Connect with us

News

BUMN Dorong Perluasan Penjaminan Bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Mutia Tri Maharani

Published

on

Untuk meningkatkan bisnis usaha ultra mikro di seluruh desa di Indonesia, Kementerian BUMN berinisiatif untuk memperbesar cakupan penjaminan bagi pelaku usaha.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menekankan pentingnya tiga aspek dalam menjaga keberlangsungan usaha ultra mikro, yaitu kemudahan akses perbankan, penjaminan pada tahap awal kredit, dan pembinaan.

“Kami mengusulkan agar penjaminan ini diperluas untuk usaha ultra mikro. Pemerintah perlu memberikan penjaminan pada tahap awal, sehingga jika mereka mengalami kesulitan membayar dalam 1-2 siklus pertama, ada Pemerintah yang menanggungnya,” kata Tiko dalam sebuah diskusi, Jumat (12/1).

Menurut Tiko, untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang makmur, diperlukan dukungan akses finansial dari unit usaha terkecil. Selain itu, calon pengusaha harus mendapatkan bimbingan dalam mengelola keuangan dan penjaminan yang mudah diakses.

Tiko juga mengatakan, saat ini usaha ultra mikro sudah mulai berkembang dan diharapkan bisa naik ke level berikutnya.

“Semua transformasi ini membutuhkan waktu yang panjang, mungkin 1 dekade untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan secara besar-besaran, yang akan mengubah Indonesia secara signifikan. Saya ingin memastikan bahwa kita melakukan transformasi, membangun Indonesia dari desa,” ujarnya.

Terkait pembinaan, Tiko menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi usaha ultra mikro.

“Tidak cukup hanya memberi uang, memberi penjaminan, tapi juga harus memberi bimbingan agar mereka tahu cara mengatur arus kasnya dengan benar. Kami akan memperkuat aspek pembinaan ini agar mereka bisa naik kelas,” katanya.

Pada 2018, ada 45 juta usaha ultra mikro yang memerlukan pembiayaan. Namun, hanya 15 juta usaha ultra mikro yang mendapatkan layanan keuangan formal, yang terdiri dari tiga juta usaha yang dilayani oleh bank, tiga juta usaha yang dilayani oleh gadai atau pawn lending, enam juta usaha yang dilayani oleh group lending, 1,5 juta usaha yang dilayani oleh BPR dan 1,5 juta usaha yang dilayani oleh fintech.

Sedangkan, lima juta usaha ultra mikro mendapatkan pembiayaan dari rentenir (loan shark) dan tujuh juta usaha ultra mikro mendapatkan pembiayaan dari keluarga dan teman, sementara 18 juta usaha ultra mikro tidak mendapatkan layanan sama sekali.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *