Connect with us

News

Mahfud MD: Putusan MKMK Tak Mengganggu Pencalonan Gibran

Tubagus Madroi

Published

on

Monitorday.com – Menko Polhukam Mahfud MD memberi tanggapan terkait putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11).

Mahfud menjelaskan, saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat,” tegas Mahfud.

Karena itu, bakal cawapres Ganjar Prabowo itu mengatakan, Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada.

Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak,” demikian kata Mahfud MD.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *