Monitorday.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan rencana skema baru bertajuk “war ticket” dalam penyelenggaraan ibadah haji. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat, Dahnil menjelaskan bahwa skema ini dirancang sebagai alternatif untuk mempercepat keberangkatan jamaah di tengah panjangnya antrean haji di Indonesia.
“Ke depan, jika Arab Saudi membuka kuota dalam jumlah besar, kita akan membuka dua skema, yaitu antrean reguler dan skema ‘war ticket’,” ujarnya.
Ia menyebut istilah “war ticket” merupakan bagian dari upaya transformasi sistem perhajian guna memangkas masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Dalam skema ini, jamaah yang memilih jalur “war ticket” diwajibkan membayar penuh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tanpa subsidi dari dana kelolaan haji.
Sebaliknya, jamaah yang tetap memilih jalur antrean reguler akan tetap mendapatkan subsidi atau nilai manfaat dari dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Penentuan biaya tetap menjadi kewenangan negara, sehingga tidak ada mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji,” tegas Dahnil.
Menurutnya, kuota untuk skema “war ticket” tidak akan mengganggu kuota reguler. Sumbernya bisa berasal dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi atau dari proyeksi peningkatan kapasitas haji global dalam visi Saudi 2030.
Dalam proyeksi tersebut, jumlah jamaah haji dunia ditargetkan meningkat dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.
Peningkatan kuota ini akan berdampak signifikan pada kebutuhan pembiayaan. Saat ini, dengan sekitar 203 ribu jamaah, total biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun. Jika jumlah jamaah meningkat hingga 500 ribu orang, kebutuhan dana diperkirakan melampaui Rp40 triliun.
“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh dana haji yang ada saat ini,” ujar Dahnil.
Pemerintah berencana mengelola kuota tambahan tersebut melalui sistem yang transparan dan akuntabel. Jamaah yang memenuhi syarat istitaah—baik secara finansial, fisik, maupun mental—dapat langsung mengambil kesempatan tanpa harus menunggu antrean panjang.
Namun, berbeda dengan skema reguler, seluruh biaya dalam “war ticket” ditanggung langsung oleh jamaah sesuai nilai riil yang ditetapkan pemerintah.
Dahnil menambahkan, jamaah yang sudah masuk daftar tunggu juga tetap memiliki opsi untuk beralih ke skema ini, dengan konsekuensi membayar biaya penuh tanpa subsidi.
Meski masih berupa wacana, skema “war ticket” dinilai menjadi salah satu opsi strategis untuk mengatasi panjangnya antrean haji sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan di masa depan.