News
Pusat Data AI Jatiluhur Dihentikan, Investasi dan Kepentingan Air Harus Seimbang
Penghentian sementara proyek pusat data AI Jatiluhur menegaskan pentingnya memastikan perizinan, lingkungan, dan kebutuhan air masyarakat berjalan beriringan dengan investasi teknologi.
Monitorday.com– Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihentikan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah tersebut, menurut Dedi, dilakukan karena sejumlah persyaratan perizinan belum lengkap sekaligus untuk memastikan kepentingan masyarakat, khususnya akses terhadap air, tetap terlindungi.
Menurut Dedi, ketika melakukan pengecekan ke lokasi, dokumen terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin bangunan belum selesai. Karena itu, ia meminta pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan air menjadi perhatian penting karena pusat data AI membutuhkan air dalam jumlah besar untuk sistem pendinginan. Proyek yang memiliki nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut dirancang dengan kapasitas awal 120 megawatt dan dapat dikembangkan hingga 640 megawatt. Kebutuhan air pada kapasitas pengembangan disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33 juta liter per hari.
Dedi menjelaskan, pasokan air untuk pusat data tersebut direncanakan melalui PDAM Kabupaten Purwakarta yang memperoleh alokasi air dari sistem Jatiluhur. Ia menyebut PDAM memiliki alokasi 3.000 liter per detik, sementara pemanfaatannya selama ini sekitar 380 liter per detik. Berdasarkan penjelasan tersebut, Dedi menilai masih terdapat ruang pemanfaatan, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, penghentian sementara proyek ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur digital berskala besar tidak hanya menyangkut investasi, listrik, lahan, dan teknologi. Data center AI memiliki karakteristik khusus karena membutuhkan infrastruktur komputasi dengan konsumsi energi dan sistem pendinginan yang signifikan. Karena itu, aspek lingkungan dan ketersediaan sumber daya menjadi bagian penting dalam perencanaan.
Dedi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menutup peluang pembangunan pusat data tersebut. Ia menyatakan, apabila AMDAL menunjukkan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan, tidak ada persoalan untuk melanjutkannya. Sebaliknya, jika kajian lingkungan menyatakan terdapat risiko yang tidak dapat diterima, pemerintah juga memiliki dasar untuk menghentikannya.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa investasi teknologi dan perlindungan sumber daya publik sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Justru, proyek data center dapat menjadi investasi strategis apabila sejak awal dirancang dengan tata kelola air, energi, lingkungan, dan perizinan yang transparan.
Kasus Jatiluhur juga relevan bagi perkembangan ekosistem AI Indonesia. Ketika kebutuhan komputasi AI terus meningkat, Indonesia membutuhkan lebih banyak infrastruktur pusat data untuk mendukung transformasi digital. Namun, pertumbuhan tersebut perlu disertai standar pembangunan yang memastikan investasi tidak mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya vital.
Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga menyatakan akan memperhatikan pusat data lain yang telah beroperasi di Karawang dan Bekasi. Supervisi diarahkan untuk memastikan keberadaan data center tidak mengganggu pelayanan publik, terutama pemenuhan kebutuhan air masyarakat.
Karena itu, penghentian sementara pusat data AI Jatiluhur dapat menjadi momentum untuk membangun standar baru bagi investasi digital di Indonesia. Teknologi AI memang membutuhkan infrastruktur besar, tetapi pembangunan infrastruktur tersebut akan lebih berkelanjutan jika sejak awal memperhitungkan daya dukung lingkungan, kebutuhan masyarakat, kepastian perizinan, serta manfaat ekonomi bagi daerah.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan memilih antara AI atau lingkungan, melainkan menemukan model pembangunan yang memungkinkan keduanya tumbuh bersama. Pusat data yang dibangun dengan perencanaan air dan energi yang matang, kajian lingkungan yang transparan, serta kepastian hukum justru dapat menjadi fondasi penting bagi ekonomi digital Indonesia di masa depan.
News
Dari AI ke Super Intelligence, Ketika Teknologi Menjadi Bahasa Kekuasaan
Trump mengganti istilah AI menjadi Super Intelligence (SI) dalam pemerintahan AS, sebuah langkah yang lebih menyerupai perubahan nomenklatur politik daripada perubahan teknologi.
Monitorday.com– Presiden Donald Trump pada 29 September 2026 menandatangani Executive Order 14434 yang menginstruksikan lembaga eksekutif Amerika Serikat menggunakan istilah “Super Intelligence” atau SI menggantikan “Artificial Intelligence” atau AI dalam korespondensi, situs web, laporan, dokumen kebijakan, dan komunikasi resmi. Perubahan tersebut tidak otomatis mengubah regulasi, kontrak, atau dokumen lama.
Secara administratif, langkah tersebut memang nyata. Bahkan pemerintah AS memberikan waktu 60 hari kepada Assistant to the President for Science and Technology untuk mengusulkan definisi federal mengenai “Super Intelligence”. Menariknya, untuk sementara perintah tersebut masih mendefinisikan SI dengan merujuk pada cakupan teknologi yang sebelumnya disebut artificial intelligence dalam hukum federal.
Di sinilah persoalan istilah menjadi menarik. Dalam perkembangan ilmu AI, “superintelligence” telah lama digunakan untuk menggambarkan kecerdasan mesin yang melampaui manusia secara luas, bukan sekadar nama baru untuk teknologi AI yang sudah tersedia. Axios mencatat adanya perbedaan antara penggunaan istilah tersebut dalam literatur teknologi dan penggunaan yang sekarang didorong pemerintahan Trump.
Trump sendiri memberikan alasan yang sangat komunikatif. Menurut pernyataannya, kata “artificial” membuat teknologi tersebut terdengar seperti sesuatu yang palsu, sedangkan “super” dianggap lebih menggambarkan kekuatan dan potensinya. Dalam pidatonya, ia juga menggambarkan SI sebagai teknologi yang dapat memiliki dampak lebih besar daripada revolusi industri dan internet.
Dari perspektif komunikasi politik, perubahan bahasa seperti ini tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun persepsi. Istilah AI selama beberapa tahun terakhir membawa dua wajah sekaligus: peluang ekonomi yang sangat besar dan kekhawatiran mengenai pekerjaan, keamanan, disinformasi, serta keselamatan manusia. Dengan mengganti istilah menjadi SI, pemerintah AS menggeser titik tekan komunikasi dari sesuatu yang “buatan” menuju sesuatu yang “super” dan progresif.
Dimensi geopolitiknya juga kuat. Pemerintahan Trump secara terbuka menempatkan kepemimpinan Amerika dalam teknologi ini sebagai bagian dari persaingan strategis dengan China. Pembentukan Super Intelligence Force yang dipimpin Direktur National Intelligence Jay Clayton menunjukkan bahwa istilah tersebut tidak berhenti sebagai slogan komunikasi, tetapi mulai digunakan untuk membangun struktur kebijakan baru di pemerintahan.
Namun, perubahan nomenklatur tidak membuat kemampuan teknologi berubah secara otomatis. Model bahasa besar, sistem generatif, dan agen AI tetap memiliki keterbatasan, termasuk kesalahan informasi, persoalan keamanan, bias, dan ketergantungan pada data serta infrastruktur komputasi. Nama baru tidak dengan sendirinya menghasilkan lompatan kemampuan baru.
Justru karena itu, perubahan istilah ini menarik untuk dibaca sebagai fenomena hubungan antara teknologi dan kekuasaan. Ketika sebuah negara besar memberikan nama resmi baru terhadap teknologi strategis, bahasa bukan lagi sekadar alat untuk menjelaskan realitas. Bahasa ikut membentuk cara masyarakat, industri, birokrasi, dan negara lain memahami realitas tersebut.
Ada pula persoalan akademis yang tidak sederhana. “Superintelligence” dalam diskursus AI memiliki makna yang jauh lebih spesifik daripada sekadar teknologi AI generasi terbaru. Literatur tentang superintelligence umumnya mengarah pada sistem yang kemampuan intelektualnya melampaui manusia secara sangat luas. Karena itu, penggunaan istilah SI untuk seluruh spektrum AI berpotensi membuat batas antara teknologi yang sudah tersedia, teknologi frontier, AGI, dan superintelligence menjadi semakin kabur.
Pada akhirnya, keputusan Trump lebih tepat dipahami sebagai perubahan bahasa kebijakan dan komunikasi pemerintah daripada deklarasi bahwa mesin telah mencapai kecerdasan super. Bahkan executive order itu sendiri menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu menyusun definisi federal baru. Dengan demikian, pertanyaan pentingnya bukan apakah AI benar-benar sudah menjadi SI, melainkan siapa yang memiliki kewenangan untuk mendefinisikan teknologi tersebut dan bagaimana definisi itu akan memengaruhi kebijakan publik.
Perubahan dari AI menjadi SI memperlihatkan satu hal penting: dalam era teknologi strategis, pertarungan tidak hanya berlangsung pada chip, pusat data, model, energi, dan talenta. Pertarungan juga berlangsung pada kata-kata. Dan ketika sebuah istilah datang dari Gedung Putih, ia dapat berubah dari sekadar nomenklatur menjadi bagian dari strategi teknologi, ekonomi, dan geopolitik Amerika.
News
Brian Yuliarto: Kuasai Sains Fundamental agar Tak Jadi “Budak” Superintelligence
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mendorong perguruan tinggi memperkuat penguasaan sains fundamental agar talenta Indonesia mampu menghadapi perkembangan agentic AI, superintelligence, dan komputasi kuantum.
Monitorday.com– Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto meminta perguruan tinggi memperkuat penguasaan sains fundamental sebagai fondasi menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang bergerak menuju era superintelligence.
Hal itu disampaikan Brian saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) XII Tahun 2026 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat. Menurut dia, perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat, mulai dari agentic AI hingga komputasi kuantum, sehingga Indonesia membutuhkan talenta dengan pemahaman kuat terhadap ilmu pengetahuan dasar.
“Kecuali satu, kita menguasai hard science. Kita menguasai fundamental science. Kalau tidak, kita akan menjadi budak-budak superintelligence baru,” kata Brian.
Menurut Brian, kemampuan menggunakan berbagai produk berbasis AI saja tidak cukup. Talenta Indonesia perlu memahami prinsip dasar sains dan teknologi agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu mengembangkan, mengevaluasi, dan mengendalikan teknologi yang semakin kompleks.
Ia menilai perkembangan AI kini bergerak menuju agentic AI, yaitu sistem kecerdasan buatan yang dapat menjalankan rangkaian tugas secara lebih mandiri. Perkembangan tersebut, menurut dia, akan semakin signifikan ketika AI bertemu dengan superintelligence dan teknologi komputasi kuantum.
“Agentic AI bertemu dengan super AI (Superintelligence), bertemu dengan quantum computation, ini kita akan semakin keteteran,” ujarnya.
Brian menjelaskan komputasi kuantum memiliki prinsip yang berbeda dengan komputer konvensional yang selama ini menggunakan sistem biner. Karena itu, perubahan teknologi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aplikasi teknologi, tetapi juga menguasai matematika, fisika, ilmu komputer, dan disiplin sains fundamental lainnya.
Penguatan hard science, kata Brian, menjadi bagian penting dari strategi pendidikan tinggi untuk menyiapkan generasi muda menghadapi perubahan teknologi. Ia mengingatkan bahwa kecanggihan perangkat AI tidak boleh membuat kemampuan berpikir dan pemahaman ilmiah manusia justru melemah.
“Pasukan kita, talenta kita, anak-anak muda kita sepintas pintar, sepintas dia pintar, tetapi sebenarnya hanya artificial. Jadi, artificial intelligence ini betul-betul artificial untuk anak-anak muda kita kalau tidak menguasai hard science, kalau tidak menguasai fundamental science,” katanya.
Karena itu, perguruan tinggi dan para pendidik memiliki peran strategis dalam membangun keseimbangan antara penguasaan teknologi dan pemahaman ilmu pengetahuan. Tantangannya bukan sekadar membuat mahasiswa mampu menggunakan AI, tetapi memastikan mereka memiliki fondasi keilmuan yang cukup untuk menjadi pencipta dan pengendali teknologi masa depan.
News
Batas Penggunaan Gemini Berbasis Komputasi
Sistem baru tersebut menghitung konsumsi kuota berdasarkan tingkat kerumitan perintah, panjang sesi percakapan, serta jenis fitur lanjutan yang digunakan oleh pengguna sebelum batas penggunaan diterapkan secara berkala.
Monitorday.com – Google secara resmi memperbarui skema dan batas penggunaan fitur kecerdasan buatan Gemini pada paket langganan AI Plus, AI Pro, dan AI Ultra dalam ajang I/O 2026. Pembaruan ini mengubah mekanisme kuota perintah harian menjadi sistem pembatasan kapasitas yang sepenuhnya berbasis komputasi.
Sistem baru tersebut menghitung konsumsi kuota berdasarkan tingkat kerumitan perintah, panjang sesi percakapan, serta jenis fitur lanjutan yang digunakan oleh pengguna sebelum batas penggunaan diterapkan secara berkala.
Pihak Google menyatakan bahwa aplikasi Gemini kini menerapkan, "batas penggunaan berbasis komputasi yang akan diperbarui setiap 5 jam hingga Anda mencapai batas mingguan."
Perusahaan teknologi tersebut juga menjelaskan bahwa, "model dan fitur premium memerlukan lebih banyak penggunaan dan dapat menyebabkan Anda mencapai batas lebih cepat."
Kebijakan komputasi ini berdampak langsung pada pemanfaatan model Pro, fitur Extended Thinking, Deep Think, Deep Research, serta fitur pembuatan media. Di sisi lain, pengguna versi gratis di Amerika Serikat kini mulai memperoleh akses ke model Pro untuk pemikiran tingkat lanjut serta tata letak generatif, dengan Gemini 3.5 Flash yang menjalankan model otomatis.
Bagi pelanggan berbayar tingkat AI Plus, Google menghadirkan peningkatan fungsionalitas seperti AI Overviews untuk mempercepat pencarian pesan di Gmail secara langsung tanpa harus membuka surat elektronik satu per satu, serta fitur Proofread guna memeriksa tata bahasa, nada, dan gaya penulisan naskah.
News
Revitalisasi 61 Satuan Pendidikan di Kebumen, Bangun Lingkungan Belajar Berkualitas
Monitorday.com – Anak-anak membutuhkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan mendukung tumbuhnya karakter serta kompetensi. Oleh karena itu, Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak berhenti pada pembenahan sarana dan prasarana, tetapi diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang semakin mendukung kualitas pembelajaran.
Komitmen memperkuat lingkungan belajar ini sejalan dengan arahan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq. Saat melakukan kunjungan kerja ke Kebumen, Wamen Fajar mengingatkan bahwa di balik sarana fisik yang terus dibenahi, mental dan daya juang anak-anak juga harus ikut ditempa.
“Yang dilatih di dunia pendidikan bukan semata-mata kemampuan kognitif, tetapi karakter dan kompetensi. Ketika kecerdasan buatan sekarang sudah melesat jauh, maka yang penting adalah kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi, berkolaborasi, dan beradaptasi,” ujar Fajar saat menghadiri kegiatan di Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO), Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis (1/10).
Di Kabupaten Kebumen, revitalisasi telah dilakukan terhadap 61 satuan pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 26 Januari 2026 lalu meresmikan hasil revitalisasi 61 satuan pendidikan tersebut. Nilai bantuan revitalisasi mencapai Rp31,85 miliar dan menjangkau berbagai jenjang pendidikan yaitu 33 Sekolah Dasar (SD), 14 SMP, 5 TK/PAUD, 4 SMK, dan 3 SMA. Pendidikan nonformal seperti 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan 1 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pun tak luput dari pembenahan.
Intervensi pemerintah tidak hanya menyasar perbaikan bangunan. Sejumlah satuan pendidikan juga mendapatkan dukungan program prioritas lainnya, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Interactive Flat Panel (IFP)/Papan Interaktif Digital (PID), dan perangkat laptop. Langkah ini menegaskan bahwa pembenahan lingkungan pendidikan berjalan simultan dengan program lainnya guna mendukung proses pembelajaran murid.
Wamen Fajar mengingatkan bahwa pembenahan lingkungan pendidikan perlu diikuti dengan pembentukan budaya belajar yang adaptif. Murid perlu dibiasakan untuk terus belajar, mengembangkan kompetensi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi maupun dunia kerja. “Jadilah pembelajar sepanjang hayat. Dunia kerja akan berubah karena itu karakter dan kompetensi harus menjadi bekal untuk terus beradaptasi,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Menurutnya, dengan ruang kelas yang lebih baik, anak-anak di Kebumen, dari pelosok desa hingga kawasan kota, bisa menuntut ilmu dengan lebih aman dan nyaman demi meraih cita-cita mereka. “Ketika pemerintah pusat dan daerah berjalan searah, upaya meningkatkan kualitas pendidikan akan lebih cepat dan jangkauannya semakin luas,” ujar Lilis.
Ia menjelaskan bahwa upaya peningkatan kualitas pendidikan tersebut berjalan di tengah capaian pendidikan Kebumen yang terus berkembang. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kebumen, Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7–12 tahun mencapai 99,73 persen, sedangkan APS usia 13–15 tahun mencapai 98,56 persen. Pada aspek pembelajaran, nilai literasi SD tercatat 84,28 dan numerasi 73,68, sementara literasi SMP mencapai 87,29. Capaian ini menjadi modal untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus memperluas kesempatan belajar.
Ke depan, Lilis berharap dukungan revitalisasi dapat terus menjangkau satuan pendidikan yang masih membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Kebumen terus berupaya memastikan anak-anak di berbagai wilayah memperoleh kesempatan belajar dalam lingkungan yang layak dan mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
News
RUU APBN 2027 Resmi Disahkan, Fokus pada Delapan Klaster Program Kerja Prioritas Nasional
Monitorday.com – Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (29/09/2026) lalu. APBN 2027 difokuskan pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Delapan klaster tersebut meliputi kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan. Selain itu, APBN 2027 juga mendukung program pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa APBN 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur untuk mendukung pelaksanaan prioritas nasional, dengan tetap menjaga kredibilitas dan keberlanjutan fiskal.
“Fiskal harus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kredibilitasnya. Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB,” ungkap Menkeu, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (01/10/2026).
Untuk mendukung berbagai prioritas tersebut, pendapatan negara dalam APBN 2027 diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun, dengan belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun. Sementara itu, pembiayaan sebesar Rp671,2 triliun akan dilakukan secara inovatif dan terukur.
Alokasi anggaran juga diarahkan untuk memperkuat program yang berdampak langsung bagi masyarakat, antara lain melalui anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun, perlindungan sosial Rp539,7 triliun, serta ketahanan pangan Rp195,3 triliun.
“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan, sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
News
Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo
Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026) di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut yaitu:
1. Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
4. Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota;
5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota;
6. Agum Gumelar, sebagai anggota;
7. Chairul Tanjung, sebagai anggota;
8. Said Aqiel Siradj, sebagai anggota;
9. Anwar Iskandar, sebagai anggota;
10. Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota;
11. Jusuf Wanandi, sebagai anggota;
12. Budi Gunawan, sebagai anggota;
13. Bambang Soesatyo, sebagai anggota;
14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota;
15. Soekarwo, sebagai anggota;
16. Dato’ Sri Tahir, sebagai anggota;
17. Rocky Gerung, sebagai anggota;
18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota;
19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota;
20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota;
21. Anwar Usman, sebagai anggota;
22. Mohamad Hatta, sebagai anggota;
23. Jusuf Hamka, sebagai anggota;
24. Margarito Kamis, sebagai anggota;
25. Jacky Manuputty, sebagai anggota; dan
26. Ignasius Jonan, sebagai anggota
Selanjutnya, Presiden Prabowo mengambil sumpah para pejabat yang dilantik sebagai anggota Wantimpres.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan.
