Monitorday.com – Pemerintah mempertegas arah kebijakan pendidikan nasional tahun 2026 dengan menekankan dua prinsip utama: pemerataan akses dan peningkatan mutu. Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar (PIP), perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), serta penguatan kesejahteraan guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari bangku sekolah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pemerataan dan mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan.
“Melalui optimalisasi PIP dan perluasan ADEM, kami memastikan mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dirasakan seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Program Indonesia Pintar (PIP) tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menekan angka putus sekolah, khususnya untuk mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun. Bantuan ini diperuntukkan bagi kebutuhan personal pendidikan siswa, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, sepatu, hingga perlengkapan olahraga.
Kemendikdasmen menegaskan, dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, iuran, maupun sumbangan apa pun yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan personal peserta didik, termasuk perbaikan sarana sekolah atau kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Pemerintah juga menekankan larangan pemotongan dana dengan alasan apa pun. Dana bantuan harus diterima utuh oleh siswa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pidana.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pengambilan dana oleh pihak selain siswa wajib disertai surat kuasa resmi dari orang tua atau wali. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Kemendikdasmen, termasuk Unit Layanan Terpadu 177. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola bantuan pendidikan agar tepat sasaran dan akuntabel.
Selain PIP, pemerintah memperluas jangkauan ADEM guna membuka akses pendidikan menengah berkualitas bagi siswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah afirmasi, serta peserta didik repatriasi.
Besaran beasiswa ADEM mencapai Rp2,2 juta per bulan untuk siswa SMA dan Rp2,3 juta per bulan bagi siswa SMK.
Pada 2026, ADEM terbagi dalam tiga kategori. Pertama, ADEM Wilayah Papua yang diperuntukkan bagi putra-putri Orang Asli Papua lulusan SMP atau sederajat. Sebanyak 500 siswa akan melanjutkan pendidikan di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Kedua, ADEM Daerah Khusus (3T dan Perbatasan) dengan kuota 500 siswa yang akan bersekolah di SMA/SMK terbaik di provinsi masing-masing, termasuk di NTT, Maluku, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Aceh, Maluku Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Lampung.
Ketiga, ADEM Repatriasi yang diperuntukkan bagi lulusan Community Learning Center dan Sekolah Indonesia Luar Negeri di Malaysia dan Arab Saudi. Sebanyak 550 siswa akan ditempatkan di berbagai provinsi seperti Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, NTB, Lampung, Kalimantan Utara, NTT, dan Bali.
Sekolah penyelenggara ADEM diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria ketat, antara lain terdaftar di Dapodik, terakreditasi A atau B, memiliki sistem pembinaan yang memadai—diutamakan berasrama—serta memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi. Skema ini dirancang tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menjamin kualitas lingkungan belajar bagi peserta didik afirmasi.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menempatkan peningkatan kesejahteraan guru sebagai prioritas strategis. Pemerintah mempercepat proses sertifikasi, memperluas sasaran insentif, serta menaikkan satuan biaya tunjangan.
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna,” kata Suharti.
Beberapa kebijakan utama yang mulai berlaku pada 2026 antara lain kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Penyaluran TPG dan/atau TKG non-ASN juga dilakukan setiap bulan, tidak lagi per tiga bulan.
Selain itu, penerima insentif guru non-ASN diperluas dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang. Besaran insentif pun meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
Kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran, terutama di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks.
Optimalisasi PIP, ekspansi ADEM, dan penguatan kesejahteraan guru menunjukkan strategi komprehensif pemerintah dalam menjaga anak tetap bersekolah, memastikan akses pendidikan menengah berkualitas, serta memperkuat kualitas pengajar.
Dengan pendekatan berbasis intervensi anggaran, tata kelola yang ketat, dan afirmasi terukur, pemerintah menegaskan komitmennya membangun sistem pendidikan nasional yang inklusif, merata, dan berkeadilan.