Connect with us

News

Terkuak! Ini Obrolan SYL dan Jokowi di Istana

Ria Mutia

Published

on

MONITORDAY.COM – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Kedatangan SYL pun menuai ragam pertanyaan karena datangi Istana malam-malam.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi, SYL menyampaikan bahwa ia bersyukur telah diterima Bapak Presiden dalam pertemuan yang hangat.

Kata-kata terakhir yang SYL sampaikan adalah ucapan terima kasih atas kepercayaan Presiden Jokowi menunjuknya sebagai Menteri Pertanian sejak 23 Oktober 2019 lalu.

Sementara itu, KPK mencegah Syahrul beserta keluarganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Orang dimaksud terdiri dari tersangka dan pihak terkait lainnya, antara lain Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.

Selanjutnya Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi, istri Syahrul yakni Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR, serta cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” terang Ali.

KPK meminta para pihak tersebut bersikap kooperatif menghadiri pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka apabila dipanggil tim penyidik. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *