Connect with us

Monitor

Lindungi UMKM, Teten Masduki: Desak Realisasikan Kebijakan Transformasi Digital

Hendi Firdaus

Published

on

Pemerintah tengah menyusun aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta ekonomi domestik.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat terbatas Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital, pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan online.

“Juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” kata Menteri Teten melalui keterangan resminya pada Selasa (26/9/2023).

Ia menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing. Salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.

Menteri Teten mengatakan data menunjukkan pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun.

Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun. Berdasarkan data tersebut, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Pada rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment1 hour ago

Ini Kado Perpisahan Juergen Klopp dari Liverpool

Sportechment2 hours ago

Hanya “Jagain” Trofi Liga Inggris, Pelatih Arsenal Buat Pengakuan Begini

Sportechment3 hours ago

Juarai Premier League, Manchester City Torehkan Rekor Sejarah Baru

Monitor3 hours ago

Jika Bergabung, Bamsoet: Kami Siapkan Red Carpet, Siapa Mereka?

Monitor3 hours ago

Di Sela-sela WWF di Bali, Menlu Retno Lakukan ini Untuk Palestina Merdeka

Monitor12 hours ago

PP Persis Apresiasi Kapolri: Humanis, Simpati dan Empati

Monitor13 hours ago

Mundur dari PBB, Yusril Persiapan Masuk Kabinet Prabowo?

Monitor15 hours ago

Perdagangan dengan Selandia Baru Optimis Capai Target, Ini Ekspor Utama RI

Monitor15 hours ago

Ekonomi Biru Penting Bagi Indonesia, Tapi Harus Perhatikan Hal Ini

Monitor16 hours ago

Elon Musk Tertarik Investasi di RI, Ini Sektor yang Dibidik

Monitor16 hours ago

Ternyata Ini Alasan Elon Musk Hadir di World Water Forum Bali

Monitor16 hours ago

World Water Forum Dinilai Mendesak Bagi Dunia, Apa Urgensinya?

Monitor16 hours ago

Puji Anas Urbaningrum, Bamsoet Beri Kode Keras

Sportechment17 hours ago

Elon Musk Resmikan Layanan Internet Starlink di Bali, Jokowi Batal Hadir

Monitor17 hours ago

Bamsoet Hendaki Adanya Forum Presiden, Untuk Apa?

Ruang Sujud17 hours ago

Masyaallah! Ayat Al-Qur’an Ini Buat Profesor Jepang Mualaf

Sportechment20 hours ago

Kata-kata Erick Thohir Usai Oxford United Promosi ke Divisi Championship

Ruang Sujud21 hours ago

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Begini Penjelasan Pemerintah

Sportechment21 hours ago

Belum Jelas Siapa Juara, Arsenal Sudah Latihan Angkat Tropi, Lha Kok Bisa?

Ruang Sujud23 hours ago

Alhamdulillah! Kota Brighton and Hove Inggris Dipimpin Seorang Muslim