Connect with us

News

ASN Diharapkan Netral dalam Pilpres 2024, Pemerintah Siapkan Sanksi

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga.

Beleid tersebut sebetulnya sudah diteken pada 22 September 2023 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Disebutkan bahwa tujuan dari SKB ada dua. Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Selanjutnya, pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dam jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD.

Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral  pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa: (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.


Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *