Connect with us

Monitor

Yusril: Sengketa Hasil Pemilu Dibawa ke MK, Bukan Hak Angket DPR

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pandangannya terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu, khususnya pilpres. Menurutnya, sengketa semacam itu sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR.

Yusril menyatakan bahwa hak angket, diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang bersifat umum dan tidak spesifik terhadap obyek pengawasan. Namun, menurutnya, hak angket tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, terutama pilpres.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak,” kata Yusril kepada wartawan.

Yusril menjelaskan bahwa UUD 1945 secara khusus mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilu melalui MK. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilu, termasuk pilpres, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Perumus amandemen UUD 1945 nampaknya telah memikirkan cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan MK,” ucap Yusril, yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran.

Yusril memperingatkan bahwa penggunaan hak angket dapat memperpanjang perselisihan hasil pilpres tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket, menurutnya, hanya berbentuk rekomendasi atau pernyataan pendapat DPR, tidak menciptakan kepastian hukum seperti putusan MK.

“Putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari,” tambahnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Pariwisata11 mins ago

De Javu, Menko Luhut Bakal Kembali Temui Elon Musk. Bahas Apa?

Monitor14 mins ago

OJK Berantas 915 Entitas Keuangan Ilegal, Mana Terbanyak?

Monitor30 mins ago

Cek Kekayaan Jokowi dan Ma’ruf Amin dari 2019 hingga 2023

Pariwisata1 hour ago

3 Daya Tarik Anjungan Sarinah yang Gak Banyak Orang Tahu

Telekomunikasi2 hours ago

TelkomGroup Siap Mendukung World Water Forum 2024 di Bali

Monitor2 hours ago

RUU Penyiaran Jadi Polemik, Menkominfo Tak Ingin Ada ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers

Review2 hours ago

Upaya PPA dalam Mengembalikan Kejayaan BUMN

Ruang Sujud3 hours ago

Kocak! Belasan Tentara Israel Masuk Rumah Sakit Gara-gara Hewan Ini

Asuransi4 hours ago

Demi Optimalisasi Bisnis, Jamkrindo Teken Kolaborasi dengan Kantor Berita Antara

Monitor4 hours ago

Singkat Padat, Ini Paparan Prabowo di Qatar Economic Forum 2024

Monitor4 hours ago

Bamsoet Gelar Rapat Gabungan, Ada Apa ini?

Monitor5 hours ago

Desy Ratnasari Mengaku Siap Dinikahi, Jika..

Pariwisata5 hours ago

Blusukan ke Hutan Bambu Penglipuran, Ini yang Dilakukan Tim TJSL Angkasa Pura II

Telekomunikasi5 hours ago

Penyelesaian Konflik KBN-KTU Dorong Kepercayaan Investor

Telekomunikasi7 hours ago

Telkom Bangun Kabel Laut Dorong Pertumbuhan Digital di Asia Pasifik

Sportechment7 hours ago

STY Umumkan 22 Pemain Jelang Indonesia vs Irak, Netizen Auto Riuh

Sportechment7 hours ago

Kisah Hidup Selebgram Laura Anna Bakal Difilmkan, Kapan Tayangnya?

Infrastruktur7 hours ago

Peduli Korban Banjir di Sumbar, Hutama Karya Grup Gercep Beri Bantuan Ini

Sportechment8 hours ago

Catat! Jadwal Mike Tyson vs YouTuber Jake Paul di Duel Tinju Profesional

Sportechment8 hours ago

Putuskan Gantung Raket, Kevin Sanjaya Ucapkan Salam Perpisahan