Monitorday.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah utamanya adalah penghapusan sistem reimburse, yang kini digantikan dengan skema uang muka melalui virtual account.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk pembenahan menyeluruh setelah munculnya berbagai persoalan di lapangan, termasuk kasus mitra dapur di Kalibata.
Menurut Dadan, skema baru ini mengharuskan semua kegiatan MBG didanai lebih dulu dengan dana operasional yang disalurkan ke rekening virtual account milik mitra yang telah terverifikasi.
“Virtual account adalah rekening bersama yang hanya bisa dicairkan oleh dua pihak: perwakilan yayasan dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5).
Dana bantuan kini tidak langsung masuk ke rekening yayasan seperti sebelumnya, tetapi melalui sistem yang diawasi lebih ketat, termasuk keterlibatan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan pengawasan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Setiap transaksi tercatat secara digital dan wajib dilaporkan setiap 10 hari. Seluruh kegiatan MBG pun tidak diperbolehkan berjalan jika virtual account belum terbentuk dan belum menerima dana untuk minimal 10 hari operasional ke depan.
Dalam skema terbaru ini, pengajuan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan minimal 15 hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Dana operasional dan bahan baku diberikan berdasarkan prinsip at cost, dan jika ada sisa dari efisiensi harga, dana tersebut tidak menjadi keuntungan mitra, melainkan akan digunakan sebagai carry over untuk pengajuan berikutnya.
Langkah ini turut diambil sebagai respons terhadap permasalahan di Kalibata, di mana yayasan mitra ternyata bukan pemilik fasilitas dapur, sehingga dana yang dikirim tidak tersalurkan kepada pihak yang seharusnya menerima.
Dadan menegaskan bahwa kini BGN hanya akan bermitra dengan pemilik fasilitas langsung, dan bila belum memiliki yayasan sendiri, BGN akan merekomendasikan yayasan pendamping sementara.
BGN juga membatasi cakupan kerja yayasan. Dalam satu provinsi, satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 SPPG, sementara untuk yayasan lintas provinsi dibatasi lima SPPG—kecuali untuk organisasi nasional seperti Kartika Eka Paksi dan Muhammadiyah yang memiliki struktur pembinaan pusat.
Proses verifikasi mitra kini dilakukan secara berlapis, dimulai dari pendaftaran di situs resmi mitra.dgn.go.id, dilanjutkan dengan survei lapangan oleh tim verifikator, hingga penunjukan kepala SPPG.
Setelah mitra dinyatakan layak, BGN akan membuatkan virtual account dan mitra bersama kepala satuan dapat mulai mengajukan proposal pencairan dana melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Dadan menyatakan bahwa seluruh sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan dana bantuan tepat sasaran bagi anak-anak Indonesia.