Monitorday.com – Swedia berencana mempidanakan dua orang yang terlibat dalam insiden pembakaran Al-Quran tahun lalu.
Pembakaran Al-Quran ini memicu kemarahan dunia Islam dan meningkatkan kekhawatiran serangan ekstremis.
Otoritas Kejaksaan Swedia menyebut kedua orang tersebut melakukan pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional.
Pembakaran kitab suci Islam ini dilakukan di luar masjid dan tempat-tempat umum lainnya.
Dinas keamanan dalam negeri Swedia meningkatkan tingkat kewaspadaan terorisme akibat insiden tersebut.
Denmark, yang juga mengalami serangkaian pembakaran Al-Quran, memperketat peraturannya untuk melarang praktik tersebut.
Jaksa Senior Anna Hankkio mengatakan kedua orang itu dituntut karena menghina umat Islam.
Bukti terhadap mereka sebagian besar terdiri dari rekaman video, menurut Hankkio.
Najem membantah melakukan kejahatan dan mengatakan haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia.
Pengacara Momika tidak segera memberikan komentar terkait tuntutan tersebut.
Momika, seorang pengungsi dari Irak, mengatakan ia ingin memprotes institusi Islam.
Badan migrasi Swedia ingin mendeportasi Momika karena informasi palsu dalam permohonan izin tinggalnya.
Namun, deportasi Momika tidak dilakukan karena risiko penyiksaan di negara asalnya.
Para kritikus mengatakan Swedia dan Denmark seharusnya memperlakukan pembakaran Al-Quran sebagai bentuk kebebasan berbicara.
Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia yang menghadapi dilema ini.
Pembakaran Al-Quran telah menjadi isu kontroversial yang memengaruhi hubungan internasional.