Ruang Sujud
Mukjizat Nabi Isa dalam Islam Bukti Kekuasaan Allah
Islam memandang mukjizat Nabi Isa AS sebagai tanda kebesaran Allah SWT yang diberikan kepada seorang rasul pilihan untuk menguatkan dakwahnya kepada Bani Israil.
Monitorday.com – Nabi Isa AS dikenal sebagai salah satu nabi yang dianugerahi banyak mukjizat luar biasa oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, berbagai mukjizat Isa disebutkan sebagai bukti kenabian dan kekuasaan Allah, mulai dari mampu berbicara sejak bayi hingga menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan orang mati atas izin-Nya.
Dalam perspektif Islam, mukjizat merupakan kejadian luar biasa yang diberikan Allah kepada para nabi untuk membuktikan kebenaran risalah yang mereka bawa. Karena itu, mukjizat Nabi Isa tidak dipahami sebagai bukti bahwa ia memiliki sifat ketuhanan, melainkan sebagai tanda kebesaran Allah SWT yang bekerja melalui seorang rasul pilihan.
Salah satu mukjizat paling terkenal adalah kemampuan Isa berbicara ketika masih bayi. Peristiwa tersebut disebut dalam Surah Maryam ketika Isa membela kesucian ibunya, Maryam, di hadapan kaumnya. Mukjizat ini dipandang sebagai bentuk pertolongan Allah sekaligus penegasan bahwa Isa merupakan nabi yang dipilih sejak lahir.
Selain itu, Al-Qur’an juga menyebut Isa mampu menyembuhkan orang buta dan penderita penyakit kulit, serta menghidupkan orang mati dengan izin Allah. Dalam Surah Ali Imran ayat 49, Isa menegaskan bahwa semua mukjizat itu terjadi “bi idznillah” atau atas izin Allah SWT. Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip tauhid dalam Islam.
Mukjizat lainnya adalah kemampuan Isa membentuk burung dari tanah liat yang kemudian hidup atas izin Allah. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa mukjizat-mukjizat tersebut diberikan sesuai kondisi masyarakat Bani Israil pada masa itu yang sangat mengagungkan ilmu pengobatan dan kemampuan supranatural. Dengan demikian, mukjizat Isa menjadi cara untuk menunjukkan bahwa risalah yang dibawanya berasal dari Allah SWT.
Menurut para akademisi studi Islam dan kristologi, pembahasan mengenai mukjizat Isa sering menjadi titik penting dalam dialog Islam dan Kristen. Meski kedua agama sama-sama mengakui berbagai keajaiban yang dilakukan Isa atau Yesus, Islam tetap menolak penyandaran sifat ketuhanan kepada dirinya. Dalam Islam, mukjizat dipahami sebagai bukti kekuasaan Allah, sedangkan nabi hanyalah hamba dan utusan-Nya yang dipilih untuk menyampaikan wahyu kepada umat manusia.
Ruang Sujud
Menanamkan Tauhid pada Generasi Z di Tengah Arus Digital
Penguatan tauhid pada Generasi Z menjadi semakin penting agar kedekatan mereka dengan teknologi tetap diiringi fondasi iman, akhlak, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.
Monitorday.com– Menanamkan tauhid kepada Generasi Z menjadi tantangan sekaligus kebutuhan penting di tengah derasnya arus informasi digital. Generasi yang tumbuh bersama internet, media sosial, dan teknologi digital membutuhkan pendidikan keagamaan yang tidak hanya mengajarkan pengetahuan tentang Islam, tetapi juga membangun keyakinan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Tuhan yang wajib disembah. Menurut NU Online, pendidikan tauhid merupakan fondasi penting dalam membentuk kepribadian Muslim karena berkaitan langsung dengan keyakinan kepada Allah SWT.
Dasar utama pendidikan tauhid terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya QS Al-Ikhlas ayat 1–4. Allah SWT berfirman, “Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa.” Surah tersebut menegaskan keesaan Allah, sekaligus menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam memahami siapa yang menjadi tempat bergantung dan tujuan utama kehidupan. Nilai tauhid juga ditegaskan dalam QS Luqman ayat 13, ketika Luqman memberikan nasihat kepada anaknya agar tidak mempersekutukan Allah karena syirik merupakan kezaliman yang besar.
Penanaman tauhid pada Generasi Z tidak cukup dilakukan melalui hafalan atau ceramah satu arah. QS At-Tahrim ayat 6 mengingatkan orang-orang beriman untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Ayat tersebut dapat menjadi landasan penting bagi keluarga untuk menjadikan rumah sebagai lingkungan pertama pendidikan iman. Orang tua dapat membangun kebiasaan sederhana seperti sholat berjamaah, membaca Al-Qur’an, berdiskusi tentang makna kehidupan, serta memberikan keteladanan dalam perilaku sehari-hari.
Rasulullah SAW juga memberikan perhatian besar terhadap pendidikan iman sejak usia dini. Dalam HR Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kemudian lingkungan orang tuanya memiliki pengaruh terhadap perkembangan keyakinan dan kehidupannya. Hadis tersebut menunjukkan pentingnya lingkungan keluarga dalam menjaga dan mengembangkan fitrah keagamaan anak.
Tantangan Generasi Z semakin kompleks karena ruang belajar mereka tidak hanya berada di rumah dan sekolah. Media sosial, influencer, video pendek, gim, komunitas daring, dan kecerdasan artifisial ikut membentuk cara mereka memahami dunia. Karena itu, pendidikan tauhid perlu dikaitkan dengan realitas digital. Anak perlu diajarkan bahwa popularitas, jumlah followers, kekayaan, kecanggihan teknologi, dan kecerdasan manusia bukanlah sesuatu yang menjadi tujuan akhir kehidupan. Semua itu harus ditempatkan sebagai sarana yang digunakan secara bertanggung jawab di bawah nilai-nilai ketuhanan.
Pendekatan tersebut juga penting untuk membangun kemampuan Generasi Z menghadapi berbagai informasi keagamaan di internet. Mereka perlu dibekali kemampuan membedakan antara ajaran Islam yang memiliki dasar kuat dengan pendapat pribadi, potongan video yang kehilangan konteks, maupun informasi keagamaan yang tidak memiliki sumber terpercaya. Dengan demikian, pendidikan tauhid dapat berjalan beriringan dengan literasi digital dan berpikir kritis.
Di lingkungan pendidikan, guru dapat mengembangkan pembelajaran yang membuat peserta didik menghubungkan konsep tauhid dengan kehidupan nyata. Misalnya, pembelajaran dapat mengajak siswa mendiskusikan pertanyaan tentang siapa pencipta alam semesta, untuk apa manusia hidup, bagaimana menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, dan mengapa manusia harus memiliki akhlak meskipun tidak selalu diawasi orang lain.
Pada akhirnya, tujuan menanamkan tauhid bukan sekadar membuat Generasi Z mampu menyebutkan rukun iman atau menghafal dalil. Lebih jauh, tauhid diharapkan menjadi kompas kehidupan yang memengaruhi cara mereka berpikir, mengambil keputusan, menggunakan teknologi, bergaul, belajar, bekerja, dan memperlakukan sesama manusia. Menurut NU Online, penguatan iman dan akhlak perlu berjalan bersama agar pendidikan Islam mampu membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki keteguhan spiritual dan karakter yang baik.
Ruang Sujud
Keutamaan Sholat Dhuha, Diperkuat Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Sholat dhuha merupakan ibadah sunnah yang memiliki sejumlah keutamaan, terutama sebagai bentuk syukur, sedekah atas persendian, dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Monitorday.com– Sholat dhuha merupakan sholat sunnah yang dikerjakan pada pagi hari setelah matahari mulai naik hingga sebelum masuk waktu Zuhur. Sholat dhuha termasuk ibadah sunnah yang dianjurkan karena memiliki sejumlah keutamaan sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Meskipun istilah “sholat dhuha” tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang berbicara tentang waktu dhuha, antara lain QS Ad-Dhuha ayat 1, “Demi waktu dhuha.”
Dalam QS Ad-Dhuha ayat 1, Allah SWT bersumpah dengan waktu dhuha. Ayat tersebut tidak secara langsung menjadi perintah melaksanakan sholat dhuha, tetapi menunjukkan kedudukan waktu dhuha dalam Al-Qur’an. Sementara itu, dasar anjuran melaksanakan sholat dhuha secara khusus bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu hadis yang menjadi dasar keutamaan sholat dhuha adalah riwayat Abu Hurairah RA dalam HR Bukhari dan Muslim. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW memberikan wasiat kepadanya untuk melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dua rakaat, dan sholat witir sebelum tidur. Hadis ini menunjukkan bahwa sholat dhuha termasuk amalan sunnah yang mendapat perhatian dari Rasulullah SAW.
Keutamaan lainnya dijelaskan dalam HR Muslim dari Abu Dzar RA. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap persendian manusia pada pagi hari memiliki kewajiban sedekah. Setiap tasbih, tahmid, tahlil, takbir, amar makruf, dan nahi mungkar bernilai sedekah, dan dua rakaat sholat dhuha dapat mencukupi semua itu. Hadis tersebut menjadi salah satu landasan penting mengenai keutamaan sholat dhuha sebagai bentuk sedekah atas nikmat tubuh.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga menyebut waktu dhuha sebagai salah satu waktu yang baik untuk beribadah. HR Tirmidzi meriwayatkan hadis mengenai sholat al-Awwabin, yaitu sholat ketika panas matahari mulai terasa. Para ulama mengaitkannya dengan waktu sholat dhuha yang lebih utama ketika matahari sudah cukup tinggi. Dengan demikian, pelaksanaan sholat dhuha tidak hanya berkaitan dengan jumlah rakaat, tetapi juga memperhatikan waktu yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Sholat dhuha dapat dikerjakan sekurang-kurangnya dua rakaat, sementara jumlah rakaat lebih banyak masih menjadi pembahasan di kalangan ulama. Yang terpenting, seorang Muslim mengerjakannya sebagai ibadah sunnah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Doa setelah sholat juga dapat digunakan untuk memohon kebaikan, keberkahan, kemudahan urusan, serta rezeki yang halal.
Keutamaan sholat dhuha karena itu tidak semestinya dipahami hanya sebagai ritual untuk mendapatkan kekayaan. Berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW, nilai utama sholat dhuha adalah ibadah, syukur, sedekah, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun rezeki dan berbagai kemudahan yang diperoleh seorang Muslim merupakan bagian dari karunia Allah yang tidak boleh dipisahkan dari usaha dan doa.
Dengan dasar Al-Qur’an mengenai kemuliaan waktu dhuha dan hadis-hadis Nabi SAW tentang anjuran serta keutamaannya, sholat dhuha dapat menjadi salah satu amalan sunnah yang layak dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut NU Online, umat Islam dapat menghidupkan sholat dhuha sebagai bagian dari rutinitas ibadah pagi, tanpa mengabaikan kewajiban utama berupa sholat lima waktu dan amal-amal lainnya.
News
Menjaga Batas antara Akad Komersial dan Akad Sosial
Ekonomi Islam secara tegas membedakan akad komersial dan sosial. Memahami perbedaannya krusial untuk menghindari praktik riba terselubung dan memastikan keadilan.
Monitorday.com – Suatu pagi di Pasar Madinah, Rasulullah saw. berjalan melewati seorang pedagang makanan, lalu memasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan dagangan yang tampak kering di bagian atas, tetapi ternyata basah di bagian dalam. Rasulullah kemudian menegur, “Mengapa tidak engkau letakkan yang basah itu di atas agar orang melihatnya?”
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis riwayat Muslim; sebuah teguran sederhana yang menyimpan pesan besar bahwa transaksi bukan sekadar soal barang dan harga, melainkan juga soal keterbukaan dan kejujuran.
Dalam Islam, sesuatu yang tampak menguntungkan belum tentu membawa keberkahan jika cara mendapatkannya menyimpan ketidakjelasan. Pembeli berhak mengetahui kondisi barang, penjual wajib menjelaskan keadaan sebenarnya, dan kedua belah pihak harus memahami akad yang sedang mereka lakukan. Sebab, ketika akad dibuat samar, ruang untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuan orang lain menjadi semakin terbuka.
Prinsip yang sama berlaku dalam hubungan ekonomi yang lebih luas, terutama ketika seseorang berada dalam posisi membutuhkan. Islam membedakan dengan jelas antara transaksi yang bersifat komersial dan transaksi yang bersifat sosial. Pembedaan ini penting karena tidak semua kebaikan harus menghasilkan keuntungan, dan tidak semua keuntungan boleh dibungkus dengan alasan kebaikan.
Dalam fikih muamalah, akad komersial seperti bai’ atau jual-beli memang dibangun untuk pertukaran yang menghasilkan keuntungan. Pedagang membeli barang, kemudian menjualnya dengan harga yang disepakati; keuntungan menjadi bagian yang wajar dari aktivitas bisnis. Selama barangnya halal, harga dan objeknya jelas, tidak ada penipuan, serta dilakukan atas dasar kerelaan, keuntungan bukan sesuatu yang harus dicurigai.
Berbeda dengan akad tabarru’, yang sejak awal dibangun atas semangat sosial: membantu, memberi, atau meringankan beban orang lain. Pinjaman (qardh) misalnya, pada dasarnya merupakan bentuk pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan dari kesulitannya. Di sinilah Islam memberikan pagar agar semangat tolong-menolong tidak berubah menjadi transaksi komersial yang terselubung.
Rasulullah saw. bahkan memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai pencampuran akad tersebut. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud disebutkan larangan menggabungkan pinjaman dengan jual-beli, yang dikenal dengan ungkapan “la yahillu salafun wa bai’”. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan potensi munculnya keuntungan yang tidak semestinya melalui penggabungan dua akad yang karakter dan tujuannya berbeda.
Mengapa harus dipisahkan? Karena orang yang meminjam biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah secara ekonomi. Ketika pemberi pinjaman mensyaratkan orang tersebut membeli barang, menggunakan jasa tertentu, atau melakukan transaksi lain yang menguntungkan pemberi pinjaman, bantuan tadi tidak lagi terasa sebagai bantuan yang bebas. Di titik itulah hubungan sosial bisa bergeser menjadi relasi yang eksploitatif.
Bayangkan seseorang meminjam Rp10 juta karena sedang terdesak kebutuhan keluarga. Pemberi pinjaman mengatakan tidak ada bunga, tetapi ia mensyaratkan peminjam membeli barang dagangannya dengan harga tertentu atau memberikan keuntungan dalam transaksi lain. Secara kasatmata tidak disebut bunga, tetapi jika tambahan keuntungan tersebut muncul karena adanya pinjaman dan menjadi syarat yang melekat pada pinjaman, maka persoalan syariahnya menjadi serius dan berpotensi menyerupai riba terselubung.
Di sinilah keindahan ekonomi Islam sebenarnya terlihat. Islam tidak melarang orang mencari keuntungan, tetapi Islam ingin memastikan bahwa keuntungan lahir dari transaksi yang memang dimaksudkan sebagai transaksi bisnis. Sebaliknya, ketika akadnya adalah pertolongan, jangan diam-diam disisipkan kepentingan komersial yang membuat orang yang sedang membutuhkan justru membayar lebih mahal atas pertolongan yang diterimanya.
Karena itu, pemisahan akad bukan sekadar persoalan teknis dalam dokumen perjanjian. Ia adalah cara menjaga niat agar tetap lurus sekaligus menjaga hak para pihak agar tidak saling menzalimi. Pinjaman sosial biarlah menjadi pinjaman sosial, sementara jual-beli biarlah menjadi jual-beli dengan harga, objek, dan keuntungan yang terang.
Dalam praktik bisnis modern, prinsip ini justru semakin relevan. Koperasi, lembaga keuangan, platform digital, paylater, pembiayaan, hingga berbagai skema bisnis berbasis komunitas perlu berhati-hati agar label “membantu” tidak menjadi pintu masuk untuk memperoleh keuntungan yang seharusnya tidak muncul dari akad sosial. Transparansi akad menjadi penting agar masyarakat tidak hanya tahu berapa yang harus dibayar, tetapi juga memahami mengapa ia harus membayar.
Pada akhirnya, ekonomi Islam tidak sedang mengajarkan manusia untuk takut terhadap keuntungan. Islam justru mengajarkan bahwa keuntungan harus ditempatkan pada tempatnya, sementara pertolongan harus dijaga kemurniannya. Ketika akad komersial dan akad sosial dipisahkan secara tegas, bisnis tetap bisa tumbuh, solidaritas tetap hidup, dan hubungan ekonomi tidak berubah menjadi permainan memanfaatkan kelemahan orang lain.
Sebab keberkahan tidak hanya ditentukan oleh berapa besar uang yang diperoleh, tetapi juga dari akad apa uang itu lahir. Menolonglah ketika akadnya memang untuk menolong, berdaganglah ketika akadnya memang untuk berdagang, dan jangan mencampurkan keduanya demi keuntungan yang tersembunyi. Di situlah keadilan ekonomi menemukan ruhnya: keuntungan diperoleh secara halal, pertolongan diberikan dengan ikhlas, dan setiap transaksi membawa keberkahan bagi semua pihak.
Ruang Sujud
Rumspringa Amish dan Pelajaran Islam tentang Kebebasan
Kisah Rumspringa mengajarkan bahwa kebebasan tanpa kompas moral dapat menyesatkan, sementara iman yang matang justru mampu membuat manusia terbuka tanpa kehilangan arah.
Monitorday.com– Kisah lima remaja Amish dari Midwest, Amerika Serikat, yang menjalani Rumspringa di London memperlihatkan perjumpaan dramatis antara tradisi, modernitas, kebebasan, dan iman. Mereka meninggalkan kehidupan komunitas yang sederhana dan relatif terisolasi untuk mengenal dunia luar. Perjalanan tersebut bukan sekadar pengalaman budaya, tetapi juga menjadi ruang bagi mereka untuk mempertanyakan pilihan hidup dan memahami kembali nilai-nilai yang selama ini mereka pegang.
Tradisi Rumspringa memberikan kesempatan kepada remaja Amish untuk mengenal kehidupan di luar komunitas sebelum menentukan apakah mereka akan dibaptis dan menjadi anggota penuh komunitas Amish. Dalam perjalanan ke London, mereka berhadapan dengan kehidupan metropolitan yang sangat berbeda: teknologi, hiburan, kebebasan pergaulan hingga realitas kekerasan di jalanan. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dunia modern menawarkan kebebasan sekaligus konsekuensi yang tidak selalu terlihat di permukaan.
Dari perspektif Islam, pengalaman tersebut menarik karena Islam juga mengajarkan manusia untuk menggunakan akal, melakukan perjalanan, dan mengambil pelajaran dari kehidupan. Al-Qur’an mengingatkan manusia agar melakukan perjalanan di muka bumi dan menggunakan hati serta pikirannya untuk memahami kehidupan. Namun, Islam memberikan batas penting: mengenal dunia tidak berarti harus mencoba seluruh perilaku yang ada di dalamnya. Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab kepada Allah.
Persoalan ini semakin relevan ketika para remaja Amish berhadapan dengan budaya seksual dan gaya hidup yang lebih permisif di London. Islam memandang bahwa kebebasan manusia tidak bersifat absolut. Hubungan seksual, misalnya, ditempatkan dalam kerangka pernikahan dan tanggung jawab. Al-Qur’an bahkan tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang manusia mendekatinya. Pesan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan tindakan akhir, tetapi juga lingkungan, pergaulan, dan kebiasaan yang dapat mengantarkan seseorang kepada perilaku tersebut.
Namun, kisah ini juga memberikan pelajaran bahwa tradisi tidak selalu identik dengan agama. Dalam Islam, tradisi atau ‘urf dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Karena itu, generasi muda tidak cukup hanya mempertahankan sebuah kebiasaan karena diwariskan oleh keluarga. Mereka perlu memahami nilai yang ada di baliknya. Keberagamaan yang matang bukan sekadar “saya melakukan ini karena orang tua saya melakukannya”, tetapi berkembang menjadi “saya memahami dan meyakini mengapa saya harus melakukannya.”
London dalam kisah tersebut juga dapat dilihat sebagai simbol dunia modern. Teknologi dan kebebasan tidak otomatis menjadi sesuatu yang buruk. Dalam perspektif Islam, teknologi adalah alat yang nilainya sangat bergantung pada penggunaannya. Telepon pintar dapat digunakan untuk belajar, bekerja, berdakwah, dan membaca Al-Qur’an, tetapi juga dapat menjadi pintu menuju kecanduan, pornografi, perjudian, atau berbagai perilaku negatif. Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah seseorang hidup tradisional atau modern, melainkan apakah kemajuan tersebut membawa maslahat atau justru mudarat.
Peristiwa kekerasan yang mereka saksikan di London memperlihatkan sisi lain dari modernitas. Kemajuan teknologi dan kebebasan sosial ternyata tidak otomatis membuat manusia lebih bahagia dan aman. Di balik kehidupan kota yang modern, tetap terdapat kesepian, kekerasan, kehilangan, dan kebutuhan mendasar manusia akan kasih sayang serta persahabatan. Dalam konteks ini, pengalaman para remaja Amish justru memperlihatkan adanya kesamaan antara manusia dari dua budaya yang sangat berbeda.
Bagi generasi Muslim hari ini, pengalaman tersebut memiliki relevansi yang bahkan lebih besar. Jika remaja Amish harus melakukan perjalanan ke London untuk mengenal dunia luar, remaja Muslim sekarang dapat memasuki “London” setiap hari melalui TikTok, Instagram, YouTube, gim, film, dan kecerdasan artifisial. Dunia global hadir langsung di dalam kamar mereka. Batas geografis semakin hilang, sementara berbagai nilai dan gaya hidup masuk tanpa harus melalui pintu rumah.
Karena itu, tantangan pendidikan Islam saat ini bukan sekadar bagaimana menjauhkan anak dari dunia modern, tetapi bagaimana membangun kemampuan mereka untuk memasuki dunia tersebut tanpa kehilangan identitas dan iman. Anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis, literasi digital, akhlak, dan pemahaman agama yang kuat. Mereka tidak cukup hanya diajarkan apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi juga perlu memahami mengapa sesuatu dianggap baik atau buruk dan bagaimana mengambil keputusan ketika menghadapi situasi yang kompleks.
Pada akhirnya, kisah Rumspringa bukan hanya cerita tentang lima remaja Amish yang menjelajah London. Ia merupakan cermin bagi semua masyarakat yang sedang berhadapan dengan perubahan zaman. Tradisi membutuhkan pemahaman, kebebasan membutuhkan tanggung jawab, dan modernitas membutuhkan kompas moral.
Dalam perspektif Islam, manusia tidak diperintahkan untuk takut kepada dunia, tetapi juga tidak boleh diperbudak olehnya. Dunia boleh dijelajahi, teknologi boleh dimanfaatkan, dan perbedaan budaya dapat dipelajari. Namun, semua itu harus tetap berada dalam kerangka iman, ilmu, dan akhlak. Sebab, ketika dunia menawarkan semakin banyak pilihan, pertanyaan terpenting bukan lagi “Apa yang boleh saya lakukan?”, melainkan “Pilihan mana yang membuat saya tetap menjadi manusia yang baik dan dekat kepada Allah?”
Ruang Sujud
Masjid Prancis Perkuat Peran Sosial
Masjid-masjid di Prancis semakin memperluas fungsi sebagai pusat pendidikan, pelayanan sosial, dan dialog lintas agama di tengah pertumbuhan komunitas Muslim.
Monitorday.com– Masjid di berbagai wilayah Prancis terus memperluas perannya sebagai pusat pelayanan masyarakat, tidak hanya untuk kegiatan ibadah tetapi juga pendidikan, pembinaan keluarga, bantuan sosial, serta dialog lintas agama. Perkembangan tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi komunitas Muslim dalam kehidupan sosial di negara tersebut.
Menurut The Great Mosque of Paris (Grande Mosquée de Paris), masjid bersejarah yang berdiri sejak 1926 itu secara rutin menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan bahasa Arab, pembelajaran Al-Qur’an, konferensi ilmiah, layanan budaya, hingga program sosial yang terbuka bagi masyarakat luas. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman Islam yang moderat sekaligus membangun hubungan harmonis dengan masyarakat Prancis.
Selain itu, Musulmans de France bersama berbagai organisasi Islam di tingkat lokal terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan bagi generasi muda Muslim melalui kelas akhir pekan, pembinaan remaja, seminar keluarga, dan pelatihan imam. Berbagai program tersebut dirancang untuk membantu generasi Muslim tetap mempertahankan identitas keagamaannya sekaligus beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat multikultural.
Di sejumlah kota seperti Paris, Lyon, Marseille, dan Lille, masjid juga aktif menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan berupa pembagian makanan bagi warga kurang mampu, donor darah, bantuan bagi pengungsi, serta program solidaritas selama Ramadan dan musim dingin. Kegiatan sosial tersebut melibatkan relawan dari berbagai latar belakang agama sebagai bentuk penguatan solidaritas sosial.
Menurut Conseil Français du Culte Musulman (CFCM), dialog antara komunitas Muslim dengan pemerintah daerah, organisasi keagamaan lain, serta masyarakat sipil terus ditingkatkan untuk memperkuat kohesi sosial dan mengurangi prasangka terhadap Islam. Pendekatan melalui pendidikan dan pelayanan masyarakat dinilai menjadi salah satu strategi paling efektif dalam membangun kepercayaan publik.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa masjid di Prancis kini berkembang menjadi pusat pemberdayaan umat yang mengintegrasikan fungsi ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, dan dialog antaragama. Peran tersebut semakin penting dalam mendukung terciptanya masyarakat yang inklusif sekaligus memperkuat kontribusi positif umat Islam bagi kehidupan berbangsa di Prancis.
Sumber:
- Grande Mosquée de Paris: https://www.grande-mosquee-de-paris.org/
- Musulmans de France: https://www.musulmansdefrance.fr/
- Conseil Français du Culte Musulman (CFCM): https://www.cfcm-officiel.fr/
Ruang Sujud
Jerman Perluas Pendidikan Islam
Sejumlah negara bagian di Jerman terus memperluas pendidikan agama Islam di sekolah negeri sebagai bagian dari penguatan integrasi dan pemenuhan hak beragama bagi peserta didik Muslim.
Monitorday.com– Pemerintah di sejumlah negara bagian Jerman melanjutkan pengembangan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan pendidikan yang setara bagi peserta didik Muslim sekaligus memperkuat integrasi sosial di tengah masyarakat yang semakin beragam.
Menurut Deutsche Welle (DW), pelajaran agama Islam kini telah diterapkan di beberapa negara bagian, seperti North Rhine-Westphalia, Hesse, Lower Saxony, dan Bavaria. Mata pelajaran tersebut diajarkan dalam bahasa Jerman dengan kurikulum yang disusun bersama akademisi dan perwakilan organisasi Islam agar sesuai dengan standar pendidikan nasional sekaligus mencerminkan nilai-nilai Islam yang moderat.
Program ini tidak hanya berfokus pada pembelajaran akidah dan ibadah, tetapi juga membahas etika, toleransi, kehidupan bermasyarakat, serta dialog antaragama. Pemerintah Jerman menilai pendidikan agama Islam yang terstruktur di sekolah dapat membantu generasi muda Muslim memahami identitas keagamaannya sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap masyarakat Jerman.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, berbagai universitas di Jerman juga membuka program studi pendidikan Islam dan teologi Islam. Lulusan program ini dipersiapkan menjadi guru agama Islam profesional yang memenuhi standar kompetensi nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap tenaga pengajar dari luar negeri serta memperkuat kualitas pendidikan Islam berbasis konteks lokal.
Menurut Federal Ministry of Education and Research (BMBF), pemerintah juga terus mendukung pengembangan pusat-pusat teologi Islam di perguruan tinggi sebagai sarana penelitian, pengembangan kurikulum, serta peningkatan kualitas pendidikan guru agama Islam. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap keberadaan komunitas Muslim yang kini merupakan salah satu kelompok agama terbesar di Jerman.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan Islam di Jerman semakin bergerak menuju sistem yang terintegrasi dalam pendidikan nasional. Selain memberikan hak pendidikan agama kepada peserta didik Muslim, kebijakan ini diharapkan memperkuat kohesi sosial, mendorong dialog antarbudaya, dan membangun masyarakat yang lebih inklusif.
Ruang Sujud
Pertumbuhan Mualaf Menguat di Inggris
Program pendampingan mualaf dan kegiatan dakwah terbuka di berbagai masjid di Inggris menunjukkan perkembangan positif, didukung pembentukan pusat pembinaan khusus bagi Muslim baru.
Monitorday.com– Perkembangan komunitas Muslim di Inggris kembali menunjukkan tren positif melalui meningkatnya perhatian terhadap pembinaan mualaf. Salah satu langkah terbaru dilakukan East London Mosque dengan meresmikan Discover One New Muslim Hub, sebuah pusat khusus untuk mendampingi masyarakat yang baru memeluk Islam maupun mereka yang masih ingin mengenal ajaran Islam lebih dalam.
Menurut East London Mosque, pusat pembinaan tersebut resmi diluncurkan pada 24 April 2026 sebagai bagian dari komitmen masjid dalam memberikan dukungan berkelanjutan kepada para mualaf. Fasilitas ini menyediakan pendampingan spiritual, kelas dasar Islam, bimbingan ibadah, serta wadah membangun jejaring sosial bagi Muslim baru.
Selain penguatan layanan di tingkat komunitas, organisasi Convert Muslim Foundation bersama Islamic Education and Research Academy (iERA) juga meluncurkan Great British Muslim Convert Study. Penelitian berskala nasional ini bertujuan memetakan jumlah, latar belakang, motivasi, serta tantangan yang dihadapi para mualaf di Inggris sehingga program pembinaan dapat disusun berdasarkan data yang lebih akurat.
Berbagai masjid di Inggris juga terus mengembangkan kegiatan dakwah yang inklusif melalui program Visit My Mosque, yaitu hari terbuka bagi masyarakat umum untuk mengenal Islam secara langsung. Program ini dinilai efektif membangun dialog lintas agama, mengurangi kesalahpahaman terhadap Islam, serta mempererat hubungan antara komunitas Muslim dan masyarakat luas.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan Islam di Inggris tidak hanya ditandai oleh bertambahnya jumlah mualaf, tetapi juga oleh semakin kuatnya ekosistem pembinaan, pendidikan, dan integrasi sosial yang mendukung keberlangsungan komunitas Muslim di negara tersebut.
News
Pembiayaan Syariah Bantu UMKM Naik Kelas
Dukungan pembiayaan syariah membantu Alfriandra Souvenir berkembang dari usaha rumahan bermodal Rp7 juta menjadi produsen suvenir dengan pasar yang semakin luas.
Monitorday.com– Pembiayaan berbasis syariah terus memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satu contohnya terlihat pada perkembangan Alfriandra Souvenir, usaha yang dirintis sejak 1997 dengan modal awal sekitar Rp7 juta dan kemudian bertumbuh menjadi produsen suvenir dengan kapasitas usaha yang lebih besar.
Usaha tersebut berawal dari skala rumahan dengan proses produksi yang terbatas. Seiring meningkatnya permintaan, kebutuhan modal kerja, peralatan, dan pengembangan pasar juga bertambah. Dukungan pembiayaan syariah kemudian menjadi salah satu faktor yang membantu usaha tersebut memperkuat operasional dan meningkatkan kapasitas produksi.
Bank Syariah Indonesia menilai pembiayaan bagi UMKM tidak hanya berfungsi sebagai tambahan modal, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Melalui pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, pelaku usaha memperoleh akses pendanaan yang dapat digunakan untuk membeli bahan baku, memperbaiki sarana produksi, menambah tenaga kerja, dan memperluas jaringan pemasaran.
Pertumbuhan Alfriandra Souvenir menunjukkan bahwa usaha kecil memiliki peluang besar untuk naik kelas ketika memperoleh dukungan pembiayaan, pendampingan, dan akses pasar secara berkelanjutan. Keberhasilan tersebut juga memperlihatkan pentingnya pengelolaan usaha yang disiplin, inovasi produk, serta kemampuan menjaga kualitas di tengah persaingan.
Pembiayaan syariah memiliki karakteristik yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan. Skema ini dinilai sesuai bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan produktif sekaligus ingin menjalankan usahanya berdasarkan nilai-nilai ekonomi Islam.
Dampak pembiayaan tidak berhenti pada pertumbuhan satu perusahaan. Ketika UMKM berkembang, kebutuhan tenaga kerja, bahan baku, distribusi, dan jasa pendukung juga meningkat. Kondisi tersebut menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal serta membuka peluang pendapatan bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
UMKM selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Namun, keterbatasan modal, rendahnya literasi keuangan, dan akses pasar masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku usaha. Karena itu, perbankan syariah diharapkan tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memberikan pendampingan manajemen dan penguatan kapasitas bisnis.
Kisah Alfriandra Souvenir menjadi gambaran bahwa pembiayaan yang tepat dapat membantu usaha rumahan berkembang secara bertahap dan berkelanjutan. Penguatan pembiayaan syariah bagi UMKM diharapkan semakin memperluas kesempatan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan memperkokoh ekonomi umat.
News
Nasabah Bank Emas BSI Melonjak 700 Persen
Bisnis bank emas BSI mencatat pertumbuhan pesat dengan jumlah nasabah menembus 1,3 juta orang dan perdagangan emas mencapai 8,06 ton.
Monitorday.com– PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mencatat pertumbuhan signifikan dalam layanan bank emas atau bullion bank. Hingga Juni 2026, jumlah nasabah layanan bullion BSI meningkat sekitar 700 persen secara tahunan hingga menembus 1,3 juta orang.
Pertumbuhan jumlah nasabah tersebut menunjukkan semakin besarnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan penyimpan nilai. Ketidakpastian ekonomi global serta tingginya permintaan terhadap aset aman turut mendorong masyarakat memilih emas untuk melindungi nilai kekayaannya.
Sepanjang periode tersebut, BSI tercatat telah memperdagangkan sebanyak 8,06 ton emas. Peningkatan transaksi itu juga mendorong pendapatan berbasis komisi atau fee-based income dari bisnis emas tumbuh sekitar 712 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pencapaian tersebut memperkuat posisi BSI sebagai salah satu pelopor layanan bank emas berbasis prinsip syariah di Indonesia. Layanan yang disediakan mencakup pembelian dan penjualan emas, cicilan emas, gadai emas, tabungan emas, hingga penitipan emas yang dapat diakses melalui jaringan kantor maupun aplikasi digital BYOND by BSI.
Perkembangan bisnis bullion BSI juga didukung penguatan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara Indonesia. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan investasi negara, memperkuat likuiditas, serta membangun ekosistem emas nasional yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
Kemudahan transaksi secara digital menjadi salah satu faktor yang meningkatkan ketertarikan masyarakat. Nasabah dapat membeli emas dalam nominal terjangkau tanpa harus langsung menyimpan emas fisik secara mandiri. Sistem tersebut dinilai memberikan akses investasi yang lebih praktis, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Pertumbuhan bank emas juga berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional. Ekosistem bullion yang kuat dapat mendukung industri pertambangan, pengolahan emas, perhiasan, perdagangan, hingga pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ke depan, BSI diharapkan terus memperkuat edukasi dan literasi masyarakat mengenai investasi emas. Nasabah tetap perlu memahami tujuan investasi, risiko perubahan harga, biaya transaksi, serta kesesuaian produk dengan kondisi keuangan masing-masing agar emas tidak hanya menjadi tren, tetapi menjadi bagian dari perencanaan keuangan syariah yang sehat.
News
Fatwa Kripto Picu Perdebatan Syariah di Pakistan
Regulator aset virtual Pakistan meminta ulama membedakan kripto spekulatif dengan token berbasis aset nyata agar inovasi keuangan digital tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
Monitorday.com– Upaya Pakistan mengembangkan industri aset digital menghadapi tantangan setelah Jamia Darul Uloom Karachi mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Lembaga pendidikan Islam berpengaruh tersebut menilai kripto tidak dapat dikategorikan sebagai harta yang diakui secara syariah dan tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fatwa itu mendorong Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) meminta penjelasan lebih terperinci. Ketua PVARA Bilal bin Saqib mengatakan penilaian syariah seharusnya tidak menyamakan seluruh aset digital karena karakter, fungsi, dan aset yang mendasarinya dapat berbeda-beda.
Regulator meminta para ulama membedakan mata uang kripto yang didominasi aktivitas spekulatif dengan token digital yang didukung aset nyata. Token berbasis emas, sukuk, obligasi pemerintah, atau komoditas dinilai dapat memiliki karakter berbeda karena mempunyai aset dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Karena itu, setiap produk digital dinilai perlu diperiksa secara tersendiri berdasarkan struktur dan penggunaannya.
PVARA menegaskan tidak sedang menolak pandangan para ulama. Regulator justru ingin membangun dialog agar pengembangan teknologi blockchain di Pakistan memiliki kerangka syariah yang jelas. Pendekatan tersebut dianggap penting karena Pakistan ingin menjadi salah satu pusat teknologi finansial Islam dan tidak hanya menjadi pasar perdagangan kripto spekulatif.
Perdebatan muncul ketika Pakistan sedang mempercepat pengaturan industri aset virtual. Melalui regulasi aset virtual yang diberlakukan pada 2026, PVARA diberi kewenangan untuk memberikan lisensi dan mengawasi penyedia layanan aset digital. Bank sentral Pakistan juga telah mengizinkan bank membuka rekening bagi perusahaan aset virtual yang memiliki lisensi, dengan ketentuan kepatuhan dan pencegahan pencucian uang yang ketat.
Meski memberikan akses perbankan, bank-bank Pakistan tidak diperbolehkan membeli atau menyimpan aset virtual menggunakan dana mereka sendiri maupun dana nasabah. Penyedia layanan juga harus memisahkan dana nasabah dalam rekening khusus dan tetap menjalani pemeriksaan risiko serta pelaporan transaksi mencurigakan.
Pakistan sebelumnya telah menjajaki sejumlah proyek aset digital, termasuk tokenisasi aset pemerintah dan penggunaan stablecoin untuk pembayaran lintas negara. Pemerintah juga membuka proses perizinan bagi sejumlah bursa kripto global. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Islamabad menarik investasi, mempercepat pembayaran internasional, dan memodernisasi sistem keuangan.
Fatwa dari Jamia Darul Uloom Karachi diperkirakan dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap aset digital, terutama di luar kelompok investor perkotaan. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, kejelasan status syariah menjadi faktor penting bagi perkembangan industri keuangan baru di Pakistan.
Perdebatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa teknologi blockchain dan kripto tidak dapat dinilai sebagai satu kelompok yang sepenuhnya seragam. Aset digital yang tidak memiliki dasar nilai dan diperdagangkan secara spekulatif dapat menimbulkan persoalan berbeda dibandingkan token yang mewakili emas, sukuk, properti, atau aset nyata lainnya.
Pakistan kini menghadapi tantangan untuk mempertemukan inovasi teknologi dengan ketentuan syariah. Hasil dialog antara regulator dan ulama akan menentukan apakah negara tersebut mampu mengembangkan ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta sesuai prinsip keuangan Islam tanpa membuka ruang bagi spekulasi berlebihan.
