Connect with us

Monitor

Petisi Pemakzulan Jokowi dinilai Inkonstitusional

Mutia Tri Maharani

Published

on

Beberapa tokoh dari Petisi 100 mengunjungi Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengajukan permohonan terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengecam gerakan itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Disebutkan ada 22 tokoh mewakili Petisi 100 yang datang ke Kantor Menko Polhukam Mahfud MD mengutarakan harapan agar pemilu tanpa Presiden Jokowi. Yusril menguraikan hal ini berujung pada pemakzulan Jokowi dalam rentang satu bulan sebelum hari pemungutan suara 14 Februari.

Yusril menyatakan mustahil proses pemakzulan bisa dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Karena proses pemakzulan itu panjang dan membutuhkan waktu.

“Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yaitu melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden. Tanpa penjelasan yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/1).

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini memperkirakan proses pemakzulan presiden paling cepat memakan waktu enam bulan. Artinya, setelah Pemilu 2024 berlangsung. Dia mengingatkan pemakzulan itu membawa kondisi pemerintahan menjadi chaos karena kekosongan kekuasaan.

“Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi berakhir, belum ada presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan,” tuturnya.

Yusril pun mengaku heran aspirasi soal pemakzulan itu justru disampaikan kepada Mahfud yang merupakan Menko Polhukam sekaligus kandidat pilpres, alih-alih kepada DPR.

“Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau-kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam,” katanya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *