 kematian, dan PLTU Suralaya 1-4 mencatat 401 kematian.
Katherine menekankan bahwa seiring dengan pertumbuhan ekonomi, setiap negara harus mampu menyediakan layanan kesehatan yang memadai bagi warganya.
Namun, dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh berbagai sumber emisi, termasuk PLTU berbasis batubara, menunjukkan bahwa semua biaya negatif tersebut pada akhirnya harus ditanggung oleh negara dan individu, baik dalam bentuk biaya kesehatan, penurunan produktivitas, maupun risiko kematian dini.
“Ini termasuk biaya yang harus dibayar oleh negara dan individu, mencakup biaya kesehatan, penurunan produktivitas, serta risiko kematian dini,” ungkap Katherine.