Connect with us

News

Mahfud MD Ingin Pindah Pengungsi Rohingya ke Tempat Aman, Pakar Hukum Internasional Bilang Begini

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Menko Polhukam Mahfud Md akan memindahkan ratusan pengungsi Rohingya yang ditampung di Aceh ke tempat yang lebih aman. Para pengungsi tersebut akan dipindah setelah mereka diusir oleh mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana meminta masyarakat percaya langkah yang dilakukan pemerintah, karena menurut dia upaya tersebut adalah langkah yang tepat.

“Saya rasa tepat yang disampaikan oleh Pak Menko. Masyarakat di Aceh sebaiknya menahan diri dan percayakan pemerintah untuk mengambil tindakan yang memastikan agar etnis Rohingya ini ditangani secara baik oleh UNHCR,” kata Hikmahanto kepada wartawan, dikutip Jumat (29/12).

Meski begitu, Hikmahanto meminta agar pemerintah bersama UNCHR juga cepat tanggap dalam menyelesaikan masalah ini. Karena jika tidak, menurut dia, dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri.

“Menurut saya tindakan para mahasiswa di Aceh merupakan resultante dari UNHCR tidak cepat bertindak yang dibantu oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Hikmahanto menilai, UNHCR juga harus berada di depan dalam menangani masalah kemanusiaan ini. Ia pun menyarankan agar UNHCR berkoordinasi dengan negara-negara peratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 agar menerima etnis Rohingya untuk kemudian diproses lebih lanjut.

“Negara-negara peratifikasi konvensi harus segera menjalankan kewajibannya sebagaimana di atur dalam konvensi, dan tidak membiarkan Indonesia kerepotan dengan datangnya etnis Rohingya mengingat Indonesia bukan anggota Konvensi Pengungsi 1951,” jelas dia.

Lebih lanjut, Hikmahanto juga meminta pemerintah agar lebih intensif melakukan patroli di laut. Hal ini agar para etnis Rohingya enggan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah harus lebih intensif untuk menjaga dan melakukan patroli laut Indonesia, agar para etnis Rohingya tidak berkeinginan untuk masuk Indonesia. Bila terus berdatangan maka Otoritas Laut Indonesia bisa memfasilitasi agar mereka bisa sampai tujuan negara yang mereka inginkan, yaitu negara peserta Konvensi Pengungsi 1951,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *