Monitorday.com– Ketika terbongkar kasus penganiayaan anak oleh asisten rumah tangga sebagian orangtua memiih menitipkan anaknya di daycare atau tempat pengasuhan anak. Namun, itu bukan tanpa risiko. Kasus yang terjadi di Yogya dan Aceh menunjukkan potensi kekerasan pada anak sangat tinggi kala pengawasan tidak dilakukan dengan baik.
Buat banyak keluarga yang harus berjuang secara ekonomi, pilihan sulit kadang harus diambil. Ketika kedua orang tua harus bekerja di waktu yang sama, maka pilihan pengasuhan terpaksa diberikan pada orang lain. Beruntung bagi yang masih punya kerabat dan bersedia mengasuh anak.
Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, urbanisasi, serta perubahan struktur keluarga membuat kebutuhan terhadap layanan daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) di Indonesia semakin mendesak. Bagi banyak keluarga muda, daycare bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan dasar untuk memastikan anak tetap memperoleh pengasuhan aman saat orang tua bekerja.
Namun di balik meningkatnya kebutuhan tersebut, muncul persoalan serius: apakah seluruh daycare di Indonesia benar-benar aman, legal, dan memenuhi standar pengasuhan anak?
Pertanyaan ini penting, sebab daycare bukan sekadar ruang transit anak selama orang tua bekerja. Ia adalah ruang tumbuh, belajar, dan bersosialisasi pada fase paling krusial dalam perkembangan manusia. Kesalahan pengasuhan, kelalaian keamanan, hingga minimnya standar operasional di daycare dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan fisik maupun psikologis anak.
Karena itu, regulasi daycare tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata.
Di Indonesia, keberadaan daycare memiliki landasan hukum yang cukup jelas. Melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Taman Penitipan Anak ditempatkan sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tepatnya pada Pasal 28. Artinya, daycare bukan hanya unit bisnis jasa, tetapi juga institusi pendidikan nonformal dengan tanggung jawab pedagogis.
Konsekuensinya, setiap daycare wajib memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selain legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) bila berbentuk entitas bisnis. Jika dikelola dalam bentuk yayasan atau perseroan, badan hukumnya juga harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Sayangnya, realitas di lapangan sering kali belum seideal regulasi. Masih banyak daycare beroperasi secara informal tanpa izin jelas, tanpa tenaga pengasuh terlatih, dan tanpa standar keamanan memadai. Dalam konteks ini, orang tua sering kali memilih daycare berdasarkan kedekatan lokasi, tarif murah, atau rekomendasi personal, bukan berdasarkan legalitas dan kualitas layanan.
Padahal regulasi Indonesia sudah cukup progresif.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan TPA Berbasis Hak Anak, yang kemudian diperkuat melalui Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 mengenai TPA ramah anak.
Pendekatan ini penting karena menggeser paradigma daycare dari sekadar “penitipan” menjadi “pengasuhan berbasis hak anak.” Anak dipandang sebagai subjek yang memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, stimulasi tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.
Karena itu, daycare wajib memenuhi sejumlah standar minimal: rasio pengasuh dan anak yang proporsional, area bermain aman, SOP keadaan darurat, protokol kesehatan, hingga kompetensi SDM di bidang PAUD atau pengasuhan.
Persoalannya bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan.
Model pengawasan daycare di Indonesia memang melibatkan banyak pihak. Kemendikdasmen untuk aspek pendidikan, KemenPPPA untuk perlindungan anak, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk pengawasan lapangan, bahkan Kemenkumham untuk legalitas badan usaha. Secara konseptual, pendekatan multi-kementerian ini baik karena daycare memang menyentuh banyak dimensi.
Namun dalam praktiknya, koordinasi lintas sektor kerap tidak sinkron. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas monitoring yang kuat. Akibatnya, daycare ilegal atau semi-formal dapat terus beroperasi tanpa audit berkala.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah.
Indonesia tengah menghadapi bonus demografi, yang kualitasnya sangat ditentukan oleh investasi pada anak usia dini. Jika daycare sebagai salah satu infrastruktur pengasuhan justru dibiarkan tumbuh liar tanpa standardisasi, maka kita sedang mempertaruhkan kualitas generasi mendatang.
Selain itu, regulasi daycare juga perlu dipandang sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan modern.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Pasal 100 sebenarnya membuka ruang bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak. Sayangnya, implementasi corporate daycare masih minim.
Padahal keberadaan daycare di tempat kerja memiliki dampak strategis: meningkatkan produktivitas, mengurangi stres pekerja, menurunkan turnover karyawan, sekaligus mendukung kebijakan ramah keluarga dan kesetaraan gender.
Di banyak negara maju, corporate childcare telah menjadi instrumen penting untuk meningkatkan partisipasi kerja perempuan. Indonesia semestinya bergerak ke arah yang sama.
Ke depan, pemerintah perlu mengambil tiga langkah strategis.
Pertama, memperketat audit dan sertifikasi daycare secara berkala, bukan hanya saat pengajuan izin awal.
Kedua, membangun sistem database nasional daycare terverifikasi yang dapat diakses publik, sehingga orang tua dapat memeriksa legalitas dan rekam jejak lembaga secara transparan.
Ketiga, memberi insentif bagi perusahaan yang menyediakan daycare internal atau bermitra dengan daycare tersertifikasi.
Pada akhirnya, daycare bukan hanya urusan privat keluarga, melainkan bagian dari ekosistem pembangunan manusia.
Ketika orang tua menitipkan anak, yang mereka percayakan bukan sekadar waktu, tetapi masa depan.
Negara harus hadir memastikan bahwa setiap daycare di Indonesia benar-benar menjadi ruang aman, edukatif, dan manusiawi bukan sekadar bisnis penitipan berkedok pengasuhan.
Karena kualitas bangsa sering kali ditentukan bukan saat seseorang memasuki dunia kerja, melainkan sejak pertama kali ia diasuh.