Connect with us

Monitor

Jokowi Soal Kampanye, Istana: Di Masa Pemerintahannya, Mega dan SBY Aktif Kampanye Partainya

Deni Irawan

Published

on

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye selama masa Pemilihan Presiden 2024. Menurut Ari, aturan ini diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017.

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi bukanlah hal baru, dan praktek politik semacam ini bukan sesuatu yang aneh. Ia menunjukkan contoh pada Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada masa pemerintahannya juga aktif berkampanye untuk partai politik yang mereka dukung.

“Pernyataan Presiden bukan hal baru. Presiden sebelumnya, seperti Presiden Megawati dan SBY, juga memiliki preferensi politik yang jelas dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1).

Ari menilai bahwa UU Pemilu selama ini memang menjamin hak Presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa seorang presiden yang ingin berkampanye harus mematuhi dua syarat. Pertama, tidak menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan sesuai aturan yang berlaku, dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam menanggapi pertanyaan media terkait menteri yang ikut tim sukses, Ari menegaskan bahwa pernyataan Jokowi sebelumnya banyak disalahartikan. Jokowi telah menekankan bahwa jika aturan memperbolehkan, maka hal tersebut dapat dilakukan, tetapi jika aturan melarang, maka tidak boleh dilakukan.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim (Rabu, 24 Januari 2024) telah banyak disalahartikan,” ungkap Ari.

Sebagai tambahan, Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa seorang presiden tidak hanya berstatus sebagai pejabat publik tetapi juga berstatus pejabat politik. Ia menekankan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Monitor15 mins ago

Singkat Padat, Ini Paparan Prabowo di Qatar Economic Forum 2024

Monitor50 mins ago

Bamsoet Gelar Rapat Gabungan, Ada Apa ini?

Monitor59 mins ago

Desy Ratnasari Mengaku Siap Dinikahi, Jika..

Monitor2 hours ago

Syarat Kalbar Berdaulat di Pangan, Prof Rokhmin: Ini Strateginya…

Pariwisata2 hours ago

Blusukan ke Hutan Bambu Penglipuran, Ini yang Dilakukan Tim TJSL Angkasa Pura II

Telekomunikasi2 hours ago

Penyelesaian Konflik KBN-KTU Dorong Kepercayaan Investor

Telekomunikasi3 hours ago

Telkom Bangun Kabel Laut Dorong Pertumbuhan Digital di Asia Pasifik

Sportechment3 hours ago

STY Umumkan 22 Pemain Jelang Indonesia vs Irak, Netizen Auto Riuh

Sportechment3 hours ago

Kisah Hidup Selebgram Laura Anna Bakal Difilmkan, Kapan Tayangnya?

Infrastruktur4 hours ago

Peduli Korban Banjir di Sumbar, Hutama Karya Grup Gercep Beri Bantuan Ini

Sportechment4 hours ago

Catat! Jadwal Mike Tyson vs YouTuber Jake Paul di Duel Tinju Profesional

Sportechment5 hours ago

Putuskan Gantung Raket, Kevin Sanjaya Ucapkan Salam Perpisahan

Monitor15 hours ago

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sedih Soal ini

Logistik15 hours ago

Soal Penyaluran BBM, BPH Migas Minta PT KAI Lakukan ini…

Sportechment15 hours ago

STY Coret 5 Pemain Timnas Indonesia, Nomor 4 Alasan Mau Haji

Monitor15 hours ago

Hadirnya Media Center KKP, ini Kata Plt Dirjen PSDKP

Keuangan16 hours ago

PT INTI Siap Produksi Kartu Prepaid Bank Mandiri

Infrastruktur16 hours ago

4 UMK Binaan Jasa Marga Ikuti Pameran Adiwastra Nusantara 2024

Monitor16 hours ago

Kawal Tata Kelola lobster, Ini Jurus Sakti KKP

Ruang Sujud18 hours ago

Sering Dikira Sama, Ini 9 Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi