Monitorday.com — Pemerintah semakin serius membangun ekosistem pendidikan yang sehat di tengah pesatnya digitalisasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), melalui penguatan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta penerapan konsep 3S: Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya penggunaan gawai di kalangan anak yang dinilai berpotensi mengganggu proses belajar dan perkembangan karakter.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk pelarangan teknologi, melainkan upaya pengelolaan yang lebih bijak.
“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah penting agar teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan. Guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah memegang peran sentral dalam menyukseskan kebijakan ini,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Kemendikdasmen menilai suasana belajar yang sehat, aman, dan kondusif merupakan fondasi utama dalam pembentukan karakter peserta didik. Dalam lingkungan tersebut, anak tidak hanya menyerap ilmu pengetahuan, tetapi juga mengembangkan kemampuan sosial seperti empati dan interaksi sesuai tahap perkembangan.
Namun, tantangan baru muncul seiring meningkatnya adiksi gawai dan paparan platform digital berisiko yang tidak terkendali.
Gerakan 7 KAIH dirancang untuk menanamkan kebiasaan positif sejak dini, seperti disiplin, tanggung jawab, empati, serta keseimbangan antara aktivitas akademik dan fisik.
Sementara itu, konsep 3S meliputi:
- Screen Time: pengaturan durasi penggunaan gawai
- Screen Zone: penetapan area khusus penggunaan perangkat digital
- Screen Break: pemberian jeda berkala dari paparan layar
Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional seperti World Health Organization dan UNICEF, yang menekankan pentingnya pembatasan waktu layar bagi anak demi menjaga kesehatan fisik dan mental, termasuk kualitas tidur, konsentrasi, serta perkembangan sosial-emosional.
Sejumlah riset juga menunjukkan bahwa paparan layar berlebihan dapat berdampak pada kemampuan fokus dan regulasi emosi, terutama pada anak usia sekolah dasar.
Meski menerapkan pembatasan, Kemendikdasmen memastikan transformasi digital pendidikan tetap berjalan. Program literasi digital akan terus dilaksanakan secara paralel, dengan penguatan peran guru dalam mendampingi siswa.
Abdul Mu’ti juga mengimbau masyarakat agar tidak panik terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mendorong sekolah menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S harus berjalan optimal. Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi,” tegasnya.
Kemendikdasmen menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kolaborasi antara sekolah dan keluarga. Guru diharapkan menjadi pendamping utama dalam penggunaan teknologi di sekolah, sementara orang tua berperan aktif mengawasi penggunaan gawai di rumah.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang aman, terarah, serta mendukung pembentukan karakter yang kuat.
Dengan penerapan 7 KAIH dan konsep 3S, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga kokoh secara moral dan sosial.