
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri yang mengubah batas usia pensiun anggota kepolisian, termasuk membuka peluang perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat.

Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan batas usia pensiun Polri menjadi 59 dan 60 tahun. Aturan baru ini berlaku bertahap sesuai pangkat, bertujuan menyeimbangkan regenerasi dan...