Connect with us

Ruang Sujud

Bolehkah Sebut Non Muslim Yang Wafat Almarhum?

Faisal Maarif

Published

on

Istilah “almarhum” dan “almarhumah” berasal dari bahasa Arab dan digunakan untuk merujuk kepada individu yang telah meninggal dunia, dengan “almarhum” untuk laki-laki dan “almarhumah” untuk perempuan, sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan doa.

Walaupun makna dasarnya tetap, dalam perkembangan penggunaannya di bahasa Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebutkan seseorang yang telah meninggal, seperti “almarhum dokter Fulan” atau “almarhum pernah berkunjung ke Jepang.” Bagaimanapun, esensi doa dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal masih tetap tersirat dalam penggunaan kata-kata ini, terutama bagi umat Islam.

Di Malaysia, mereka juga menggunakannya dengan ungkapan “Allahyarham Fulan,” yang memiliki makna serupa: “Semoga Allah merahmati Fulan.” Ini sesuai dengan asal-usulnya dalam bahasa Arab, yaitu “Rahimahullah,” yang artinya “Semoga Allah merahmatinya.”

Namun, perlu diingat bahwa istilah “almarhum” dan “almarhumah” tidak boleh digunakan untuk merujuk kepada orang kafir yang telah meninggal. Bagi mereka, istilah yang lebih tepat adalah “mendiang,” karena keyakinan bahwa hanya orang yang meninggal dalam keadaan Islam yang akan menerima rahmat Allah. Orang yang meninggal dalam keadaan kufur tidak akan mendapat rahmat dari Allah SWT.

Dalam Al Quran, ayat-ayat seperti yang tercantum dalam QS. al-Baqarah (2): 161-162 dan QS. al-Baqarah (2): 217 menegaskan bahwa bagi orang-orang kafir yang meninggal dalam keadaan kufur, mereka akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Mereka akan kekal dalam laknat tersebut, tanpa ada pengurangan siksaan atau tangguhannya.

Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan kufur, baik mereka awalnya beragama kafir atau murtad dari agama Islam, tidak akan menerima rahmat Allah.

Oleh karena itu, walaupun penggunaan kata-kata “almarhum” dan “almarhumah” telah berubah seiring waktu, esensi doa dan harapan baik untuk orang yang telah meninggal tetap menjadi pokok dari penggunaannya, terutama dalam kerangka keyakinan Islam. Semoga pemahaman ini membantu kita untuk lebih memahami makna kata-kata tersebut dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, sesuai dengan informasi yang dipublikasikan dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No.17, 2010.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *