Connect with us

News

Tak Hanya Indonesia, Ini 17 Negara yang Resmi Melarang TikTok

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan larangan terhadap social commerce untuk berjualan. Dengan kebijakan ini, media sosial seperti TikTok dilarang melakukan transaksi jual beli, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

Pelarangan ini diberlakukan setelah Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri perdagangan Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Ternyata tidak hanya Indonesia yang telah memberlakukan larangan terhadap social commerce, seperti TikTok. Beberapa negara di dunia bahkan telah memblokir aplikasi asal Tiongkok itu jauh sebelum Indonesia. Berikut negara-negara yang telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi TikTok.

1. Amerika Serikat

Lebih dari separuh dari 50 negara bagian AS telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah. Namun, upaya untuk melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat diblokir di Senat pada 30 Maret.

Biro Investigasi Federal (FBI) maupun Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa ByteDance dapat membagikan data pengguna TikTok kepada pemerintah otoriter China.

Ada juga kekhawatiran mengenai konten TikTok dan apakah konten tersebut membahayakan kesehatan mental remaja. Para peneliti dari lembaga nirlaba Center for Countering Digital Hate mengatakan dalam sebuah laporan pada bulan Desember bahwa konten gangguan makan di platform tersebut telah ditonton sebanyak 13,2 miliar kali.

2. Afghanistan

Taliban melarang TikTok di Afghanistan pada April 2022. Dikutip dari Bloomberg, Taliban mengatakan bahwa konten platform tersebut “tidak sesuai dengan hukum Islam”.

3.  Australia

Pada tanggal 4 April, Australia melarang TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan. Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Kejaksaan Agung mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi karena “pengumpulan data pengguna secara ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia”.

4. Belgia

Pada tanggal 10 Maret, Belgia mengumumkan larangan TikTok pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia selama setidaknya enam bulan, dengan alasan kekhawatiran mengenai keamanan siber, privasi, dan misinformasi.

Perdana Menteri Alexander de Croo mengatakan larangan tersebut didasarkan pada peringatan dari dinas keamanan negara dan pusat keamanan siber, yang mengatakan bahwa aplikasi tersebut dapat mengambil data pengguna dan mengubah algoritme untuk memanipulasi umpan berita dan kontennya.

5. Britania Raya (Inggris)

Para menteri di pemerintahan Inggris telah dilarang menggunakan TikTok di ponsel dan perangkat kantor, menyusul tinjauan yang dilakukan oleh Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris. Menteri Kabinet Oliver Dowden menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan pemerintah tersebut “sejalan dengan pembatasan serupa yang dilakukan oleh mitra internasional utama”, mengutip pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Komisi Eropa.

6. Kanada

Kanada mengumumkan pada 28 Februari tahun ini bahwa mereka melarang TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah, dengan mengatakan bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko yang “tidak dapat diterima” terhadap privasi dan keamanan.

7. Denmark

Pada tanggal 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan “melarang penggunaan aplikasi tersebut pada unit resmi” sebagai tindakan keamanan siber.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut mengatakan Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia yang merupakan bagian dari badan intelijen luar negeri Denmark, telah menilai adanya risiko spionase.

8. India

Pada tahun 2020, India memberlakukan larangan terhadap Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat, karena masalah privasi dan keamanan. Larangan itu muncul tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan, menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan tentang persyaratan privasi dan keamanan, tetapi larangan tersebut diberlakukan secara permanen pada Januari 2021.

9. Uni Eropa

Komisi Eropa dan Dewan Uni Eropa untuk sementara waktu melarang TikTok dari telepon karyawan pada tanggal 23 Februari sebagai tindakan keamanan siber. Tak lama setelah itu, Parlemen Eropa mengumumkan akan memblokir TikTok dari semua telepon seluler yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 28 Februari.

Hal ini menyebabkan gelombang pelarangan di seluruh Eropa dan diikuti oleh negara-negara lain.

10. Austria

Austria melarang TikTok dari telepon kantor pegawai pemerintah pada 10 Mei 2023. Menteri Dalam Negeri Austria Gerhard Karner mengatakan, ponsel kantor akan dilarang. Pada telepon pribadi di luar jaringan negara, tentu saja dimungkinkan (untuk menggunakan aplikasi).

11. Belanda

Meskipun bukan larangan langsung, para pejabat Belanda telah diberitahu untuk tidak menggunakan TikTok. Rekomendasi tersebut sejalan dengan beberapa badan layanan pemerintah lainnya, namun kurang diawasi di Belanda, menurut juru bicara Kementerian Urusan Umum kepada Politico.

12. Estonia

Pada akhir bulan Maret, Menteri TI dan Perdagangan Luar Negeri Estonia yang akan habis masa jabatannya, Kristjan Järvan, mengatakan kepada surat kabar lokal bahwa TikTok akan dilarang dari ponsel pintar yang dikeluarkan oleh negara untuk pejabat publik.

13. Prancis

Pada tanggal 24 Maret 2023, pemerintah Prancis melarang pemasangan dan penggunaan aplikasi “rekreasi” seperti TikTok, Netflix, dan Instagram di telepon kantor 2,5 juta pegawai negeri.

Larangan yang diberitahukan melalui instruksi mengikat dan langsung berlaku, serta tidak berlaku untuk telepon pribadi pegawai negeri.

14. Selandia Baru

Pada tanggal 17 Maret 2023, Selandia Baru mengumumkan TikTok dilarang dari telepon anggota parlemen pemerintah pada akhir bulan. Berbeda dengan negara lain seperti Inggris, larangan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah dan hanya berlaku untuk sekitar 500 orang di kompleks parlemen.

15. Norwegia

Pada tanggal 23 Maret, parlemen Norwegia melarang Tiktok dari perangkat kerja, setelah Kementerian Kehakiman negara tersebut memperingatkan bahwa aplikasi tersebut tidak boleh dipasang pada ponsel yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah.

Namun, pegawai negeri sipil masih dapat menggunakan TikTok jika diperlukan karena alasan profesional, tetapi hanya pada perangkat yang tidak terhubung ke jaringan pemerintah.

16. Somalia

Pada Agustus 2023, Somalia melarang TikTok karena kekhawatiran akan konten terkait teror. Pemerintah mengatakan kelompok teroris menggunakan platform seperti TikTok dan Telegram untuk menyebarkan “gambar mengerikan dan informasi yang salah kepada publik.”

17. Taiwan

Perangkat pemerintah di Taiwan dilarang menggunakan perangkat lunak buatan China, termasuk TikTok, pada Desember 2022.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *