Connect with us

News

KPK Siap Bongkar Kemana Dana Milyaran SYL Berlabuh

Ayu Ashari

Published

on

Monitorday.com – Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan usai menyampaikan adanya penemuan dana korupsi Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. Hal ini disampaikan oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Sahroni soal tuduhan KPK tersebut.

Bahkan Sahroni menduing KPK telah memframing Partai Pimpinan Surya Paloh menjelang pemilu 2024. Artinya, persepsi publik yang tercipta seolah-olah partai Nasdem layak dipersalahkan.

Menanggapi ucapan Sahroni, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menjerat SYL dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Lewat jeratan pasal itu, penyidik akan mendalami aliran uang korupsi SYL, termasuk dugaan yang mengalir ke NasDem.

“Semua aliran uang pasti kami kejar, siapa, ke mana, dan berapa jumlahnya karena dalam perkara ini kami terapkan juga ketentuan pasal pencucian uang,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Ali mengatakan penyidikan korupsi SYL tidak berhenti meski mantan Menteri Pertanian itu telah ditahan. Dia menjelaskan tiap bukti kasus korupsi SYL beserta aliran uangnya nanti akan dibuka di proses persidangan.

“Namun pada proses penyidikan tidak juga harus kami buka semuanya karena hasil penyidikan kami akan pertanggungjawabkan nanti pada saatnya di hadapan majelis hakim,” jelas Ali.

KPK kemudian mengungkit soal jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengusutan aliran korupsi SYL. Pasal itu digunakan untuk menelusuri uang korupsi dari SYL.

“KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya,” kata Ali.

Dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Ali mengatakan jeratan pasal itu diterapkan setelah adanya dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.

Dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Ali mengatakan jeratan pasal itu diterapkan setelah adanya dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.

Ali meyakini NasDem akan mendukung proses hukum terhadap SYL yang tengah dilakukan oleh KPK. Dia mengatakan NasDem dan partai politik lain telah berkomitmen menolak politik uang jelang Pemilu 2024.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *