Connect with us

Monitor

Sah! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal capres cawapres 35 tahun. Hal ini diputuskan dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Sidang tersebut membahas putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres. Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut. Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Dalam pertimbangannya, disampaikan rentetan syarat calon presiden dan wakil presiden. Seperti pada norma pasal 6 huruf q dalam UU 23/2003, menyatakan syaratnya berusia 35 tahun. Kemudian dalam UU 42 tahun 2008 syaratnya masih 35 tahun. Baru pada UU Nomor 17 Tahun 2017, syarat umur berubah menjadi 40 tahun.

Soal umur ini, PSI menilai norma dalam UU 17 Tahun 2017 bertentangan dengan original inten UUD 1945. Atas dasar itu, MK mengecek ulang perdebatan original inten tersebut.

Hasilnya, ternyata mayoritas pembahasan tersebut sepakat bahwa umur 40 tahun dinilai lebih matang dari segi kepemimpinan, fisik, maupun pikiran, sebagaimana disampaikan oleh Irma Alamsyah dari Kowani dalam Risalah Komperhensif UUD 1945, Buku IV Jilid I Halaman 156.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment2 hours ago

1 Wakil Indonesia di Final, Simak Jadwal Thailand Open 2024

Monitor2 hours ago

Bersimpang Kata, Ruang Sidang Parlemen Mendadak Jadi Arena Tinju

Monitor2 hours ago

Menteri Nadiem Diminta Mundur dari Jabatan, Loh Kok Bisa?

Sportechment2 hours ago

Bayer Leverkusen Pastikan Gelar Juara Bundesliga Tanpa Kekalahan

Pariwisata3 hours ago

Dukung Kelancaran Haji 2024, Berikut 13 Bandara yang Disiapkan InJourney Airports

Logistik5 hours ago

Airlangga Minta Jajaran Pelabuhan Kerja 24 Jam, Untuk Apa?

Monitor6 hours ago

Selain Dampak, Menteri Basuki Sebut Ada Perbedaan WWF di Bali

Monitor6 hours ago

Prof Salim Said Tutup Usia, Cerita Masa Kecil Yang Tak Terungkap?

Review12 hours ago

Karen, BJR, dan Pentingnya Komisaris Independen

Sportechment13 hours ago

Persib Otw Final Championship Series Liga 1 Usai Cukur Bali United

Monitor13 hours ago

Hadapi Perubahan Zaman yang Dinamis, Bamsoet Minta Pendidikan Harus…

Monitor15 hours ago

Jenis Kejahatan Paling Banyak Dilaporkan di Indonesia, Mana Paling Tinggi?

Sportechment17 hours ago

Dikabarkan Dekat dengan Putri Ferry Maryadi, Ini Aset-Karir Rizwan Anak Sule

Ruang Sujud17 hours ago

Jangan Salah Pilih! Berikut 4 Tips Pilih Hewan Kurban Yang Benar!

Pangan18 hours ago

Mantan Direktur BNI Jadi Direktur Utama ID Food, Siapa Dia?

Pangan19 hours ago

Bulog Serap Ribuan Ton Jagung dari Petani, Gini Caranya!

Monitor19 hours ago

Tanggapi Upaya Prabowo Merangkul Semua, Herdropriyono Malah Bilang Begini

Migas19 hours ago

Keren! PLN Sulap Batang Singkong Jadi Biomassa untuk PLTU

Pangan20 hours ago

BDKR Bagikan Dividen Rp 23,79 Miliar, Catat Tanggalnya!

Kehutanan20 hours ago

Perhutani Kerjasama Dengan Pabrik Gula , Bisakah Swasembada Gula Tercapai?