Connect with us

Monitor

Jimly Akui Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

N Ayu Ashari

Published

on

Monitorday.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengakui terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10/2023).

“Jadi yang anda (pelapor) persoalkan hari ini, (pertama), utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga,” kata Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu(1/11/2023).

Kedua menurut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Dia mengatakan bahwa ketiga, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

“Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal,” ujarnya.

Jimly melanjutkan, keempat, hakim konstitusi juga dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK. Kelima menurut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.

“(Keenam) ada juga (laporan) soal pembentukan MKMK. (Dianggap) lambat padahal sudah di diperintahkan oleh undang-undang,” kata Jimly.

Selanjutnya, ketujuh, hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau, dan kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Jimly mengatakan, kesembilan, hakim konstitusi juga dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar. “Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kayak CCTV,” kata Jimly.

Terakhir, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55. Jimly menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hakim MK bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik pada MK.

Karena itu menurut dia, apabila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik, yang bertujuan mendidik dan membuat jera hakim tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jimly mengatakan MKMK akan mempercepat keputusan pada Selasa (7/11/2023) mendatang, sebagaimana permintaan pelapor pertama. Hal ini untuk menyesuaikan dengan jadwal penetapan capres dan cawapres KPU.

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, putusan hakim MK tersebut bisa batal, begitupula pendaftaran capres dan cawapres yang didasarkan pada putusan itu. “Kalau kita tolak (usulan percepatan keputusan), timbul kecurigaan juga kalau kita sengaja berlindung di balik prosedur jadwal (untuk tidak membatalkan putusan MK),” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Monitor38 mins ago

Bantuan untuk Palestina Diblokade Israel, Apa Langkah Indonesia?

Asuransi48 mins ago

IFG Life Gandeng Banyak Perusahaan Pelat Merah, Mau Ngejar Apa?

Migas55 mins ago

Pertamina Hulu Rokan Penghasil Migas Terbesar di Indonesia, Segini Produksinya Perhari

Monitor1 hour ago

Indonesia Jadi Negara dengan Kampus Terbanyak, di Posisi Berapa?

Monitor2 hours ago

Salah Besar Pendidikan Tinggi Disebut Kebutuhan Tersier, Ini Catatan JPPI

Pariwisata2 hours ago

InJourney Group Gercep, Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumbar. Apa Saja Rinciannya?

Pariwisata2 hours ago

De Javu, Menko Luhut Bakal Kembali Temui Elon Musk. Bahas Apa?

Monitor2 hours ago

OJK Berantas 915 Entitas Keuangan Ilegal, Mana Terbanyak?

Monitor2 hours ago

Cek Kekayaan Jokowi dan Ma’ruf Amin dari 2019 hingga 2023

Pariwisata3 hours ago

3 Daya Tarik Anjungan Sarinah yang Gak Banyak Orang Tahu

Telekomunikasi4 hours ago

TelkomGroup Siap Mendukung World Water Forum 2024 di Bali

Monitor4 hours ago

RUU Penyiaran Jadi Polemik, Menkominfo Tak Ingin Ada ‘Wajah Baru’ Pembungkaman Pers

Review4 hours ago

Upaya PPA dalam Mengembalikan Kejayaan BUMN

Ruang Sujud5 hours ago

Kocak! Belasan Tentara Israel Masuk Rumah Sakit Gara-gara Hewan Ini

Asuransi6 hours ago

Demi Optimalisasi Bisnis, Jamkrindo Teken Kolaborasi dengan Kantor Berita Antara

Monitor6 hours ago

Singkat Padat, Ini Paparan Prabowo di Qatar Economic Forum 2024

Monitor6 hours ago

Bamsoet Gelar Rapat Gabungan, Ada Apa ini?

Monitor7 hours ago

Desy Ratnasari Mengaku Siap Dinikahi, Jika..

Pariwisata7 hours ago

Blusukan ke Hutan Bambu Penglipuran, Ini yang Dilakukan Tim TJSL Angkasa Pura II

Telekomunikasi7 hours ago

Penyelesaian Konflik KBN-KTU Dorong Kepercayaan Investor