Connect with us

News

Yusril Bela Gibran Soal Dugaan Pelanggaran saat Bagi-bagi Susu di CFD

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, memberi tanggapan terkait pernyataan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyebut bahwa Gibran telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait bagi-bagi susu gratis di acara CFD Jakarta.

Menurut Yusril, hal tersebut bisa jadi pelanggaran etik, karena wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Yusril pun mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa anggota Bawaslu Jakpus.

“Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1).

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh DKPP” lanjutnya.

Yusril menjelaskan sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Kata Yusril, dalam Pasal 7 ayat (1), HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya.

Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016.

Tak hanya itu, kata Yusril, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Sementara, menurut Yusril, dalam Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.

Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran.

Bila kemudian ditemukan pelanggaran, maka, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” tandasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment33 minutes ago

Kotak Sukses Gelar Konser 2 Dekade Berkarya, Ada Shin Tae-yong

News60 minutes ago

2 Negara Anggota ICC Ini Ogah Tangkap Netanyahu, Kenapa?

Sportechment2 hours ago

Thom Haye Ceritakan Momen Spesial Nyanyikan Lagu “Tanah Airku”

Sportechment5 hours ago

Erick Thohir Bertemu Maarten Paes di Bali, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Sportechment6 hours ago

Mau Nonton Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta? Cek Harga Tiketnya

Sportechment6 hours ago

Tersentuh Ucapan Anak, Shanty Denny Putuskan Berhijab

News6 hours ago

Kapolri Serukan Dukung Asta Cita untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

News6 hours ago

Mendikdasmen Pastikan 606.000 Guru Bakal Dapat Tunjangan Tahun 2025

News6 hours ago

Wapres Gibran Sambut Kembalinya Presiden Prabowo dari Kunjungan Kerja

News7 hours ago

Ketimpangan Digital di Sekolah: Tantangan Implementasi Teknologi di Daerah Terpencil

News11 hours ago

HISKI Usung Tema Filologi Jilid II Sesi 2, Arungi Sastra Nusantara yang Penuh Makna

News20 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment21 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News21 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment22 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment22 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment24 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment1 day ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan2 days ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News2 days ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini