Connect with us

News

Jangan Lupa! Pemadanan NIK-NPWP Bakal Berakhir Besok

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mencapai batas akhir besok, Minggu (30/6).

Mulai 1 Juli 2024, seluruh NIK akan secara otomatis menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Saat ini, NPWP yang berformat 15 digit akan berakhir penggunaannya, digantikan dengan format baru yang terdiri dari 16 digit. Pemadanan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki, mereka akan terdaftar langsung menggunakan NIK mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak dapat melakukan transaksi yang terkait dengan perpajakan.

Beberapa layanan yang terdampak antara lain:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor dan impor
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
  6. Layanan lain yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang ingin memastikan status NIK mereka sebagai NPWP, mereka dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Proses validasi dan pemadanan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. Hasil pencarian akan menampilkan apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP dengan status ‘Valid’.

Untuk yang memerlukan validasi NIK menjadi NPWP, langkah-langkahnya dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id.

Setelah login dengan NIK/NPWP dan kata sandi, pengguna dapat mengubah data profil dan melakukan validasi NIK yang belum terintegrasi. Jika data dinyatakan valid, sistem akan memberikan notifikasi informasi yang perlu diikuti oleh pengguna.

Dengan pendekatan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap proses pemadanan dan validasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Keuangan7 hours ago

Selamat! Bank Mandiri Sabet Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Awards 2024

Infrastruktur7 hours ago

Hutama Karya Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian Tarif untuk Ruas Tol Ini

Infrastruktur8 hours ago

Perumnas Kolaborasi dengan Blibli Jangkau Segmen Properti di e-Commerce

Pangan8 hours ago

PT Sang Hyang Seri Pasok Benih Padi untuk 7.000 Hektar Sawah di Jateng

Sportechment8 hours ago

Timnas Indonesia Fokus Matangkan Strategi Jelang Ajang ASEAN U-19

News12 hours ago

Ada Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online, MKD Bilang Begini

News12 hours ago

Industri Kripto di Indonesia Terus Berkembang, Investor Capai 20 Juta Orang

News12 hours ago

Kebangetan! Israel Buang Limbah Ke Aliran Air yang Dipakai Warga Palestina

Sportechment19 hours ago

Timnas U-16 Indonesia Dijegal Australia ke Final, Erick Thohir: Kita Sikat di Kuwait

Sportechment20 hours ago

Final Four Proliga 2024 Siap Digelar, Begini Cara Beli Tiketnya

Sportechment20 hours ago

Ini Penyebab Batalnya Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana

Sportechment20 hours ago

Sejarah Tercipta di Euro 2024, Diego Costa Gagalkan 3 Penalti Slovenia

Sportechment21 hours ago

Euro 2024: Ronaldo Menangis Usai Tendangan Penalti, Lha Kenapa?

News1 day ago

Bappenas Siapkan Pusat Data Nasional di Empat Lokasi

News1 day ago

Pemerintah Siapkan Insentif untuk ASN yang Pindah ke IKN

News1 day ago

Mendag Dukung Penuh Resi Gudang Kopi di Deli Serdang

News1 day ago

Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Disanksi Berat Jika Terbukti Melanggar

Sportechment1 day ago

Coldplay Serukan Pesan Damai untuk Palestina di Glastonbury

News1 day ago

Presiden Jokowi Perintahkan Luhut Bentuk Satgas untuk Family Office

News1 day ago

Indodax Tegaskan Pentingnya Ekosistem Kondusif bagi Kripto