Pemerintah pastikan SPBU wajib jual bensin bioetanol 5 persen mulai semester II 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi dan mengurangi emisi.
Pemerintah wajibkan BBM bioetanol E5 di sejumlah daerah mulai Juli 2026. Ini adalah langkah transisi energi dan upaya kurangi impor.