Turut hadir dalam acara pengangkatan antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta tamu undangan lainnya.
News
‘Fraksi Gabungan’ dan Jebakan Oligarki Baru
Jakarta, MONITORDAY – Setiap lembar suara rakyat memiliki nilai dan tidak boleh terbuang sia-sia akibat aturan ambang batas parlemen. Semangat inilah yang disodorkan Mahfud MD. Ia menilai, dalam sistem demokrasi konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di ujung kalkulator pemilu, sehingga formula Fraksi Gabungan hadir sebagai solusi agar belasan juta suara pemilih tetap terwakili di parlemen.
Di atas kertas, Pemilu 2024 meninggalkan jejak angka yang mencengangkan sekaligus getir: 17.304.303 suara sah rakyat menguap begitu saja. Sebanyak 11,3 persen pemilih nasional sudah mendatangi tempat pemungutan suara, namun aspirasi mereka berakhir menjadi angka mati yang dibuang ke tempat sampah sejarah karena sepuluh partai politik gagal melompati pagar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Angka 17 juta bukanlah statistik kosong. Jumlah itu setara dengan mengosongkan hak suara seluruh penduduk di sebuah negara kecil. Sebanyak sepuluh partai politik—mulai dari PPP yang terganjal tipis di angka 3,87 persen, PSI dengan 2,8 persen, hingga Perindo—dipaksa keluar dari pintu utama Senayan. Di gerbang parlemen, mandat dari jutaan kepala tersebut dinyatakan “hangus” dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi legislatif.
Pagar Kaku Regulasi
Jika kita melihat dari kacamata hukum tata negara, aturan yang berlaku saat ini memang sangat kaku. Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan tegas mematok angka 4 persen sebagai syarat mutlak partai untuk bisa menempatkan wakilnya di DPR RI. Dampaknya, berapa pun besarnya suara yang dikumpulkan suatu parpol secara nasional, jika persentasenya mandek di angka 3,9 persen, seluruh suara tersebut dianggap tidak bernilai.
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas 4 persen tersebut inkonstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. MK menilai aturan lama mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Namun, karena MK menyerahkan besaran angka dan formulasinya kepada DPR dan Pemerintah, masa depan belasan juta suara alternatif ini masih menggantung di ketidakpastian legislasi.
Dalam sistem proporsional yang dianut Indonesia, esensi utama pemilu adalah keterwakilan (representasi). Ketika suara itu dinolkan secara paksa oleh undang-undang, esensi demokrasi kita sedang mengalami defisit moral.
Mekanisme Fraksi Gabungan
Keresahan atas banyaknya mandat rakyat yang disia-siakan inilah yang memicu pakar hukum tata negara, Mahfud MD, untuk meracik sebuah formula baru. Lewat tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud melempar sebuah gagasan taktis: mengizinkan adanya Fraksi Gabungan pasca-pemilu sebagai solusi konkret untuk mencegah terbuangnya suara rakyat.
“Bagi partai-partai yang tidak lolos ini, boleh mengadakan perjanjian membentuk fraksi bersama. Dulu sudah pernah ada, dan kalau itu, tidak akan ada suara yang hilang dan sama-sama berhak nanti mengajukan calon presiden,” ujar Mahfud dengan penekanan intonasi yang lambat namun tajam.
Melalui mekanisme stembus accoord atau penggabungan sisa suara ini, Mahfud menawarkan jalan tengah. Ia tetap sepakat bahwa ambang batas parlemen (threshold) itu harus tetap ada demi menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah parlemen terlalu gemuk.
Namun, alih-alih menghanguskan suara parpol gurem, regulasi baru nantinya mengizinkan partai-partai kecil menggabungkan perolehan suara mereka pasca-pemilu. Jika total akumulasinya melampaui batas minimal, mereka berhak membentuk satu fraksi bersama di DPR.
Dengan demikian, perolehan kursi yang sempat mereka menangkan di berbagai daerah pemilihan (dapil) tetap sah dikonversi.
Oligarki Baru
Gagasan Mahfud MD sekilas terdengar seperti resep jitu bagi keadilan pemilu. Namun, jika kita membedah isi dapurnya lebih dalam, ada risiko racun tersembunyi yang siap merusak rasa demokrasi. Pertanyaan kritisnya: apakah penggabungan parpol-parpol gurem ini murni demi memperjuangkan nasib pemilih, atau jangan-jangan hanya aliansi taktis demi menyelamatkan jatah kursi elite?
Jika Fraksi Gabungan ini nantinya lahir hanya karena keputusasaan pragmatis demi mendapat fasilitas parlemen, maka seluruh ikhtiar ini akan menjadi sia-sia. Alih-alih menyelamatkan hak rakyat, celah hukum ini justru berisiko tinggi melahirkan kartel atau oligarki baru di tingkat menengah.
Perlu diingat, sepuluh parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 memiliki ideologi, basis massa, dan platform yang saling bertolak belakang. Menyatukan mereka dalam satu fraksi tanpa kesamaan visi ibarat mencampur minyak dengan air.
Tanpa adanya perekat ideologis yang kuat, Fraksi Gabungan ini akan sangat rentan berubah menjadi komoditas dagang politik baru di parlemen. Mereka bisa menjelma menjadi fraksi oportunis yang “mudah dibeli” oleh kekuatan modal raksasa atau dikooptasi oleh penguasa demi memuluskan kebijakan elitis.
Pada titik ini, 17 juta suara rakyat tadi hanya dijadikan tameng legalitas bagi perdagangan pengaruh belaka. Perjuangan menghidupkan suara rakyat pun berakhir percuma.
Komitmen Parlemen
Mengubah gagasan ini menjadi menu regulasi riil tentu akan menghadapi tembok tebal di Senayan. Partai-partai raksasa yang saat ini menguasai parlemen cenderung nyaman dengan status quo. Mereka lebih suka parlemen yang ramping agar “kue kekuasaan” tidak perlu dibagi-bagi ke terlalu banyak meja.
Oleh karena itu, jika formula Fraksi Gabungan ini ingin diadopsi dalam revisi UU Pemilu mendatang, hukum harus menguncinya dengan regulasi yang sangat ketat. Mekanisme internal fraksi harus diatur secara transparan, dan hak parpol yang lebih kecil di dalamnya harus dijamin agar tidak didepak atau didikte begitu saja setelah kursi didapat.
Harus ada sistem akuntabilitas publik yang memastikan bahwa fraksi ini bekerja berdasarkan manifesto bersama yang berorientasi pada kepentingan konstituen, bukan menjadi arena baru bagi para pemburu rente jabatan.
Pada akhirnya, pemilu adalah kontrak sosial antara negara dan warganya. Semangat yang disodorkan Mahfud MD seolah mengingatkan kita bahwa setiap lembar pilihan rakyat adalah mandat berharga yang harus dirawat dengan penuh kasih.
Menata demokrasi memang seperti berjalan di atas seutas tali yang tipis. Di satu sisi kita wajib menegakkan keadilan bagi tiap lembar hak pilih rakyat, namun di sisi lain kita harus tetap awas dan curiga agar celah keadilan tersebut tidak ditunggangi oleh para penumpang gelap untuk menancapkan kuku-kuku oligarki baru.
Jangan sampai, suara yang coba kita hidupkan kembali, justru mati untuk kedua kalinya di dalam pelukan pragmatisme elite.
News
Indonesia Buka Peluang Bisnis dengan AS, Apa Saja?
Monitorday.com – Indonesia membuka peluang kerja sama bisnis yang lebih luas dengan dunia usaha Amerika Serikat (AS), mulai dari industri hilir hingga sektor strategis seperti logam tanah jarang dan energi terbarukan.
Peluang tersebut dibahas Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam pertemuan dengan Kamar Dagang AS di sela-sela rangkaian G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) di Milwaukee, Wisconsin.
Budi mengatakan Indonesia masih memiliki ruang besar untuk memperdalam hubungan ekonomi dengan AS, terutama melalui penguatan perdagangan dan investasi, kerja sama teknologi, serta integrasi rantai pasok.
“Kami melihat masih terdapat potensi besar untuk memperdalam hubungan bisnis antara Indonesia dan AS,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, peluang kerja sama mencakup pengembangan industri hilir, produksi bernilai tambah, hingga pembangunan dan penguatan pemasok. Sektor strategis seperti rare earths dan energi terbarukan juga masuk dalam peluang yang dapat dikembangkan bersama.
Bahas Implementasi ART
Dalam pertemuan tersebut, Budi turut membahas perkembangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan kalangan usaha AS.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga manfaatnya dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha kedua negara.
Sementara itu, Vice President and Executive Director International Policy Kamar Dagang AS, Isabelle Icso, menyambut positif upaya memperkuat hubungan bisnis dengan Indonesia.
Icso menyampaikan empat fokus utama B20, yakni mengurangi kebijakan yang menghambat perdagangan, memodernisasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), membebaskan bea perdagangan digital, serta memperkuat investasi lintas batas.
Dunia usaha AS juga menawarkan kerja sama pengembangan kapasitas serta sistem pembayaran digital bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses UMKM Indonesia terhadap ekosistem bisnis dan ekonomi digital global.
News
Pendaftar TKA 2026 Naik 9,8 Persen
Monitorday.com – Pendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/SMK sederajat melonjak hampir 10 persen dibandingkan tahun lalu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 3.863.957 murid telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran.
Jumlah tersebut naik 345.790 murid atau 9,8 persen dibandingkan TKA 2025 yang diikuti 3.518.167 murid.
Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan semakin luasnya partisipasi satuan pendidikan dan peserta didik dalam pelaksanaan TKA.
“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik,” kata Toni di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, jumlah peserta masih berpotensi bertambah. Kemendikdasmen hingga kini masih menyelesaikan data residu untuk memastikan seluruh data calon peserta tercatat secara lengkap dan sesuai.
Meski pendaftaran telah ditutup, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih melakukan pemutakhiran serta penyelesaian data residu.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan data sebelum TKA memasuki tahap pelaksanaan.
Kemendikdasmen juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan calon peserta yang ikut memastikan proses pendaftaran berjalan.
“Kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaksanaan asesmen di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Toni.
Kemendikdasmen menjadwalkan pelaksanaan TKA 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Persiapan mencakup kesiapan sekolah, infrastruktur, sistem, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan pemangku kepentingan lainnya.
Toni menegaskan TKA bukan penentu kelulusan siswa. Tes tersebut juga tidak menggantikan penilaian yang dilakukan masing-masing satuan pendidikan.
“TKA melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan,” tegasnya.
Menjelang pelaksanaan tes, Kemendikdasmen meminta peserta didik mempersiapkan diri dengan belajar secara sungguh-sungguh dan tetap menjaga kesehatan.
Sekolah juga diminta memastikan kesiapan teknis serta memberikan pendampingan kepada peserta agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan lancar.
News
Usai Dilantik Prabowo, Menko Bahlil Fokus Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi
Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Bahlil Lahadalia untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahlil menyatakan akan menjalankan amanah tersebut dengan baik sesuai kewenangan dan arahan Presiden usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).
Menko Bahlil mengatakan bahwa hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang perlu terus diperkuat dan dipercepat pelaksanaannya. Untuk itu, koordinasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat eksekusi program-program tersebut.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang Hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa sektor ESDM memiliki keterkaitan yang besar dengan agenda hilirisasi. Selain itu, Bahlil menyebut sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. karena saya melihat bahwa fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” imbuh Bahlil.
Sementara itu, mengenai koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa kementerian tersebut tetap merupakan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi Kementeriannya Kementerian investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, setiap pembantu Presiden harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan mandat yang telah diberikan.
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, seluruh keputusan yang telah ditetapkan Presiden perlu dihormati dan dilaksanakan oleh para pembantunya.
“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat memperhatikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.
