Connect with us

Sportechment

Virgoun Ajukan Banding Usai Hakim Kabulkan Hak Asuh Anak-Royalti Inara Rusli

Hendi Firdaus

Published

on

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan tuntutan Inara Rusli terkait hak asuh anak, permohonan nafkah iddah, mut’ah, dan pembagian royalti pada Jumat (10/11) kemarin.

Namun, sidang putusan perkara itu membuat Virgoun mengajukan banding karena tak setuju soal tuntutan Inara Rusli yang dikabulkan majelis hakim.

Virgoun resmi mengajukan banding pada putusan cerainya dengan Inara Rusli pada Jumat (24/11) kemarin yang diwakilkan oleh pengacaranya, Wijayono Hadi Sukrisno.

“Jadinya 24 November 2023 jadi kalo kita hitung dari putusan Virgoun pada waktu itu 10 November 2023 hari Jumat ya. Kalo dihitung udah 14 hari batas bandingnya. Jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut jadinya kita ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat kasus Virgoun jadinya naik banding,” kata Wijayono.

“Karena kita tidak ada hal yang sependapat dengan putusan pengadilan Agama Jakarta Barat utamanya ada beberapa hal ada 3-4 item salah satunya tentang royalti ya. Karena di situ tidak ada kepastian hukumnya kalo menurut analisis kami ya karena di situ membentang ya mulai dari kapan ya tidak ketahuan terus yang menjadi obyeknya tidak jelas dari judul lagunya ada beberapa hal yang keliru,” sambungnya.

Sang kuasa hukum juga membahas soal nafkah pendidikan anak senilai Rp12 miliar yang diajukan Inara Rusli.

“Kalau nggak salah Rp 10 M mutah yang Rp 2 M un’idah. (Rp 12 M) ya itu nggak dikabulkan. (Rp 12 M tidak disetujui ) tidak, tidak temen-temen bisa liat di SIPP PA bisa dicek putusan pengadilannya. Kita nggak meng-create atau mengada-ada ibaratnya memang kenyataan tidak disetujui,” paparnya.

“Yang disetujui hanya puluhan juta doang. jadi udah cuma puluhan juta lah terus mutah itu juga puluhan juta nafkah juga puluhan, jumlahnya puluhan juta nggak ada yang besar. Jadi kalo disetujui Rp 10 M (dan) Rp 2 M itu jadi nggak bener, bisa di cek ke SIPP PA Jakbar,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *