Monitorday.com – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mencapai batas akhir besok, Minggu (30/6).
Mulai 1 Juli 2024, seluruh NIK akan secara otomatis menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Saat ini, NPWP yang berformat 15 digit akan berakhir penggunaannya, digantikan dengan format baru yang terdiri dari 16 digit. Pemadanan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki, mereka akan terdaftar langsung menggunakan NIK mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak dapat melakukan transaksi yang terkait dengan perpajakan.
Beberapa layanan yang terdampak antara lain:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang ingin memastikan status NIK mereka sebagai NPWP, mereka dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Proses validasi dan pemadanan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. Hasil pencarian akan menampilkan apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP dengan status ‘Valid’.
Untuk yang memerlukan validasi NIK menjadi NPWP, langkah-langkahnya dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id.
Setelah login dengan NIK/NPWP dan kata sandi, pengguna dapat mengubah data profil dan melakukan validasi NIK yang belum terintegrasi. Jika data dinyatakan valid, sistem akan memberikan notifikasi informasi yang perlu diikuti oleh pengguna.
Dengan pendekatan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap proses pemadanan dan validasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.