Connect with us

News

Pengamat: Sikap Partai NasDem dan Anies Terkait Pemilu Berbeda

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Pengamat dan peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengamati perbedaan sikap antara Partai NasDem dan Anies Baswedan dalam menanggapi persoalan pemilu dan hasilnya.

Menurut Bawono, Partai NasDem menunjukkan sikap yang lebih sportif dengan menerima hasil penghitungan suara yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sikap politik Partai NasDem patut dijadikan contoh oleh calon presiden Anies Baswedan, yang juga merupakan calon presiden yang diusung oleh Partai NasDem,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/3).

Bawono menilai keterbukaan NasDem terhadap hasil pemilu terlihat dari sikap Ketua Umum Surya Paloh yang menerima kehadiran Calon Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat (22/3).

Bahkan, Bawono menyoroti bahwa keterbukaan tersebut telah terlihat sejak Surya Paloh memberikan selamat kepada Prabowo dan Gibran setelah dinyatakan menang oleh KPU pada 20 Maret.

Namun, sikap yang berbeda justru ditunjukkan oleh Anies karena tetap bersikeras mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara tidak langsung, hal itu menunjukkan ketiadaan sikap legowo berbesar hati dari Anies Baswedan,” ungkapnya.

Karenanya, dia menilai persatuan antara seluruh kelompok di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih penting untuk diutamakan dalam membangun Indonesia.

Pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *