Connect with us

News

Yusril Bela Gibran Soal Dugaan Pelanggaran saat Bagi-bagi Susu di CFD

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, memberi tanggapan terkait pernyataan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyebut bahwa Gibran telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait bagi-bagi susu gratis di acara CFD Jakarta.

Menurut Yusril, hal tersebut bisa jadi pelanggaran etik, karena wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Yusril pun mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa anggota Bawaslu Jakpus.

“Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1).

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh DKPP” lanjutnya.

Yusril menjelaskan sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Kata Yusril, dalam Pasal 7 ayat (1), HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya.

Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016.

Tak hanya itu, kata Yusril, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Sementara, menurut Yusril, dalam Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.

Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran.

Bila kemudian ditemukan pelanggaran, maka, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *